Tabel berikut menampilkan 5 baris pertama dataset

mitra_kerjasama jenis_kerjasama masa_berlaku_kerjasama berlaku_pada_tahun_berjalan dasar_pelaksanaan_kerjasama bidang_kerjasama stat_realisasi tahun_fasilitasi manfaat_kerjasama stat_eval_kerjasama status_realisasi_evaluasi_kerjasama thn_eval_kerjasama hasil_evaluasi
Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS)Dalam negeri‘3 Agustus 2021 4 Februari 2022Tidaka. Nota Kesepakatan Bersama Nomor: 415.42/8888/436.2.3/2021 dan Nomor: 002/PL14/NK/2021 b. Addendum Nota Kesepakatan Bersama Nomor: 415.42/5838/436.1.2/2022 dan Nomor: 0046/PL14/NK/2022; c. Perjanjian Kerja Sama Nomor: 072/1799/436.7.11/2022 dan Nomor: 0009/PL14/NK/2022 tanggala. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) 1) Objek dan Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi : a) Pendidikan; b) Penelitian; c) Pengabdian kepada masyarakat sebagai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi; d) Pengembangan sumber daya manusia; dan e) Bidang-bidang lain sesuai dengan kebutuhan yang dipandang relevan oleh para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing pihak. 2) Objek dan Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi : Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dalam program Merdeka Belajar di Kampus Merdeka Administrasi Kependudukan meliputi: a) melakukan kegiatan kerja praktik di Pemerintah Kota Surabaya oleh mahasiswa Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS); b) melakukan penelitian/riset di Pemerintah Kota Surabaya oleh mahasiswa dan dosen Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS); c) melakukan studi/proyek independent di Pemerintah Kota Surabaya oleh mahasiswa Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS); d) melakukan kegiatan pengabdian berupa pemberdayaan Masyarakat oleh mahasiswa dan dosen Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS).Yauntuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala, manfaat, dan tindak lanjut pelaksanaan kerjasama yang tertuang pada Kesepakatan Bersama atau Perjanjian KerjasamaYaYa2024a. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) Telah dilaksanakan rapat evaluasi kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), dengan hasil sebagai berikut: 1) Rencana kegiatan yang akan ditambahkan untuk dikerjasamakan: a) dukungan pelatihan bersertifikat bagi Keluarga Miskin dan pelaku Usaha Mikro di Kota Surabaya; b) dukungan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Surabaya; c) dukungan pelatihan multimedia broadcasting bagi pegawai Pemerintah Kota Surabaya; d) dukungan pelatihan Cyber Security bagi pegawai Pemerintah Kota Surabaya; e) dukungan pelatihan programming bagi pegawai Pemerintah Kota Surabaya. 2) Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) untuk menyampaikan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala melalui aplikasi SIM Mitra (https://hukumdankerjasama.surabaya.go.id/apps/sim_mitra/) Username: pens_ Password: @gj2O^@8s 3) Bagian Hukum dan Kerjasama untuk memproses pembaruan dokumen Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS).
DPC PERADI SurabayaDalam negeri31 Mei 2024Tidaka. Kesepakatan Bersama Nomor : 100.3.7.1/10491/436.1.2/2024 dan Nomor : 01/MOU/DPC PERADI/SBY/V/2024 b. Perjanjian Kerjasama Nomor : 100.3.7.1/391/436.1.2/2024 dan Nomor : 02/MoU/DPC PERADI SBY/V/2024- Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi : 1. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Masyarakat miskin; 2. Penyediaan pelayanan konsultasi hukum secara cuma-cuma bagi Masyarakat Kota Surabaya di lingkungan Rukun Warga (RW); 3. Partisipasi DPC PERADI Surabaya pada program Pembangunan di Kota Surabaya. - Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama meliputi : 1. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Masyarakat miskin; 2. Penyediaan pelayanan konsultasi hukum secara cuma-cuma bagi Masyarakat Kota Surabaya di lingkungan Rukun Warga (RW);Yauntuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala, manfaat, dan tindak lanjut pelaksanaan kerjasama yang tertuang pada Kesepakatan Bersama atau Perjanjian KerjasamaYaYa2024DPC PERADI Surabaya Telah dilaksanakan rapat evaluasi kerjasama dengan DPC PERADI Surabaya, dengan hasil : - Terkait Kerjasama dengan DPC PERADI Surabaya, terdapat beberapa kendala antara lain: a. Adanya Balai RW yang kurang respresentatif. b. Kurangnya sosialisasi sehingga warga tidak aktif berkonsultasi. c. Sinkronisasi jadwal dengan pihak Kelurahan. d. Ruang lingkup konsultasi hukum yang belum jelas. - Bagian Hukum dan Kerjasama menyampaikan surat kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan terkait permasalahan penyerahan PSU di Wisma Lidah Kulon, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri. - Untuk menyampaikan keluhan secara langsung kepada Pemerintah Kota Surabaya dapat melalui agenda Sambat Warga yang dilaksanakan setiap hari Jumat pukul 13.00 WIB di Kantor Kelurahan terdekat.
Ukuran Dataset 5074 kb
Dataset Dibuat 2024-12-02 09:23:40
Tanggal Diperbarui 2024-12-02 09:23:40
Organisasi sekda
Format Dataset CSV
Satuan lembaga

© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved