| mitra_kerjasama | jenis_kerjasama | masa_berlaku_kerjasama | berlaku_pada_tahun_berjalan | dasar_pelaksanaan_kerjasama | bidang_kerjasama | stat_realisasi | tahun_fasilitasi | manfaat_kerjasama | stat_eval_kerjasama | status_realisasi_evaluasi_kerjasama | thn_eval_kerjasama | hasil_evaluasi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali | Dalam negeri | 06 September 2021 27 Desember 2021 | Tidak | a. Kesepakatan Bersama Nomor : 415.4/10206/436.2.3/2021 dan 0004.MoU/HKM.02.01/C36000000/2021 b. Perjanjian Kerjasama Nomor : 415.4/16066/436.2.3/2021 dan 0001.Pj/KLH.02.02/C36050000/2021 | - Ruang lingkup Kesepakatan bersama meliputi : a. Pendampingan dalam pembangunan SKT 150 kV Jawa Madura di Jembatan Suramadu. b. Pengamanan dalam pembangunan SKTT 150 kV Jawa Madura di Jembatan Suramadu. c. Pemberian simulasi penanganan tanggap darurat kebakaran dan bencana alam kepada personel PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagain Timur dan Bali. - Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama meliputi : a. Pengamanan dari bahaya kebakaran dalam masa konstruksi SKTT 150 kV Jawa Madura di Jembatan Suramadu sisi Surabaya. b. Pemadaman kebakaran dan penyelamatan bila terjadi kondisi darurat kebakaran di SKTT 150 kV Jawa Madura di Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Pelatihan dan pelaksanaan simulasi penanganan tanggap darurat kebakaran dan bencana alam di SKTT 150 kV Jawa Madura kepada personel PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali. | Ya | untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala, manfaat, dan tindak lanjut pelaksanaan kerjasama yang tertuang pada Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama. Adapun tujuan dari pelaksanaan kerjasama ini adalah untuk mewujudkan sinergi Para Pihak dalam pengamanan bahaya kebakaran SKTT 150 kV Jawa Madura yang berada di Jembatan Suramadu sisi Surabaya | Ya | Ya | 2024 | PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali Telah dilaksanakan evaluasi kerjasama dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali, dengan hasil: 1. Para pihak telah sepakat untuk memperpanjang kerjasama terkait Penanggulangan Keadaan Darurat/Bencana pada Pembangunan dan Operasional Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 kV Jawa - Madura di Jembatan Suramadu. 2. Telah dilaksanakan pembahasan konsep Kesepakatan Bersama tentang Penanggulangan Keadaan Darurat/Bencana pada Pembangunan dan Operasional Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 kV Jawa Madura di Jembatan Suramadu. 3. Bagian Hukum dan Kerjasama untuk memproses konsep Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 2. 4. Untuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dari PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali untuk diprioritaskan di wilayah Kota Surabaya dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. | |
| Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya | Dalam negeri | 24 Januari 2022 24 Maret 2022 25 Juli 2022 | Tidak | a. Kesepakatan Bersama Nomor: 415.42/1299/436.1.2/2022 dan Nomor: 0254/WM01/T/2022 b. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya) dengan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya Nomor: 072/4557/436.7.11/2022 dan Nomor: 2061/WM01/H/2022 c. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya (Dinas Kesehatan Kota Surabaya) dengan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya Nomor: 415.42/24853/436.7.2/2022 dan Nomor: 4449/WM01/T/2022 tanggal 25 Juli 2022 | 1) Kesepakatan Bersama: Ruang lingkup meliputi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi: a) Pendidikan; b) Penelitian; c) Pengabdian kepada Masyarakat. 2) Perjanjian Kerjasama: a) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: i. Melakukan kegiatan magang/praktik kerja bagi mahasiswa dan dosen Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya dalam program Merdeka Belajar di Kampus Merdeka Administrasi Kependudukan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. ii. Pendampingan kepada Pemerintah Kota Surabaya dalam pelaksanaan kegiatan magang/prakrik kerja oleh mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya. b) Dinas Kesehatan: i. Pendidikan dan pengajaran dalam bentuk kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi Mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya di Puskesmas atau wilayah kerja Pemerintah Kota Surabaya terkait manajemen puskesmas yang meliputi pendampingan terhadap pengkajian pasien, pelaksanaan pelayanan Kesehatan, evaluasi, analisis kesenjangan antara teori dan kasus nyata klinis; ii. Penelitian oleh mahasiswa dan dosen Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya untuk membantu mengidentifikasi dan mencari solusi atas masalah Kesehatan di Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; iii. Pengabdian Masyarakat dalam bentuk praktik lapangan di wilayah kerja Puskesmas milik Pemerintah Kota Surabaya melalui pemberdayaan masyarakat atau penyuluhan dalam program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. | Ya | untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala, manfaat, dan tindak lanjut pelaksanaan kerjasama yang tertuang pada Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama. Adapun tujuan dari pelaksanaan kerjasama ini adalah untuk terwujudnya peningkatan Sumber Daya Manusia dan pemberdayaan Masyarakat melalui Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Kota Surabaya. | Ya | Ya | 2024 | Telah dilaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan Kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya dengan hasil sebagai berikut : 1) Bahwa rencana kegiatan yang akan dikerjasamakan antara lain: a) Fakultas Teknik Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya: i. Dukungan pengelolaan limbah enceng gondok di wilayah Kecamatan Jambangan. ii. Dukungan pengelolaan limbah plastik di wilayah Kecamatan Jambangan. b) Fakultas Bisnis dan Fakultas Kewirausahaan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya: Dukungan pendampingan dan pelatihan Usaha Mikro di Kecamatan Jambangan. 2) Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya untuk menyampaikan: a) Subjek hukum yang akan menandatangani dokumen Perjanjian Kerja Sama beserta dokumen pendukungnya kepada Bagian Hukum dan Kerjasama paling lambat Selasa, 27 Februari 2024. b) laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala melalui aplikasi SIM Mitra (https://hukumdankerjasama.surabaya.go.id/apps/sim_mitra/). Dengan akun user dan password seperti berikut: Username: ukwms Password: c&u^8V#V2 |
| Ukuran Dataset | 6533 kb |
|---|---|
| Dataset Dibuat | 2024-09-27 09:26:56 |
| Tanggal Diperbarui | 2024-09-27 09:26:56 |
| Organisasi | sekda |
| Format Dataset | CSV |
| Satuan | lembaga |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved