| Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya | Dalam negeri | 12 April 2021 s/d 12 April 2022 | Tidak | NOMOR : 415.4/3530/436.2.3/2021
NOMOR : B/1240/REN.4.2/IV/2021
NOMOR : KEP-130/WPJ.11/2021
NOMOR : MOU-04/M.5.10/65/06/2021
NOMOR : B-2377/M.5.43/CUM/05/2021
NOMOR : BA.A/20/PDAM/2021 | 1) Pelayanan terpadu berupa Mal Pelayanan Publik di Gedung Tunjungan Center Jalan Tunjungan Nomor 1-3 Surabaya
2) Bidang kerjasama lain yang relevan dalam rangka tercapainya maksud dan tujuan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 dalam Nota Kesepakatan Bersama ini | Ya | | untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala, manfaat, dan pertimbangan untuk memperbarui kerjasama terkait pemberian pelayanan perizinan terpadu berupa Mal Pelayanan Publik di Kota Surabaya | Ya | Ya | 2022 | 1. Terkait Mal Pelayanan Publik, akan dilaksanakan perpanjangan Kerjasama melalui pembaharuan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama dengan Jangka waktu sesuai kesepakatan Para Pihak.
2. Pemerintah Kota Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerjasama akan menyampaikan usulan konsep Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama ke Polrestabes Surabaya paling lambat Jumat, 9 September 2022. |
| PT Grab Teknologi Indonesia | Dalam negeri | 31 Mei 2021 s/d 31 Mei 2022 | Tidak | Nomor : 415.4/5629/436.2.3/2021 dan 035/GTI-PEMKOT/MoU-BD/V/2021 | a) Pembangunan infrastruktur titik antar dan jemput;
b) Sosialisasi penggunaan portal Bela Pengadaan LKPP dan aktivasi metode pembayaran Debit Note pada portal Bela Pengadaan LKPP;
c) Program pembinaan dan penguatan Usaha Mikro melalui pemasaran produk and pendampingan;
d) Pengembangan, promosi dan revitalisasi destinasi wisata;
e) Bidang-bidang lain sesia dengan kebutuhan yang dipandang relevan oleh Para Pihak | Ya | | untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala, manfaat, dan pertimbangan untuk memperbarui kerjasama terkait pengembangan Usaha Mikro, pariwisata dan layanan publik di Kota Surabaya | Ya | Ya | 2022 | 1. Bagian Hukum dan Kerjasama untuk memproses addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama terkait jangka waktu, perubahan SOTK, dan penambahan klausul pasal non eksklusivitas serta substansi sebagai berikut :
a. Rencana kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Grab Teknologi Indonesia :
1) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan :
- Onboarding pada aplikasi Grab
- Pelatihan dan pendampingan penggunaan aplikasi Grab
- Revitalisasi SWK dan Pasar
Lokasi yang difokuskan untuk tahun 2022 :
a) SWK : Wiyung, Gayungan, Dharmahusada, Taman Prestasi
b) Pasar : Sememi, Nambangan
2) Dinas Komunikasi dan Informatika :
Integrasi layanan pengiriman (Grab Express) pada Aplikasi ePeken (Dinas Komunikasi dan Informatika untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan)
3) Dinas Perhubungan :
- Revitalisasi Halte : Simpang Dukuh, Kaliasin, Lapangan Hockey
- Rak Sepeda : 5 lokasi (samping Halte Basuki Rahmat, samping Halte Simpang Dukuh, bundaran Bambu Runcing, Jl Tanjung Anom (depan Siola), depan Hotel Majapahit)
- Peminjaman Motor Listrik untuk keperluan Dinas Perhubungan : 10 Unit selama 6 bulan (dokumen terpisah dengan Perjanjian Kerjasama dan dicantumkan klausul terkait asuransi)
- Dukungan Infrastruktur Zebracross di Jalan Tunjungan dan SMA Komplek
4) Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata :
- Promo layanan Grab dari dan ke 5 destinasi wisata
- Promo media sosial destinasi wisata
- Dukungan event Pemerintah Kota Surabaya
- Dukungan infrastruktur Mural Branding di Jalan Tunjungan |