Tabel berikut menampilkan 5 baris pertama dataset

desk_mslh_hukum jenis_mslh_hukum pengaju_gugatan ket_mslh_hukum tgl_lapor tgl_gugatan no_perkara stat_tindakan tgl_tindakan ket_tindakan
Gugatan Peninjauan Kembali Perkara Nomor : 55/G/2021/PTUN.SBY jo. 211/B/2021/PT.TUN.Sby jo. 106 PK/TUN/2022, yang diajukan oleh Agus Hartono, dkk,. Sebagai Pemohon Peninjauan KembaliLitigasiAgus Hartono.Pembatalan Izin Mendirikan Bangunan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya Tata Ruang No: 188.4/6109-92/436.7.5/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Nopember 2020, diberikan kepada BING HARIYANTO, di Persil Jl. Kertajaya Indah II No. 4 (Lama : Jl. Kertajaya Indah Blok F-213) Surabaya2022-09-02 00:00:002 Juni 202155/G/2021/PTUN.SBY jo. 211/B/2021/PT.TUN.Sby jo. 106 PK/TUN/2022Selesai ditindaklanjutiNovemberMENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali AGUS HARTONO; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 211 / B / 2021 / PT.TUN. SBY., tanggal 25 Oktober 2021; MENGADILI KEMBALI 1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2) Menyatakan batal Surat Izin Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Nomor : 188.4/6109-92/436.7.5/2020, tentang Izin Mendirikan Bangunan, atas nama Bing Hariyanto, tertanggal 11 Nopember 2020; 3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Izin Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Nomor : 188.4/6109-92/436.7.5/2020, tentang Izin Mendirikan Bangunan, atas nama Bing Hariyanto, tertanggal 11 Nopember 2020; 4) Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan yang pada peninjauan kembali ditetapkan senjumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Gugatan Perkara Nomor : 201/Pdt.G/2022/PN.Sby., BUDIANTO sebagai PenggugatLitigasiBUDIANTOPenggugat mendaku sebagai pemilik tanah di Jalan Ngagel Wasana I Nomor 46 sedangkan dilokasi tersebut telah terbit Sertipikat Hak Pengelolaan No. 2/Kel. Baratajaya pada Pemerintah Kota Surabaya2022-06-16 00:00:001 maret 2022201/Pdt.G/2022/PN.Sby.Selesai ditindaklanjutiNovemberMENGADILI 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara perdata Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Sby. 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.355.000 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Ukuran Dataset 2615 kb
Dataset Dibuat 2023-03-03 02:22:07
Tanggal Diperbarui 2023-03-03 02:22:07
Organisasi sekda
Format Dataset CSV
Satuan permasalahan hukum

© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved