2026-08-12 06:31:56
Dinas Kesehatan
Tempat Pengelolaan Pangan yang memenuhi syarat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2024 yaitu sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun non komersial. Tempat pengelolaan pangan yang dilakukan pembinaan dan pengawasan merupakan tempat pengelolaan pangan yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Data Bulan : 06-2026
Dibuat pada: 2026-07-24 11:30:00
Data Bulan : 05-2026
Dibuat pada: 2026-07-07 03:45:06
Data Bulan : 04-2026
Dibuat pada: 2026-07-06 08:05:35
Data Bulan : 03-2026
Dibuat pada: 2026-07-06 03:49:03
Data Bulan : 02-2026
Dibuat pada: 2026-07-02 10:09:28
Data Bulan : 01-2026
Dibuat pada: 2026-07-02 01:24:12
| Meta Data | |
|---|---|
| Formulasi | Jumlah Tempat Pengelolaan Pangan memenuhi syarat dibagi Jumlah Tempat Pengelolaan Pangan yang dilakukan pembinaan dan pengawasan |
| Periode | Bulanan |
| Satuan | lokasi |
| Tingkat Kedalaman | Individu |
| Urusan | Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan [1.02] |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved