Daftar Dataset Organisasi

Pada halaman ini Anda dapat menemukan kumpulan data yang secara spesifik terpublish dari suatu organisasi pemerintahan yang ada di Surabaya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

80 Dataset

Jumlah pengajuan dokumen pendaftaran penduduk

Dokumen pendaftaran penduduk meliputi : KK, KTP, KIA, Pindah Keluar dan Masuk, dan dokumen pendaftaran penduduk lainnya - Permohonan Dokumen Pendaftaran Penduduk berdasarkan data pada aplikasi Klampid dan Aplikasi layanan lainnya Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat data pelayanan administrasi kependudukan tersebut dicatat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - kelurahan : menyatakan nama wilayah kelurahan tempat data pelayanan administrasi kependudukan tersebut dicatat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - jenis_pelayanan : menyatakan jenis pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jenis_pendaftaran_penduduk : menyatakan jenis atau kategori pendaftaran penduduk yang menjadi bagian dari pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jenis_kelamin : menyatakan jenis kelamin penduduk yang mengajukan atau menerima pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jumlah_dokumen_pengajuan : menyatakan jumlah dokumen administrasi kependudukan yang diajukan oleh masyarakat untuk memperoleh pelayanan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jumlah_dokumen_diterbitkan : menyatakan jumlah dokumen administrasi kependudukan yang telah diterbitkan setelah proses pelayanan dan penerbitan dokumen selesai, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jumlah_pelayanan_dokumen_tepat_waktu : menyatakan jumlah pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan yang diselesaikan sesuai dengan jangka waktu pelayanan yang telah ditetapkan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jenis_intervensi : menyatakan jenis tindakan, upaya, atau intervensi yang dilakukan dalam mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - judul_dok_pelayanan : menyatakan nama atau judul dokumen administrasi kependudukan yang menjadi objek dalam proses pelayanan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

2026-08-13 02:05:38  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jumlah KK Keseluruhan

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Jenis pelayanan : menyatakan jenis atau kategori pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. - Tanggal pelayanan : menyatakan tanggal ketika pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan atau diberikan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. - Kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang masuk/diajukan : menyatakan jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang diterima atau diajukan oleh masyarakat untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - Jumlah dokumen diterbitkan : menyatakan jumlah dokumen administrasi kependudukan yang telah selesai diproses dan diterbitkan kepada masyarakat, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - Jumlah pelayanan dokumen tepat waktu kurang dari = 7 hari : menyatakan jumlah pelayanan dokumen administrasi kependudukan yang diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 hari atau sesuai dengan batas waktu pelayanan yang ditetapkan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

2026-08-13 01:19:11  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang dilayani tepat waktu

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Jenis pelayanan : menyatakan jenis atau kategori pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. - Tanggal pelayanan : menyatakan tanggal ketika pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan atau diberikan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. - Kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang masuk/diajukan : menyatakan jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang diterima atau diajukan oleh masyarakat untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - Jumlah dokumen diterbitkan : menyatakan jumlah dokumen administrasi kependudukan yang telah selesai diproses dan diterbitkan kepada masyarakat, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - Jumlah pelayanan dokumen tepat waktu kurang dari = 7 hari : menyatakan jumlah pelayanan dokumen administrasi kependudukan yang diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 hari atau sesuai dengan batas waktu pelayanan yang ditetapkan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

2026-08-13 00:54:02  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jumlah pelayanan dokumen pendaftaran penduduk keseluruhan

dokumen pendaftaran penduduk meliputi : KK, KTP, KIA, Pindah Keluar dan Masuk, dan dokumen pendaftaran penduduk lainnya - Permohonan Dokumen Pendaftaran Penduduk berdasarkan data pada aplikasi Klampid dan Aplikasi layanan lainnya Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Jenis pelayanan : menyatakan kategori atau jenis pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. - Tanggal pelayanan : menyatakan tanggal pelaksanaan atau pencatatan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. - Kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat pelayanan administrasi kependudukan dicatat atau dilaksanakan, dengan tipe data teks. - Jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang masuk/diajukan : menyatakan jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang diterima atau diajukan oleh masyarakat untuk diproses dalam suatu periode pelayanan, dengan tipe data numerik. - Jumlah dokumen diterbitkan : menyatakan jumlah dokumen administrasi kependudukan yang telah selesai diproses dan diterbitkan kepada masyarakat dalam suatu periode pelayanan, dengan tipe data numerik. - Jumlah pelayanan dokumen tepat waktu kurang dari = 7 hari : menyatakan jumlah pelayanan dokumen administrasi kependudukan yang dapat diselesaikan tepat waktu dalam jangka waktu kurang dari atau sama dengan 7 hari, dengan tipe data numerik.

2026-08-12 01:16:50  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jumlah program PD yang capaiannya lebih dari 76%

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama PD : menyatakan nama Perangkat Daerah (PD) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program dalam dataset, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Nama Program : menyatakan nama program yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. - Kode Program versi Kota : menyatakan kode identifikasi program yang digunakan oleh Pemerintah Kota dalam pengelompokan dan pencatatan program pembangunan daerah, dengan tipe data timestamp. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. - Capaian Program (%) : menyatakan persentase tingkat pencapaian pelaksanaan suatu program berdasarkan target atau indikator yang telah ditetapkan, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

2026-08-12 01:14:15  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jumlah program yang dilaksanakan PD

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama PD : menyatakan nama Perangkat Daerah (PD) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program dalam dataset, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Nama Program : menyatakan nama program yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. - Kode Program versi Kota : menyatakan kode identifikasi program yang digunakan oleh Pemerintah Kota dalam pengelompokan dan pencatatan program pembangunan daerah, dengan tipe data timestamp. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. - Capaian Program (%) : menyatakan persentase tingkat pencapaian pelaksanaan suatu program berdasarkan target atau indikator yang telah ditetapkan, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

2026-08-12 01:09:00  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jumlah sistem intervensi masyarakat yang telah menggunakan data kependudukan

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama sistem intervensi masyarakat yang digunakan : menyatakan nama sistem atau mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan intervensi atau upaya pemberdayaan masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. - Deskripsi singkat sistem : menyatakan uraian singkat mengenai bentuk, mekanisme, fungsi, atau cara kerja sistem intervensi masyarakat yang digunakan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. - OPD Penanggung jawab Sistem : menyatakan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, pengelolaan, atau pelaksanaan sistem intervensi masyarakat tersebut, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Tahun mulai digunakan : menyatakan tahun ketika sistem intervensi masyarakat mulai digunakan atau diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Penggunaan Data Kependudukan : menyatakan pemanfaatan data kependudukan dalam mendukung pelaksanaan sistem intervensi masyarakat, termasuk sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi kegiatan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

2026-08-12 01:03:54  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jumlah sistem intervensi masyarakat yang digunakan/dimanfaatkan

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama sistem intervensi masyarakat yang digunakan : menyatakan nama sistem atau mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan intervensi atau upaya pemberdayaan masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. - Deskripsi singkat sistem : menyatakan uraian singkat mengenai bentuk, mekanisme, fungsi, atau cara kerja sistem intervensi masyarakat yang digunakan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. - OPD Penanggung jawab Sistem : menyatakan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, pengelolaan, atau pelaksanaan sistem intervensi masyarakat tersebut, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2026-08-12 01:03:20  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jumlah penduduk yang sudah ber-KTP

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama Kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan yang menjadi lokasi pendataan jumlah penduduk wajib KTP dan penduduk yang sudah memiliki KTP, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Jumlah penduduk wajib KTP : menyatakan jumlah penduduk yang telah memenuhi persyaratan usia untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - Jumlah penduduk sudah ber-KTP : menyatakan jumlah penduduk yang telah memiliki dan tercatat sebagai pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

2026-08-12 01:02:15  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jumlah inovasi pelayanan yang diterapkan sampai dengan

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama inovasi : menyatakan nama atau judul inovasi yang diterapkan oleh instansi atau organisasi, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Deskripsi inovasi : menyatakan uraian mengenai bentuk, karakteristik, tujuan, atau pelaksanaan inovasi yang diterapkan oleh instansi atau organisasi, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Tahun mulai diterapkan : menyatakan tahun ketika suatu inovasi mulai diterapkan atau digunakan dalam pelaksanaan kegiatan atau pelayanan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Manfaat inovasi : menyatakan manfaat atau dampak yang dihasilkan dari penerapan inovasi bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, atau masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2026-08-12 01:01:28  

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved