Indeks Kedalaman Kemiskinan
Merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - data_bulan : menyatakan bulan periode data yang dicatat, dengan tipe data teks. - data_tahun : menyatakan tahun periode data yang dicatat, dengan tipe data numerik. - nama_data_angka : menyatakan nama atau indikator data yang memiliki nilai berupa angka, dengan tipe data teks. - nilai_realisasi : menyatakan nilai aktual atau realisasi dari indikator data yang dicatat, dengan tipe data numerik. - sumber_data : menyatakan sumber yang digunakan sebagai dasar atau acuan data, dengan tipe data teks. - ket : menyatakan keterangan tambahan yang berkaitan dengan data atau nilai realisasi, dengan tipe data teks.
2026-08-09 19:11:38
Dinas Sosial
Jumlah taman makam pahlawan yang dikelola
Taman makam pahlawanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya
2026-08-06 18:34:11
Dinas Sosial
Jumlah taman makam pahlawan yang dikelola dalam kondisi baik
Taman makam pahlawanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya
2026-08-06 18:34:04
Dinas Sosial
Indeks Kesejahteraan Sosial (IKESOS)
Indeks Kesejahteraan Sosial (IKESOS)
2026-08-06 18:13:07
Dinas Sosial
Banyaknya Penghuni Pondok Sosial
Banyaknya jumlah klien ditampung di UPTD Liponsos Keputih merupakan hasil razia dari petugas Satpol PP, Penyerahan Posko Terpadu maupun penyerahan keluaraga dan warga Penjelasan variabel sebagai berikut: - kode_provinsi : menyatakan kode wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS, merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 serta pengkodean wilayah BPS yang relevan. Pada dataset ini, nilai yang digunakan adalah 35 untuk Provinsi Jawa Timur. Variabel ini bertipe data numerik, tetapi secara analitis lebih tepat diperlakukan sebagai identifier administratif, bukan angka untuk dihitung secara matematis. - nama_provinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS, merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 serta pengkodean wilayah BPS yang relevan. Variabel ini bertipe data teks dan berfungsi sebagai label atau nama wilayah administrasi dari kode provinsi. - kode_kota : menyatakan kode wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS, merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 serta pengkodean wilayah BPS yang relevan. Pada dataset ini, nilai yang digunakan adalah 3578 untuk Kota Surabaya. Variabel ini bertipe data numerik, namun lebih tepat digunakan sebagai kode administratif atau kategori wilayah. nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS, merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 serta pengkodean wilayah BPS yang relevan. Variabel ini bertipe data teks dan menunjukkan nama kota tempat pencatatan penghuni pondok sosial dilakukan. - nama_pondok_sosial : menyatakan nama lembaga, unit, atau tempat pelayanan sosial yang menjadi lokasi pencatatan jumlah penghuni. Contohnya meliputi Liponsos Keputih, Kampung Anak Negeri, UPTD Kalijudan, UPTD Babat Jerawat ex Kusta, Griya Werda, serta beberapa nomenklatur UPTD yang muncul pada tahun 2025 ke atas seperti UPTD Liponsos Keputih, UPTD Kampung Anak Negeri - Wonorejo, UPTD Kampung Anak Negeri - Kalijudan - Disabilitas, UPTD Kampung Anak Negeri - Kalijudan - Bibit Unggul, dan UPTD Griya Wreda dan Babat Jerawat eks Kusta - Lansia. Variabel ini bertipe data teks atau kategorikal. Variabel ini juga menjadi variabel utama yang membedakan unit observasi dalam dataset. - jumlah_penghuni : menyatakan banyaknya penghuni yang tercatat pada masing-masing pondok sosial dalam periode dan tahun tertentu. Satuan variabel ini adalah orang. Secara konseptual, variabel ini bertipe data numerik, khususnya numerik diskrit. Namun, pada file mentah ditemukan nilai berupa tanda “-”. Tanda tersebut sebaiknya diperlakukan sebagai missing value, data tidak tersedia, atau belum dicatat, bukan sebagai angka nol, kecuali ada metadata resmi dari sumber data yang menyatakan sebaliknya. - Periode : menyatakan waktu pencatatan data dalam bentuk bulan, misalnya juli, agustus, Januari, Februari, dan seterusnya. Variabel ini bertipe data teks. Untuk keperluan analisis deret waktu, variabel ini dapat dikonversi menjadi urutan bulan, kode bulan, atau format tanggal. Pada dataset ini juga terlihat adanya ketidakkonsistenan kapitalisasi, misalnya “juli” pada tahun 2022 dan “Januari” pada tahun 2025, sehingga perlu dilakukan standardisasi. - tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan. Pada dataset ini, tahun yang tersedia meliputi 2022 sampai 2026. Variabel ini bertipe data numerik, tetapi dapat juga diperlakukan sebagai variabel waktu atau kategori tahun dalam analisis.
2026-08-06 12:43:50
Dinas Sosial
Jumlah laporan pemberian layanan kedaruratan
Jumlah laporan pemberian layanan kedaruratan, yang meliputi pemberian layanan ambulance gratis untuk warga dan perlengkapan pemakaman untuk MBR
2026-08-06 11:30:27
Dinas Sosial
Persentase Fakir Miskin yang Memperoleh Bantuan Sosial
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kode_provinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data numerik. - nama_provinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data teks. - kode_kota : menyatakan kode Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data numerik. - nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data teks. - kode_kecamatan_bps : menyatakan kode kecamatan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik sebagai identitas wilayah administrasi untuk keperluan statistik, dengan tipe data numerik. - kode_kecamatan_kemendagri : menyatakan kode kecamatan sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri sebagai identitas administratif wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. - kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan di Kota Surabaya yang menjadi lokasi pencatatan data fakir miskin dan penerima bantuan sosial, dengan tipe data teks. - jenis_data : menyatakan kategori atau jenis data yang digunakan dalam perhitungan persentase fakir miskin yang memperoleh bantuan sosial, dengan tipe data teks. - jumlah_jiwa : menyatakan jumlah penduduk atau jiwa berdasarkan jenis data tertentu sebagai dasar perhitungan, dengan tipe data teks. - penerima_bansos : menyatakan jumlah penduduk yang menerima bantuan sosial berdasarkan jenis data tertentu, dengan tipe data teks. - persentase : menyatakan persentase fakir miskin yang memperoleh bantuan sosial berdasarkan perbandingan jumlah penerima bantuan sosial terhadap jumlah jiwa, dengan tipe data teks. - periode : menyatakan rentang waktu atau periode pencatatan data dalam satu tahun tertentu, misalnya bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan, sesuai dengan karakteristik pengumpulan data yang dilakukan, dengan tipe data teks. - tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.
2026-08-06 09:26:08
Dinas Sosial
Banyaknya Anak Terlantar, Anak Jalanan dan Lansia Terlantar
Anak Terlantar, adalah anak berusia 5-17 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan seperti miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orang tuannya atau kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh/pengempu) sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani dan sosial.
2026-08-06 08:26:11
Dinas Sosial
Banyaknya Penyandang Disabilitas Menurut Jenisnya Tahun 2024
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
2026-08-06 08:13:31
Dinas Sosial
Banyaknya PMKS yang Dipulangkan Tahun 2022
PMKS adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar ; ; Dipulangkan / Reunifikasi adalah proses pengembalian klien kepada pihak keluarga dengan didasari oleh adanya asesment sosial.
2026-08-06 08:12:43
Dinas Sosial