2026-04-01 07:07:24
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pindah keluar adalah proses pindah domisili dari suatu tempat ke tempat yang baru. Proses ini dilakukan dengan mengajukan surat pindah keluar kepada pihak berwenang, seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan setempat.
per Januari 2024 - Maret 2026
Dibuat pada: 2026-03-12 03:59:03
Data Bulan Januari 2025 - Februari 2026
Dibuat pada: 2025-08-01 02:48:24
| Meta Data | |
|---|---|
| Formulasi | jumlah penerbitan yang diterbitkan menurut jenisnya per kecamatan pada bulan (b) |
| Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah |
| Periode | Bulanan |
| Pindah Keluar | Pindah keluar dalam konteks kependudukan merujuk pada proses perpindahan penduduk dari satu tempat (kelurahan, kecamatan, kabupaten, atau provinsi) ke tempat lain |
| Satuan | dokumen |
| Tahun | 2026 |
| Urusan | Urusan Pemerintah Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved