Jumlah UKBM (Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat)
UKBM merupakan Peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan, antara lain Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), Polindes, POD (Pos Obat Desa), Pos UKK (Pos Upaya Kesehatan Kerja), TOGA (Taman Obat Keluarga), Dana Sehat, dll.
2026-08-12 06:39:36
Dinas Kesehatan
Jumlah UKBM (Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat) Aktif
UKBM merupakan Peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan, antara lain Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), Polindes, POD (Pos Obat Desa), Pos UKK (Pos Upaya Kesehatan Kerja), TOGA (Taman Obat Keluarga), Dana Sehat, dll.
2026-08-12 06:38:02
Dinas Kesehatan
Jumlah unit layanan yang terpenuhi kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan
Meliputi pemenuhan obat, bahan kimia dan bahan medis habis pakai di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
2026-08-12 06:36:11
Dinas Kesehatan
Jumlah Tempat Pengelolaan Pangan yang dilakukan pembinaan dan pengawasan
Tempat Pengelolaan Pangan yang memenuhi syarat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2024 yaitu sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun non komersial. Tempat pengelolaan pangan yang dilakukan pembinaan dan pengawasan merupakan tempat pengelolaan pangan yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
2026-08-12 06:31:56
Dinas Kesehatan
Jumlah Puskesmas yang melaksanakan surveilans terpadu dan pembinaan imunisasi
Kegiatan surveilans terpadu dan pembinaan imunisasi antara lain meliputi Pembinaan koordinator petugas imunisasi puskesmas, Rumah Sakit, Imunisasi, Pembinaan petugas surveilans puskesmas, Pembinaan petugas petugas kontak person rumah sakit, Pembinaan petugas pemeriksa kesehatan jemaah haji, Pembinaan petugas entry data siskohatkes, serta monitoring dan evaluasi kegiatan pemeriksaan kesehatan jemaah haji bagi KBIH, dan lain-lain Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - nama_sarana_kesehatan : nama resmi fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan surveilans terpadu dan pembinaan imunisasi. - kode_sarana_kesehatan : kode identitas resmi Puskesmas/faskes yang terdaftar pada database nasional Kementerian Kesehatan RI. - kelurahan : menyatakan nama daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah. - kecamatan : menyatakan nama kecamatan di wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS dengan tipe data teks. - ruang_lingkup_kejadian : cakupan wilayah sebaran terjadinya suatu penyakit/KLB yang terdeteksi oleh sistem surveilans Puskesmas. - nama_kejadian : nama spesifik dari jenis penyakit Potensial KLB atau peristiwa kesehatan masyarakat yang terpantau dalam sistem surveilans. - jumlah_penduduk_terjangkit_laki : jumlah warga berjenis kelamin Laki-Laki yang teridentifikasi terinfeksi atau menjadi kasus atas kejadian penyakit di wilayah kerja Puskesmas. - jumlah_penduduk_terjangkit_perempuan : jumlah warga berjenis kelamin Perempuan yang teridentifikasi terinfeksi atau menjadi kasus atas kejadian penyakit di wilayah kerja Puskesmas. - total_penduduk_terjangkit : jumlah keseluruhan warga yang terjangkit penyakit pada periode kejadian. - lama_penanganan : rentang waktu yang dibutuhkan oleh tim Penyelidikan Epidemiologi (PE) Puskesmas untuk menangani kejadian, mulai dari laporan awal masuk hingga selesai. - deskripsi_penanganan : uraian ringkas kualitatif mengenai langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh Puskesmas dalam memutus rantai penularan. - jenis_penanganan : kategori tindakan intervensi kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas.
2026-08-12 06:31:21
Dinas Kesehatan
Jumlah Tempat Pengelolaan Pangan memenuhi syarat
Tempat Pengelolaan Pangan yang memenuhi syarat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2024 yaitu sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun non komersial. Tempat pengelolaan pangan yang dilakukan pembinaan dan pengawasan merupakan tempat pengelolaan pangan yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
2026-08-12 06:30:10
Dinas Kesehatan
Jumlah sasaran usila
Pelayanan kesehatan sesuai standar mengacu pedoman usia lanjut (60 tahun ke atas) di fasilitas pelayanan kesehatan dalam satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu
2026-08-12 06:24:31
Dinas Kesehatan
Jumlah Sasaran Usia Pendidikan Dasar
Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar Puskesmas Kedurus meliputi : 1) Skrining kesehatan. 2) Tindaklanjut hasil skrining kesehatan. Keterangan: Dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah.
2026-08-12 06:21:54
Dinas Kesehatan
Jumlah Sasaran Penderita Hipertensi
Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi : Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun meliputi : 1). Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan 2). Edukasi perubahan perubahan gaya hidup dan/atau kepatuhan minum obat
2026-08-12 06:19:19
Dinas Kesehatan
Jumlah Sasaran Penderita Diabetes Melitus
Jumlah penduduk usia usia 15 tahun keatas yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Upaya pencegahan dan penanggulangan PTM melalui peningkatan kapasitas petugas dalam pelayanan deteksi dini, monitoring dan tatalaksana penegahan diabetes melitus
2026-08-12 06:17:36
Dinas Kesehatan