Jumlah pengajuan dokumen pendaftaran penduduk
Dokumen pendaftaran penduduk meliputi : KK, KTP, KIA, Pindah Keluar dan Masuk, dan dokumen pendaftaran penduduk lainnya - Permohonan Dokumen Pendaftaran Penduduk berdasarkan data pada aplikasi Klampid dan Aplikasi layanan lainnya Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat data pelayanan administrasi kependudukan tersebut dicatat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - kelurahan : menyatakan nama wilayah kelurahan tempat data pelayanan administrasi kependudukan tersebut dicatat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - jenis_pelayanan : menyatakan jenis pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jenis_pendaftaran_penduduk : menyatakan jenis atau kategori pendaftaran penduduk yang menjadi bagian dari pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jenis_kelamin : menyatakan jenis kelamin penduduk yang mengajukan atau menerima pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jumlah_dokumen_pengajuan : menyatakan jumlah dokumen administrasi kependudukan yang diajukan oleh masyarakat untuk memperoleh pelayanan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jumlah_dokumen_diterbitkan : menyatakan jumlah dokumen administrasi kependudukan yang telah diterbitkan setelah proses pelayanan dan penerbitan dokumen selesai, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jumlah_pelayanan_dokumen_tepat_waktu : menyatakan jumlah pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan yang diselesaikan sesuai dengan jangka waktu pelayanan yang telah ditetapkan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - jenis_intervensi : menyatakan jenis tindakan, upaya, atau intervensi yang dilakukan dalam mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - judul_dok_pelayanan : menyatakan nama atau judul dokumen administrasi kependudukan yang menjadi objek dalam proses pelayanan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
2026-08-13 02:05:38
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumlah KK Keseluruhan
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Jenis pelayanan : menyatakan jenis atau kategori pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. - Tanggal pelayanan : menyatakan tanggal ketika pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan atau diberikan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. - Kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang masuk/diajukan : menyatakan jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang diterima atau diajukan oleh masyarakat untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - Jumlah dokumen diterbitkan : menyatakan jumlah dokumen administrasi kependudukan yang telah selesai diproses dan diterbitkan kepada masyarakat, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - Jumlah pelayanan dokumen tepat waktu kurang dari = 7 hari : menyatakan jumlah pelayanan dokumen administrasi kependudukan yang diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 hari atau sesuai dengan batas waktu pelayanan yang ditetapkan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2026-08-13 01:19:11
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang dilayani tepat waktu
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Jenis pelayanan : menyatakan jenis atau kategori pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. - Tanggal pelayanan : menyatakan tanggal ketika pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan atau diberikan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. - Kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang masuk/diajukan : menyatakan jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang diterima atau diajukan oleh masyarakat untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - Jumlah dokumen diterbitkan : menyatakan jumlah dokumen administrasi kependudukan yang telah selesai diproses dan diterbitkan kepada masyarakat, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - Jumlah pelayanan dokumen tepat waktu kurang dari = 7 hari : menyatakan jumlah pelayanan dokumen administrasi kependudukan yang diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 hari atau sesuai dengan batas waktu pelayanan yang ditetapkan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2026-08-13 00:54:02
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumlah pelayanan dokumen pendaftaran penduduk keseluruhan
dokumen pendaftaran penduduk meliputi : KK, KTP, KIA, Pindah Keluar dan Masuk, dan dokumen pendaftaran penduduk lainnya - Permohonan Dokumen Pendaftaran Penduduk berdasarkan data pada aplikasi Klampid dan Aplikasi layanan lainnya Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Jenis pelayanan : menyatakan kategori atau jenis pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. - Tanggal pelayanan : menyatakan tanggal pelaksanaan atau pencatatan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. - Kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat pelayanan administrasi kependudukan dicatat atau dilaksanakan, dengan tipe data teks. - Jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang masuk/diajukan : menyatakan jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang diterima atau diajukan oleh masyarakat untuk diproses dalam suatu periode pelayanan, dengan tipe data numerik. - Jumlah dokumen diterbitkan : menyatakan jumlah dokumen administrasi kependudukan yang telah selesai diproses dan diterbitkan kepada masyarakat dalam suatu periode pelayanan, dengan tipe data numerik. - Jumlah pelayanan dokumen tepat waktu kurang dari = 7 hari : menyatakan jumlah pelayanan dokumen administrasi kependudukan yang dapat diselesaikan tepat waktu dalam jangka waktu kurang dari atau sama dengan 7 hari, dengan tipe data numerik.
2026-08-12 01:16:50
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumlah program PD yang capaiannya lebih dari 76%
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama PD : menyatakan nama Perangkat Daerah (PD) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program dalam dataset, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Nama Program : menyatakan nama program yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. - Kode Program versi Kota : menyatakan kode identifikasi program yang digunakan oleh Pemerintah Kota dalam pengelompokan dan pencatatan program pembangunan daerah, dengan tipe data timestamp. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. - Capaian Program (%) : menyatakan persentase tingkat pencapaian pelaksanaan suatu program berdasarkan target atau indikator yang telah ditetapkan, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
2026-08-12 01:14:15
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumlah program yang dilaksanakan PD
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama PD : menyatakan nama Perangkat Daerah (PD) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program dalam dataset, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Nama Program : menyatakan nama program yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. - Kode Program versi Kota : menyatakan kode identifikasi program yang digunakan oleh Pemerintah Kota dalam pengelompokan dan pencatatan program pembangunan daerah, dengan tipe data timestamp. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. - Capaian Program (%) : menyatakan persentase tingkat pencapaian pelaksanaan suatu program berdasarkan target atau indikator yang telah ditetapkan, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
2026-08-12 01:09:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumlah sistem intervensi masyarakat yang telah menggunakan data kependudukan
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama sistem intervensi masyarakat yang digunakan : menyatakan nama sistem atau mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan intervensi atau upaya pemberdayaan masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. - Deskripsi singkat sistem : menyatakan uraian singkat mengenai bentuk, mekanisme, fungsi, atau cara kerja sistem intervensi masyarakat yang digunakan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. - OPD Penanggung jawab Sistem : menyatakan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, pengelolaan, atau pelaksanaan sistem intervensi masyarakat tersebut, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Tahun mulai digunakan : menyatakan tahun ketika sistem intervensi masyarakat mulai digunakan atau diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Penggunaan Data Kependudukan : menyatakan pemanfaatan data kependudukan dalam mendukung pelaksanaan sistem intervensi masyarakat, termasuk sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi kegiatan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
2026-08-12 01:03:54
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumlah sistem intervensi masyarakat yang digunakan/dimanfaatkan
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama sistem intervensi masyarakat yang digunakan : menyatakan nama sistem atau mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan intervensi atau upaya pemberdayaan masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. - Deskripsi singkat sistem : menyatakan uraian singkat mengenai bentuk, mekanisme, fungsi, atau cara kerja sistem intervensi masyarakat yang digunakan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. - OPD Penanggung jawab Sistem : menyatakan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, pengelolaan, atau pelaksanaan sistem intervensi masyarakat tersebut, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2026-08-12 01:03:20
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumlah penduduk yang sudah ber-KTP
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama Kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan yang menjadi lokasi pendataan jumlah penduduk wajib KTP dan penduduk yang sudah memiliki KTP, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Jumlah penduduk wajib KTP : menyatakan jumlah penduduk yang telah memenuhi persyaratan usia untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - Jumlah penduduk sudah ber-KTP : menyatakan jumlah penduduk yang telah memiliki dan tercatat sebagai pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
2026-08-12 01:02:15
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumlah inovasi pelayanan yang diterapkan sampai dengan
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama inovasi : menyatakan nama atau judul inovasi yang diterapkan oleh instansi atau organisasi, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Deskripsi inovasi : menyatakan uraian mengenai bentuk, karakteristik, tujuan, atau pelaksanaan inovasi yang diterapkan oleh instansi atau organisasi, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Tahun mulai diterapkan : menyatakan tahun ketika suatu inovasi mulai diterapkan atau digunakan dalam pelaksanaan kegiatan atau pelayanan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Manfaat inovasi : menyatakan manfaat atau dampak yang dihasilkan dari penerapan inovasi bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, atau masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2026-08-12 01:01:28
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil