Daftar Dataset Organisasi

Pada halaman ini Anda dapat menemukan kumpulan data yang secara spesifik terpublish dari suatu organisasi pemerintahan yang ada di Surabaya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

80 Dataset

Banyaknya Akta Kematian yang diterbitkan per Kecamatan Tahun 2024

Dataset ini berisi data Jumlah Akte Kematian yang Diterbitkan per Kecamatan Tahun 2024 Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - KECAMATAN : menyatakan nama kecamatan di wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS dengan tipe data teks. - CETAK AKTA KEMATIAN (JML) : menyatakan jumlah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Akta ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

2026-08-14 08:50:42  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Banyaknya Penduduk Pindah Keluar (Dalam dan Luar Kota) per Kecamatan Tahun 2024

Dataset ini berisi data jumlah penduduk yang mengajukan permohonan pindah keluar dari Kota Surabaya per Kecamatan Tahun 2024 Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Kecamatan : menyatakan nama kecamatan di wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS dengan tipe data teks. - Jumlah_surat : menyatakan jumlah surat yang dibuat perihal pindah keluar (dalam dan luar kota). - Jumlah_penduduk : menyatakan jumlah orang yang pindah keluar (dalam dan luar Kota) dan berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.

2026-08-14 08:47:29  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Banyaknya Penduduk Pindah Keluar (Dalam dan Luar Kota) per Kecamatan

Dataset ini berisi data Jumlah Penduduk yang mengajukan permohonan pindah keluar dari Kota Surabaya per Kecamatan Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kode_provinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. - nama_provinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. - kode_kota : menyatakan kode Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. - nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. - kode_kecamatan_kemendagri : menyatakan kode wilayah kecamatan di Kota Surabaya berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan tipe data numerik. - kode_kecamatan_bps : menyatakan kode wilayah kecamatan di Kota Surabaya berdasarkan ketentuan Badan Pusat Statistik yang merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dengan tipe data numerik. - kecamatan : menyatakan nama kecamatan di wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS dengan tipe data teks. - jumlah_surat : menyatakan jumlah surat yang dibuat perihal pindah keluar (dalam dan luar kota). - jumlah_penduduk : menyatakan jumlah orang yang pindah keluar (dalam dan luar kota) dan berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. - periode : menyatakan rentang waktu atau periode pencatatan data dalam satu tahun tertentu, misalnya bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan, sesuai dengan karakteristik pengumpulan data yang dilakukan, dengan tipe data teks. - tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.

2026-08-14 03:11:25  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Banyaknya penduduk yang mengurus akte kelahiran menurut kewarganegaraan per Bulan

Dataset ini menyajikan data Jumlah Penduduk yang mengajukan permohonan akta kelahiran melalui portal Klampid New Generation (KNG). Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kode_provinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. - nama_provinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. - kode_kota : menyatakan kode Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. - nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. - akta_kelahiran_wni : menyatakan jumlah dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara bagi individu (Warga Negara Indonesia) sebagai tanda bukti kelahiran. Akta ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). - akta_kelahiran_orang_asing : menyatakan jumlah dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara bagi individu (Warga Negara Asing) sebagai tanda bukti kelahiran. - Periode : menyatakan rentang waktu atau periode pencatatan data dalam satu tahun tertentu, misalnya bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan, sesuai dengan karakteristik pengumpulan data yang dilakukan, dengan tipe data teks. - Tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.

2026-08-14 03:06:13  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Rekap Lembaga yang memanfaatkan data kependudukan provinsi dan kabupaten/kota

Dataset ini menyajikan data Lembaga/OPD/Badan Hukum Indonesia memanfaatkan data kependudukan di tingkat provindi da kabupaten/kota Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kode_provinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. - nama_provinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. - kode_kota : menyatakan kode Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. - nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. - perangkat_daerah_pengguna : menyatakan unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menggunakan atau memanfaatkan data kependudukan provinsi dan kabupaten/kota. - tujuan_pemanfaatan : menyatakan rentang waktu atau periode pencatatan data dalam satu tahun tertentu, misalnya bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan, sesuai dengan karakteristik pengumpulan data yang dilakukan, dengan tipe data teks. - tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.

2026-08-14 02:58:28  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jumlah Penduduk Usia Produktif (7-35 tahun)

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - nama_kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat data jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin tersebut tercatat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - nol_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 0 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - nol_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 0 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - satu_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 1 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - satu_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 1 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 2 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 2 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 3 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 3 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 4 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 4 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 5 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 5 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 6 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 6 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tujuh_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 7 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tujuh_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 7 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - delapan_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 8 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - delapan_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 8 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - sembilan_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 9 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - sembilan_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 9 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - sepuluh_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 10 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - sepuluh_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 10 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - sebelas_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 11 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - sebelas_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 11 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_belas_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 12 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_belas_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 12 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_belas_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 13 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_belas_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 13 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_belas_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 14 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_belas_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 14 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_belas_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 15 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_belas_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 15 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_belas_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 16 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_belas_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 16 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tujuh_belas_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 17 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tujuh_belas_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 17 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - delapan_belas_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 18 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - delapan_belas_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 18 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - sembilan_belas_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 19 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - sembilan_belas_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 19 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 20 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 20 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_satu_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 21 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_satu_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 21 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_dua_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 22 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_dua_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 22 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_tiga_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 23 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_tiga_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 23 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_empat_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 24 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_empat_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 24 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_lima_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 25 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_lima_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 25 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_enam_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 26 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_enam_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 26 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_tujuh_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 27 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_tujuh_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 27 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_delapan_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 28 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_delapan_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 28 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_sembilan_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 29 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - dua_puluh_sembilan_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 29 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 30 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 30 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_satu_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 31 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_satu_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 31 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_dua_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 32 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_dua_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 32 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_tiga_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 33 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_tiga_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 33 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_empat_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 34 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_empat_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 34 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_lima_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 35 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_lima_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 35 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_enam_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 36 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_enam_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 36 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_tujuh_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 37 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_tujuh_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 37 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_delapan_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 38 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_delapan_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 38 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_sembilan_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 39 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tiga_puluh_sembilan_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 39 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 40 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 40 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_satu_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 41 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_satu_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 41 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_dua_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 42 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_dua_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 42 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_tiga_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 43 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_tiga_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 43 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_empat_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 44 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_empat_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 44 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_lima_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 45 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_lima_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 45 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_enam_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 46 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_enam_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 46 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_tujuh_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 47 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_tujuh_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 47 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_delapan_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 48 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_delapan_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 48 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_sembilan_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 49 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - empat_puluh_sembilan_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 49 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 50 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 50 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_satu_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 51 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_satu_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 51 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_dua_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 52 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_dua_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 52 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_tiga_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 53 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_tiga_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 53 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_empat_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 54 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_empat_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 54 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_lima_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 55 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_lima_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 55 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_enam_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 56 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_enam_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 56 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_tujuh_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 57 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_tujuh_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 57 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_delapan_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 58 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_delapan_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 58 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_sembilan_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 59 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lima_puluh_sembilan_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 59 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 60 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 60 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_satu_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 61 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_satu_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 61 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_dua_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 62 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_dua_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 62 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_tiga_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 63 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_tiga_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 63 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_empat_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 64 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_empat_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 64 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_lima_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 65 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_lima_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 65 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_enam_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 66 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_enam_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 66 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_tujuh_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 67 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_tujuh_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 67 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_delapan_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 68 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_delapan_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 68 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_sembilan_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 69 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - enam_puluh_sembilan_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 69 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tujuh_puluh_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 70 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tujuh_puluh_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 70 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tujuh_puluh_satu_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 71 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tujuh_puluh_satu_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 71 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tujuh_puluh_dua_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 72 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tujuh_puluh_dua_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 72 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tujuh_puluh_tiga_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 73 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tujuh_puluh_tiga_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 73 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tujuh_puluh_empat_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia 74 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - tujuh_puluh_empat_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia 74 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lebih_tujuh_puluh_lima_laki : menyatakan jumlah penduduk laki-laki berusia lebih dari 75 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - lebih_tujuh_puluh_lima_perempuan : menyatakan jumlah penduduk perempuan berusia lebih dari 75 tahun di wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

2026-08-13 03:49:32  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jumlah permohonan Dokumen Pencatatan Sipil yang masuk melalui permohonan mandiri

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat data pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tersebut tercatat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - kelurahan : menyatakan nama wilayah kelurahan tempat data pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tersebut tercatat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - jenis_pelayanan_dokumen_pencatatan_sipil : menyatakan jenis pelayanan yang berkaitan dengan penerbitan atau pengurusan dokumen pencatatan sipil, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jenis_pencatatan_sipil : menyatakan jenis pencatatan peristiwa penting penduduk yang menjadi dasar penerbitan dokumen pencatatan sipil, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jenis_kelamin : menyatakan jenis kelamin penduduk yang tercatat dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jumlah_dokumen_pengajuan : menyatakan jumlah dokumen pencatatan sipil yang diajukan oleh penduduk untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jumlah_dokumen_diterbitkan : menyatakan jumlah dokumen pencatatan sipil yang telah diterbitkan setelah proses pelayanan administrasi kependudukan selesai, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jumlah_pelayanan_dokumen_tepat_waktu : menyatakan jumlah pelayanan dokumen pencatatan sipil yang diselesaikan sesuai dengan batas waktu pelayanan yang telah ditetapkan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

2026-08-13 03:45:38  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jumlah permohonan dokumen pendaftaran penduduk yang masuk di unit pelayanan

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat data pelayanan administrasi kependudukan tersebut dicatat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - kelurahan : menyatakan nama wilayah kelurahan tempat data pelayanan administrasi kependudukan tersebut dicatat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - jenis_pelayanan : menyatakan jenis pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jenis_pendaftaran_penduduk : menyatakan jenis atau kategori pendaftaran penduduk yang menjadi bagian dari pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jenis_kelamin : menyatakan jenis kelamin penduduk yang mengajukan atau menerima pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jumlah_dokumen_pengajuan : menyatakan jumlah dokumen administrasi kependudukan yang diajukan oleh masyarakat untuk memperoleh pelayanan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jumlah_dokumen_diterbitkan : menyatakan jumlah dokumen administrasi kependudukan yang telah diterbitkan setelah proses pelayanan selesai, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jumlah_pelayanan_dokumen_tepat_waktu : menyatakan jumlah pelayanan dokumen administrasi kependudukan yang diselesaikan sesuai dengan jangka waktu pelayanan yang telah ditetapkan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

2026-08-13 03:31:13  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Pencatatan Sipil

Laporan hasil fasilitasi pencatatan sipil adalah dokumen hasil pencatatan sipil meliputi akta perkawinan, surat keterangan pembatalan perkawinan, akta perceraian, surat keterangan pembatalan perceraian, catatan pinggir pengangkatan anak, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, catatan pinggir perubahan nama, catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan, catatan pinggir Peristiwa Penting lainnya, pembetulan akta Pencatatan Sipil, pembatalan akta Pencatatan Sipil, legalisir akta pencatatan sipil, surat keterangan pelaporan peristiwa penting luar negeri Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat data pelayanan pencatatan sipil tersebut dicatat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - kelurahan : menyatakan nama wilayah kelurahan tempat data pelayanan pencatatan sipil tersebut dicatat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - jenis_pelayanan_dokumen_pencatatan_sipil : menyatakan jenis pelayanan yang berkaitan dengan penerbitan atau pengelolaan dokumen pencatatan sipil bagi penduduk, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jenis_pencatatan_sipil : menyatakan jenis peristiwa atau pencatatan sipil yang dilaporkan dan dicatat dalam administrasi kependudukan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jenis_kelamin : menyatakan jenis kelamin penduduk yang mengajukan atau menerima pelayanan pencatatan sipil, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jumlah_dokumen_pengajuan : menyatakan jumlah dokumen pencatatan sipil yang diajukan oleh penduduk untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jumlah_dokumen_diterbitkan : menyatakan jumlah dokumen pencatatan sipil yang telah diterbitkan setelah proses pelayanan selesai, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jumlah_pelayanan_dokumen_tepat_waktu : menyatakan jumlah pelayanan dokumen pencatatan sipil yang diselesaikan sesuai dengan jangka waktu pelayanan yang telah ditetapkan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jenis_intervensi : menyatakan jenis tindakan atau upaya yang dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan dan pencatatan dokumen sipil, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

2026-08-13 03:23:48  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jumlah dokumen Pelayanan pendaftaran penduduk

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat data pelayanan administrasi kependudukan tersebut dicatat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - kelurahan : menyatakan nama wilayah kelurahan tempat data pelayanan administrasi kependudukan tersebut dicatat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - jenis_pelayanan : menyatakan jenis pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jenis_pendaftaran_penduduk : menyatakan jenis atau kategori pendaftaran penduduk yang menjadi bagian dari pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jenis_kelamin : menyatakan jenis kelamin penduduk yang mengajukan atau menerima pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jumlah_dokumen_pengajuan : menyatakan jumlah dokumen administrasi kependudukan yang diajukan oleh masyarakat untuk memperoleh pelayanan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jumlah_dokumen_diterbitkan : menyatakan jumlah dokumen administrasi kependudukan yang telah diterbitkan setelah proses pelayanan dan penerbitan dokumen selesai, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jumlah_pelayanan_dokumen_tepat_waktu : menyatakan jumlah pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan yang diselesaikan sesuai dengan jangka waktu pelayanan yang telah ditetapkan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jenis_intervensi : menyatakan jenis tindakan, upaya, atau intervensi yang dilakukan dalam mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - judul_dok_pelayanan : menyatakan nama atau judul dokumen administrasi kependudukan yang menjadi objek dalam proses pelayanan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

2026-08-13 03:13:11  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved