| desk_mslh_hukum | jenis_mslh_hukum | pengaju_gugatan | ket_mslh_hukum | tgl_lapor | tgl_gugatan | no_perkara | stat_tindakan | tgl_tindakan | ket_tindakan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Gugatan Perkara Nomor 5467/Pdt.G/2023/PA.Sby antara Suharjono sebagai Penggugat melawan Lurah Dukuh Setro sebagai Turut Tergugat XIII dan Lurah Gading sebagai Turut Tergugat XIV | Litigasi | Suharjono | Permasalahan gugatan Hak Waris atas tanah di Jalan Kedung Cowek No. 108-110 Kelurahan Dukuh Setro, berdasarkan Petok D/Leter C No. 2424 Persil No. 8 d.l luas 0,0101 ha, atas nama Karsan P. Kasamaji | 2024-03-04 00:00:00 | 5467/Pdt.G/2023/PA.Sby | Selesai ditindaklanjuti | JULI | MENGADILI 1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat XII dan Turut Tergugat XIII; 2. Menyatakan Pengadilan Agama Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor 5467/Pdt.G/2023/PA.Sby 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.740.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah); | |
| Gugatan Perkara Perdata Nomor 820 PK/PDT/2023 Jo. 3536 K/Pdt/2021 Jo. 261/PDT/2019/PT SBY Jo. 394/Pdt.G/2017/PN SBY antara Pemerintah Kota Surabaya sebagai Termohon Peninjauan Kembali melawan PT. lglas (Persero), Tbk, Dkk sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali | Litigasi | PT. lglas (Persero), Tbk, Dkk | tanah aset Pemerintah Kota Surabaya yang terletak di Jalan Ngagel Nomor 153- 155 ( dahulu dikenal sebagai Jal an P. Lumumba 153-155 ) Surabaya Ex hak Eigendom 1304 sisa atas nama De Gemeente Soerabaja | 2024-03-05 00:00:00 | 820 PK/PDT/2023 Jo. 3536 K/Pdt/2021 Jo. 261/PDT/2019/PT SBY Jo. 394/Pdt.G/2017/PN SBY | Selesai ditindaklanjuti | juli | Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali I: PT. /GLAS (persero) Tbk, Pemohon peninjauan kembali II: KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR dan Pemohon peninjauan kembali Ill: PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk tersebut; - Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali /, Pemohon Peninjauan Kembali II dan Pemohon Peninjauan Kembali Ill, untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradi/an, yang da/am Pemeriksaan Peninjauan Kembali Sejumlah Rp2.500.000,00 (dua jta lima ratus ribu rupiah). |
| Ukuran Dataset | 2258 kb |
|---|---|
| Dataset Dibuat | 2024-12-02 08:59:35 |
| Tanggal Diperbarui | 2024-12-02 08:59:35 |
| Organisasi | sekda |
| Format Dataset | CSV |
| Satuan | permasalahan hukum |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved