| desk_mslh_hukum | jenis_mslh_hukum | pengaju_gugatan | ket_mslh_hukum | tgl_lapor | tgl_gugatan | no_perkara | stat_tindakan | tgl_tindakan | ket_tindakan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Gugatan Permohonan Informasi Perkara Perkara Perdata Nomor 337/Pdt.G/2023/PN.Sby antara CV Hasan Sejati sebagai Penggugat melawan Drg. Primayanti, M.Kes., Sek. Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surabaya selaku PPK sebagai Tergugat I | Litigasi | CV Hasan Sejati | permasalahan Pemutusan Kontrak terhadap Pekerjaan konstruksi bangunan bertingkat 3 ke atas (Puskesmas Ketabang) | 2024-03-20 00:00:00 | 337/Pdt.G/2023/PN.Sby | Selesai ditindaklanjuti | OKTOBER | MENGADILI : DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (niet on van kelijk verklaard); DALAM REKONPENSI; - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak -dapat diterima (niet on van kelijk verklaard); | |
| Gugatan Perkara Perdata 1011/Pdt.G/2023/PN.Sby antara KMT. Susana Slametdaryah Dkk sebagai Para Penggugat melawan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya sebagai Turut Tergugat, | Litigasi | KMT. Susana Slametdaryah Dkk | Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya | 2024-03-20 00:00:00 | 011/Pdt.G/2023/PN.Sby | Selesai ditindaklanjuti | OKTOBER | DALAM EKSEPSI - Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp322.500,- (tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) |
| Ukuran Dataset | 1516 kb |
|---|---|
| Dataset Dibuat | 2025-01-08 07:18:57 |
| Tanggal Diperbarui | 2025-01-08 07:18:57 |
| Organisasi | sekda |
| Format Dataset | CSV |
| Satuan | permasalahan hukum |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved