Tabel berikut menampilkan 5 baris pertama dataset

judul_laporan pihak_yang_terlibat kesimpulan_hasil_koordinasi
Laporan Penyajian dan Analisis Data Usaha MikroDinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta PariwisataPerencaan (PLAN) - Mengingat arahan dari Kepala Daerah atau Walikota adalah memfokuskan intervensi pada masyarakat yang tergolong keluarga miskin, maka perencanaan dalam memilih warga yang harus diintervensi perlu lebih ditingkatkan. Dalam kajian bulanan nampak bahwa pemilihan warga miskin sebagai peserta intervensi masih kurang dibandingkan warga non miskin, pemilihan usia warga penerima intervensi juga belum difokuskan pada warga usia produktif, demikian juga dengan kesetaraan gender yang nampaknya terjadi bukan by design atau tidak direncanakan secara matang. - Kurangnya perencanaan juga nampak dari tidak meratanya jumlah warga yang diintervensi di masing-masing Kecamatan dan Kelurahan. Untuk itu pelibatan Kecamatan dan Kelurahan dalam pemilihan warga penerima intervensi perlu ditingkatkan. - Perlu dikaji strategi intervensi yang tidak berorientasi pada sekedar jumlah penerima intervensi tapi juga pementasan warga miskin Pelaksanaan (Do) - Perlu adanya kurikulum intervensi yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan intervensi. Saat ini belum ditemukan pola tersebut dalam file pelaporan. - Masih digunakannya istilah pemula, madya, dan mandiri tanpa ada relevansi dengan jenis intervensi yang diberikan dan penilaian kinerja pelaku usaha. - Pencatatan KBLI tidak memiliki relevansi dengan jenis intervensi yang diberikan. Monitoring (Check) - File monitoring (e-monev) yang diisi oleh PD pelaku intervensi tidak mutakhir sesuai dengan perkembangan di lapangan. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa hal termasuk:Masih dipakainya istilah MBR padahal saat ini Pemerintah Kota Surabaya telah menggunakan istilah baru yaitu keluarga miskin - Masih munculnya isian SIUP, TDP, IUMK yang tidak lagi dipergunakan dalam perijinan - File monitoring (e-monev) yang diisi oleh PD pelaku intervensi membingungkan dan tidak jelas definisi operasionalnya sehingga rancu dalam proses pengolahan dan analisa. Hal ini nampak pada: o Tidak jelasnya definisi operasional dari nama usaha dan nama produk. o Tidak jelasnya definisi operasional dari kategori produk, jenis produk, dan tipe produk. o Tidak jelasnya definisi operasional dari kontinuitas produksi. Dalam e-monev semua pelaku usaha tertulis memiliki kontinuitas produksi. Hal ini dinilai tidak jelas, karena tidak ada metode validasinya, mengingat bahwa by design intervensi hanya dilakukan sekali dalam setahun. o Tidak jelasnya definisi operasional dari omzet rata-rata per bulan, omzet usaha, selisih volume usaha, dan peningkatan volume usaha. o Tidak jelasnya definisi operasional dari jenis pembinaan, nama kegiatan pembinaan, intervensi kegiatan, dan hasil fasilitasi. o Tidak jelasnya definisi operasional dari memiliki kemampuan mengakses sumber daya produktif setelah dilakukan pendampingan kemitraan. o Tidak jelas satuan waktu dalam pencatatan omzet sehingga ada pelaku usaha mikro yang beromzet sangat besar (yang berarti tidak lagi masuk dalam kategori pelaku usaha mikro), dan pelaku usaha mikro yang beromzet sangat kecil. Penambahan satuan waktu menjadi penting karena pendataan tidak dilakukan secara ajeg atau regular. Untuk itu bisa disediakan pilihan omzet harian, mingguan, atau bulanan. o Tidak jelasnya definisi operasional layak untuk diperjualbelikan dan cara evaluasi kelayakan produk yang dilakukan oleh PD - File e-monev banyak yang tidak terisi, sehingga perlu dianalisis untuk dihapuskan, misal pada kolom: o Aset bangunan o Nilai aset bangunan o Aset mesin o Nilai aset mesin o Aset alat bantu o Nilai aset alat bantu - Pengisian e-monev masih kurang akurat utamanya dalam hal ketepatan NIK. Hal ini sangat berpengaruh pada: o akurasi pencatatan by name by address o akurasi penentuan usia warga penerima intervensi, khususnya bagi warga yang data tanggal lahirnya tidak tercatat o proses tracing atau monitoring perkembangan atau dampak intervensi - Pengisian e-monev masih kurang lengkap utamanya dalam hal: o Tanggal lahir penerima intervensi o Nomor telpon penerima intervensi o Volume penjualan unit produk o Data tahun lulus uji produk yang dihasilkan - Sebaiknya beberapa kolom dibuat dalam bentuk drop-down pilihan dan tidak diisi sebagai pertanyaan terbuka untuk memudahkan pengolahan data. Tindaklanjut (ACTION) '- Belum ada mekanisme pemberian feedback yang baik, terstruktur, sistematis, dan terus menerus dari hasil penyusunan kajian. Karena kondisi ini maka hasil kajian tidak dapat ditindaklanjuti dengan segera. - Belum ada mekanisme menjadikan hasil monitoring menjadi tindak lanjut yang fundamental dalam perencanaan selanjutnya, misalnya setelah diketahui bahwa pelaku usaha penerima intervensi belum memiliki badan usaha, NIB, NPWP, PIRT, BPOM, Sertifikasi Halal, Sertifikat Merk, dan HaKI, program bulan berikutnya tetap tidak mengupayakan kepemilikan hal-hal tersebut bagi pelaku usaha yang telah diintervensi di bulan sebelumnya. - Secara keseluruhan, siklus PDCA (Plan-Do-Check-Action) belum dilaksanakan dalam pembinaan pelaku usaha mikro di Kota Surabaya. Hal ini harus menjadi prioritas agar upaya Pemerintah Kota Surabaya bisa semakin efektif dan efisien.
Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi TPAKD 2024BPKAD, Dinkopumdag DKPP, Disbudporapar, DSDABM, Dinkes, DP3APPKB, Bapemkes, Disdik, DisdukcapilTerkait kendala-kendala dalam pelaksanaan program dan kegiatan TPAKD secara lebih detail dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. Untuk Katepay tercatat nilai transaksi kecil dikarenakan : a. Nominal setiap transaksi relatif kecil karena untuk kebutuhan jajan anak di kantin sekolah di tingkat SD-SMP dan para siswa membawa bekal makanan sendiri dari rumah. b. Minimum transaksi pada saat libur sekolah. 2. Nasabah yang mengikuti program tabungan menghasilkan Emas Surabaya (TaMengEmaS) masih sedikit karena masih sedikit yang mengetahui program tersebut. Rekomendasi yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut antara lain : 1. Untuk Katepay, agar memperluas cakupan pemanfaatan katepay untuk alat pembayaran 2. Menyisipkan materi literasi keuangan pada acara-acara pemerintah yang mendatangkan banyak peserta/penonton dengan melibatkan OJK, LJK atau IKNB 3. Membuka booth-booth untuk memperluas literasi dan inklusi keuangan terutama produk-produk dari industri keuangan non bank.
Ukuran Dataset 6488 kb
Dataset Dibuat 2025-03-05 06:51:45
Tanggal Diperbarui 2025-03-05 06:51:45
Organisasi sekda
Format Dataset CSV
Satuan kegiatan

© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved