Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi : Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun meliputi : 1). Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan 2). Edukasi perubahan perubahan gaya hidup dan/atau kepatuhan minum obat
| Meta Data | |
|---|---|
| Formulasi | Jumlah Penderita Hipertensi yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar pda tahun (t) |
| Periode | Bulanan |
| Satuan | Orang |
| Tingkat Kedalaman | Individu |
| Urusan | Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan [1.02] |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved