| mitra_kerjasama | jenis_kerjasama | masa_berlaku_kerjasama | berlaku_pada_tahun_berjalan | dasar_pelaksanaan_kerjasama | bidang_kerjasama | stat_realisasi | tahun_fasilitasi | manfaat_kerjasama | stat_eval_kerjasama | status_realisasi_evaluasi_kerjasama | thn_eval_kerjasama | hasil_evaluasi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk | Dalam negeri | 31 Mei 2021 | Tidak | Kesepakatan Bersama Nomor : 415.4/5639/436.2.3/2021 dan 060/086/DIR/UTA/PKS | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi: 1) Pengelolaan kas daerah; 2) Pelayanan transaksi tunai dan non tunai; 3) Optimalisasi penerimaan daerah 4) Bidang-bidang lain yang sesuai dengan kebutuhan yang dipandang relevan oleh Para Pihak | Ya | untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala, manfaat, dan tindak lanjut pelaksanaan kerjasama yang tertuang pada Kesepakatan Bersama. Adapun tujuan dari pelaksanaan kerjasama ini adalah dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah, peningkatan pelayanan publik, dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Kota Surabaya | Ya | Ya | 2024 | Telah dilaksanakan evaluasi kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dengan hasil: 1) Pemerintah Kota Surabaya dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk berkoordinasi untuk Penyediaan Tapping box PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dan penempatan tapping box di Wajib Pajak serta memastikan pelaku usaha di Kota Surabaya untuk membuka rekening transaksi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. 2) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan menyampaikan terdapat kendala dalam pembayaran Retribusi dan Sewa Rumah Susun Sederhana melalui EDC, terjadi keterlambatan uang masuk ke rekening bendahara karena tidak real time (H+1 s/d H+2) sehingga menimbulkan denda bagi wajib retribusi dan penyewa jika pembayaran dilakukan di akhir bulan. 3) Dinas Pendidikan untuk menyampaikan surat permohonan perpanjangan program beasiswa pendidikan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk | |
| Universitas Wijaya Putra Surabaya | Dalam negeri | 31 Mei 2021 | Tidak | 'Kesepakatan Bersama Nomor: 415.42/5633/436.2.3/2021 dan Nomor: 29/MoU/UWP/IV/2021 | Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama adalah pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi : 1) pendidikan; 2) penelitian, dan; 3) pengabdian kepada masyarakat | Ya | untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala, manfaat, dan tindak lanjut pelaksanaan kerjasama yang tertuang pada Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama. Adapun tujuan dari pelaksanaan kerjasama ini adalah untuk terwujudnya peningkatan Sumber Daya Manusia dan pemberdayaan Masyarakat melalui Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Kota Surabaya. | Ya | Ya | 2024 | Telah dilaksanakan rapat evaluasi Kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Universitas Wijaya Putra Surabaya dengan hasil sebagai berikut : 1) Bahwa kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Universitas Wijaya Putra akan diperbarui dengan jangka waktu 5 (lima) Tahun. 2) Bahwa rencana kegiatan yang akan dikerjasamakan, antara lain: a) dukungan asesmen terhadap kebutuhan dan minat Keluarga Miskin di Kecamatan Pakal dan Kecamatan Benowo yang akan diintervensi oleh Pemerintah Kota Surabaya dan Universitas Wijaya Putra; b) pelatihan dan pendampingan kegiatan usaha perempuan; c) dukungan dan pendampingan penyusunan rencana kontijensi di wilayah Kecamatan Pakal dan Kecamatan Benowo; d) dukungan pelatihan dan pendampingan penanganan psikologi korban pasca bencana; e) dukungan tenaga pengajar untuk Program Sinau Bareng di Balai RW; f) dukungan pendampingan peningkatan literasi masyarakat di Balai RW; g) dukungan pengembangan sistem informasi perpustakaan; h) dukungan perubahan status pendidikan mahasiswa lulusan Universitas Wijaya Putra yang ber-KTP Surabaya; i) pemberdayaan masyarakat di UPTD binaan Dinas Sosial; j) dukungan monitoring kepada Keluarga Miskin yang menerima intervensi dari Dinas Sosial; k) dukungan pendampingan di posyandu jiwa di Kecamatan Pakal dan Kecamatan Benowo; l) dukungan pendampingan manajemen bisnis dan akuntansi usaha kepada pelaku usaha mikro Kecamatan Pakal dan Kecamatan Benowo serta pedagang di Sentra Wisata Kuliner Babat Jerawat, Sentra Wisata Kuliner Kandangan, Sentra Wisata Kuliner Kendung, Sentra Wisata Kuliner Sememi; m) dukungan pemasaran produk Usaha Mikro di Universitas Wijaya Putra; n) dukungan penyerapan tenaga kerja ber-KTP Surabaya di Universitas Wijaya Putra; o) dukungan pendampingan Rumah Padat Karya di Kecamatan Pakal dan Kecamatan Benowo. 3) Universitas Wijaya Putra Surabaya untuk menyampaikan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala melalui aplikasi SIM Mitra (https://hukumdankerjasama.surabaya.go.id/apps/sim_mitra) Dengan akun user dan password seperti berikut: Username : univ_wijayaputra Password : hA&g(H%6u |
| Ukuran Dataset | 5045 kb |
|---|---|
| Dataset Dibuat | 2024-10-01 09:03:31 |
| Tanggal Diperbarui | 2024-10-01 09:03:31 |
| Organisasi | sekda |
| Format Dataset | CSV |
| Satuan | lembaga |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved