| mitra_kerjasama | jenis_kerjasama | masa_berlaku_kerjasama | berlaku_pada_tahun_berjalan | dasar_pelaksanaan_kerjasama | bidang_kerjasama | stat_realisasi | tahun_fasilitasi | manfaat_kerjasama | stat_eval_kerjasama | status_realisasi_evaluasi_kerjasama | thn_eval_kerjasama | hasil_evaluasi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | Dalam negeri | 24-09-2018 s/d 24-09-2020 | Tidak | Nomor : 900/22781/436.7.14/2018 dan Nomor : SBY/5/0011/2018 | Layanan Perbankan dalam pembayaran Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir pada Parkir yang berbasis Aplikasi (Go Parkir) di Kota Surabaya | Ya | untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penerimaan pembayaran retribusi Tempat Khusus Parkir secara elektronik di Kota Surabaya. Ruang lingkup dari Perjanjian Kerjasama meliputi Tata Kelola penerimaan pembayaran retribusi Tempat Khusus Parkir dari wajib retribusi secara elektronik melalui fasilitas perbankan yang disediakan oleh bank dan pelimpahan saldo penerimaan pembayuran retribusi Tempat Khusus Parkir secara elektronik | Ya | Ya | 2022 | 1) Disepakati jangka waktu Perjanjian Kerjasama adalah 3 tahun. 2) Untuk biaya perbankan berupa Merchant Discount Rate (MDR) dikenakan tarif sebesar 0%. 3) Bagian Hukum dan Kerjasama menyiapkan konsep Perjanjian Kerjasama tentang Pembayaran Retribusi Parkir Secara Elektronik dan untuk disampaikan ke masing-masing mitra bank melalui Dinas Perhubungan | |
| PT Inti Daya Energitama | Dalam negeri | 01-12-2021 s/d 31-12-2021 | Tidak | Nomor : 415.4/14678/436.2.3/2021 dan Nomor : IDE.11.005/SPK/2021 | a. penyediaan alat integrasi penerimaan transaksi non tunai di Bus Surabaya; b. penyediaan layanan integrasi penerimaan transaksi non tunai di Bus Surabaya; dan | Ya | untuk menyediakan layanan integrasi pembayaran non tunai untuk Bus Surabaya milik Pemerintah Kota Surabaya | Ya | Ya | 2022 | 1) Kesepakatan Bersama dengan PT Inti Daya Energitama tidak diperpanjang karena adanya pengenaan biaya pada layanan integrator yang telah dianggarkan pada UPTD Pengelolaan Transportasi Umum Dinas Perhubungan Kota Surabaya sehingga berpedoman pada peraturan pengadaan barang dan jasa. 2) Bagian Hukum dan Kerjasama menyampaikan kembali permohonan fasilitasi perpanjangan Kesepakatan Bersama sebagaimana yang tertuang pada surat Kepala Dinas Perhubungan Nomor 550/9970/436.7.12/2022 tanggal 2 Maret 2022. |
| Ukuran Dataset | 2357 kb |
|---|---|
| Dataset Dibuat | 2023-02-24 08:20:37 |
| Tanggal Diperbarui | 2023-02-24 08:20:37 |
| Organisasi | sekda |
| Format Dataset | CSV |
| Satuan | lembaga |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved