Tabel berikut menampilkan 5 baris pertama dataset

desk_mslh_hukum jenis_mslh_hukum pengaju_gugatan ket_mslh_hukum tgl_lapor tgl_gugatan no_perkara stat_tindakan tgl_tindakan ket_tindakan
Gugatan Perkara Nomor 5467/Pdt.G/2023/PA.Sby antara Suharjono sebagai Penggugat melawan Lurah Dukuh Setro sebagai Turut Tergugat XIII dan Lurah Gading sebagai Turut Tergugat XIVLitigasiSuharjonoPermasalahan gugatan Hak Waris atas tanah di Jalan Kedung Cowek No. 108-110 Kelurahan Dukuh Setro, berdasarkan Petok D/Leter C No. 2424 Persil No. 8 d.l luas 0,0101 ha, atas nama Karsan P. Kasamaji2024-03-04 00:00:005467/Pdt.G/2023/PA.SbySelesai ditindaklanjutiJULIMENGADILI 1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat XII dan Turut Tergugat XIII; 2. Menyatakan Pengadilan Agama Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor 5467/Pdt.G/2023/PA.Sby 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.740.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Gugatan Perkara Perdata Nomor 820 PK/PDT/2023 Jo. 3536 K/Pdt/2021 Jo. 261/PDT/2019/PT SBY Jo. 394/Pdt.G/2017/PN SBY antara Pemerintah Kota Surabaya sebagai Termohon Peninjauan Kembali melawan PT. lglas (Persero), Tbk, Dkk sebagai Para Pemohon Peninjauan KembaliLitigasiPT. lglas (Persero), Tbk, Dkktanah aset Pemerintah Kota Surabaya yang terletak di Jalan Ngagel Nomor 153- 155 ( dahulu dikenal sebagai Jal an P. Lumumba 153-155 ) Surabaya Ex hak Eigendom 1304 sisa atas nama De Gemeente Soerabaja2024-03-05 00:00:00820 PK/PDT/2023 Jo. 3536 K/Pdt/2021 Jo. 261/PDT/2019/PT SBY Jo. 394/Pdt.G/2017/PN SBYSelesai ditindaklanjutijuliMenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali I: PT. /GLAS (persero) Tbk, Pemohon peninjauan kembali II: KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR dan Pemohon peninjauan kembali Ill: PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk tersebut; - Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali /, Pemohon Peninjauan Kembali II dan Pemohon Peninjauan Kembali Ill, untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradi/an, yang da/am Pemeriksaan Peninjauan Kembali Sejumlah Rp2.500.000,00 (dua jta lima ratus ribu rupiah).
Ukuran Dataset 2258 kb
Dataset Dibuat 2024-12-02 08:59:35
Tanggal Diperbarui 2024-12-02 08:59:35
Organisasi sekda
Format Dataset CSV
Satuan permasalahan hukum

© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved