| mitra_kerjasama | jenis_kerjasama | masa_berlaku_kerjasama | berlaku_pada_tahun_berjalan | dasar_pelaksanaan_kerjasama | bidang_kerjasama | stat_realisasi | tahun_fasilitasi | manfaat_kerjasama | stat_eval_kerjasama | status_realisasi_evaluasi_kerjasama | thn_eval_kerjasama | hasil_evaluasi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) | Dalam negeri | ‘3 Agustus 2021 4 Februari 2022 | Tidak | a. Nota Kesepakatan Bersama Nomor: 415.42/8888/436.2.3/2021 dan Nomor: 002/PL14/NK/2021 b. Addendum Nota Kesepakatan Bersama Nomor: 415.42/5838/436.1.2/2022 dan Nomor: 0046/PL14/NK/2022; c. Perjanjian Kerja Sama Nomor: 072/1799/436.7.11/2022 dan Nomor: 0009/PL14/NK/2022 tanggal | a. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) 1) Objek dan Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi : a) Pendidikan; b) Penelitian; c) Pengabdian kepada masyarakat sebagai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi; d) Pengembangan sumber daya manusia; dan e) Bidang-bidang lain sesuai dengan kebutuhan yang dipandang relevan oleh para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing pihak. 2) Objek dan Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi : Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dalam program Merdeka Belajar di Kampus Merdeka Administrasi Kependudukan meliputi: a) melakukan kegiatan kerja praktik di Pemerintah Kota Surabaya oleh mahasiswa Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS); b) melakukan penelitian/riset di Pemerintah Kota Surabaya oleh mahasiswa dan dosen Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS); c) melakukan studi/proyek independent di Pemerintah Kota Surabaya oleh mahasiswa Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS); d) melakukan kegiatan pengabdian berupa pemberdayaan Masyarakat oleh mahasiswa dan dosen Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS). | Ya | untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala, manfaat, dan tindak lanjut pelaksanaan kerjasama yang tertuang pada Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerjasama | Ya | Ya | 2024 | a. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) Telah dilaksanakan rapat evaluasi kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), dengan hasil sebagai berikut: 1) Rencana kegiatan yang akan ditambahkan untuk dikerjasamakan: a) dukungan pelatihan bersertifikat bagi Keluarga Miskin dan pelaku Usaha Mikro di Kota Surabaya; b) dukungan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Surabaya; c) dukungan pelatihan multimedia broadcasting bagi pegawai Pemerintah Kota Surabaya; d) dukungan pelatihan Cyber Security bagi pegawai Pemerintah Kota Surabaya; e) dukungan pelatihan programming bagi pegawai Pemerintah Kota Surabaya. 2) Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) untuk menyampaikan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala melalui aplikasi SIM Mitra (https://hukumdankerjasama.surabaya.go.id/apps/sim_mitra/) Username: pens_ Password: @gj2O^@8s 3) Bagian Hukum dan Kerjasama untuk memproses pembaruan dokumen Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS). | |
| DPC PERADI Surabaya | Dalam negeri | 31 Mei 2024 | Tidak | a. Kesepakatan Bersama Nomor : 100.3.7.1/10491/436.1.2/2024 dan Nomor : 01/MOU/DPC PERADI/SBY/V/2024 b. Perjanjian Kerjasama Nomor : 100.3.7.1/391/436.1.2/2024 dan Nomor : 02/MoU/DPC PERADI SBY/V/2024 | - Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi : 1. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Masyarakat miskin; 2. Penyediaan pelayanan konsultasi hukum secara cuma-cuma bagi Masyarakat Kota Surabaya di lingkungan Rukun Warga (RW); 3. Partisipasi DPC PERADI Surabaya pada program Pembangunan di Kota Surabaya. - Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama meliputi : 1. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Masyarakat miskin; 2. Penyediaan pelayanan konsultasi hukum secara cuma-cuma bagi Masyarakat Kota Surabaya di lingkungan Rukun Warga (RW); | Ya | untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala, manfaat, dan tindak lanjut pelaksanaan kerjasama yang tertuang pada Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerjasama | Ya | Ya | 2024 | DPC PERADI Surabaya Telah dilaksanakan rapat evaluasi kerjasama dengan DPC PERADI Surabaya, dengan hasil : - Terkait Kerjasama dengan DPC PERADI Surabaya, terdapat beberapa kendala antara lain: a. Adanya Balai RW yang kurang respresentatif. b. Kurangnya sosialisasi sehingga warga tidak aktif berkonsultasi. c. Sinkronisasi jadwal dengan pihak Kelurahan. d. Ruang lingkup konsultasi hukum yang belum jelas. - Bagian Hukum dan Kerjasama menyampaikan surat kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan terkait permasalahan penyerahan PSU di Wisma Lidah Kulon, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri. - Untuk menyampaikan keluhan secara langsung kepada Pemerintah Kota Surabaya dapat melalui agenda Sambat Warga yang dilaksanakan setiap hari Jumat pukul 13.00 WIB di Kantor Kelurahan terdekat. |
| Ukuran Dataset | 5074 kb |
|---|---|
| Dataset Dibuat | 2024-12-02 09:23:40 |
| Tanggal Diperbarui | 2024-12-02 09:23:40 |
| Organisasi | sekda |
| Format Dataset | CSV |
| Satuan | lembaga |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved