| desk_mslh_hukum | jenis_mslh_hukum | pengaju_gugatan | ket_mslh_hukum | tgl_lapor | tgl_gugatan | no_perkara | stat_tindakan | tgl_tindakan | ket_tindakan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Gugatan Peninjauan Kembali Perkara Nomor : 55/G/2021/PTUN.SBY jo. 211/B/2021/PT.TUN.Sby jo. 106 PK/TUN/2022, yang diajukan oleh Agus Hartono, dkk,. Sebagai Pemohon Peninjauan Kembali | Litigasi | Agus Hartono. | Pembatalan Izin Mendirikan Bangunan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya Tata Ruang No: 188.4/6109-92/436.7.5/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Nopember 2020, diberikan kepada BING HARIYANTO, di Persil Jl. Kertajaya Indah II No. 4 (Lama : Jl. Kertajaya Indah Blok F-213) Surabaya | 2022-09-02 00:00:00 | 2 Juni 2021 | 55/G/2021/PTUN.SBY jo. 211/B/2021/PT.TUN.Sby jo. 106 PK/TUN/2022 | Selesai ditindaklanjuti | November | MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali AGUS HARTONO; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 211 / B / 2021 / PT.TUN. SBY., tanggal 25 Oktober 2021; MENGADILI KEMBALI 1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2) Menyatakan batal Surat Izin Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Nomor : 188.4/6109-92/436.7.5/2020, tentang Izin Mendirikan Bangunan, atas nama Bing Hariyanto, tertanggal 11 Nopember 2020; 3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Izin Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Nomor : 188.4/6109-92/436.7.5/2020, tentang Izin Mendirikan Bangunan, atas nama Bing Hariyanto, tertanggal 11 Nopember 2020; 4) Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan yang pada peninjauan kembali ditetapkan senjumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) |
| Gugatan Perkara Nomor : 201/Pdt.G/2022/PN.Sby., BUDIANTO sebagai Penggugat | Litigasi | BUDIANTO | Penggugat mendaku sebagai pemilik tanah di Jalan Ngagel Wasana I Nomor 46 sedangkan dilokasi tersebut telah terbit Sertipikat Hak Pengelolaan No. 2/Kel. Baratajaya pada Pemerintah Kota Surabaya | 2022-06-16 00:00:00 | 1 maret 2022 | 201/Pdt.G/2022/PN.Sby. | Selesai ditindaklanjuti | November | MENGADILI 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara perdata Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Sby. 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.355.000 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
| Ukuran Dataset | 2615 kb |
|---|---|
| Dataset Dibuat | 2023-03-03 02:22:07 |
| Tanggal Diperbarui | 2023-03-03 02:22:07 |
| Organisasi | sekda |
| Format Dataset | CSV |
| Satuan | permasalahan hukum |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved