| desk_mslh_hukum | jenis_mslh_hukum | pengaju_gugatan | ket_mslh_hukum | tgl_lapor | tgl_gugatan | no_perkara | stat_tindakan | tgl_tindakan | ket_tindakan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Gugatan Perkara Perdata Nomor 121/Pdt.G/2022/PN.Sby Jo. Nomor 688/PDT/2022/PT.SBY Jo. 3776 K/PDT/2023 antara Handoko sebagai Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi melawan Lurah Siwalankerto sebagai Tergugat/ Terbanding/ Termohon Kasasi | Litigasi | Handoko | Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat karena tidak melayani permohonan pensertifikatan Penggugat karena di lokasi dikuasai oleh pihak lain | 2024-03-13 00:00:00 | 121/Pdt.G/2022/PN.Sby Jo. Nomor 688/PDT/2022/PT.SBY Jo. 3776 K/PDT/2023 | Selesai ditindaklanjuti | AGUSTUS | ME NGA DILI DALAM PROVISI Menolak provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI Mengabukan eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 775.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); | |
| Gugatan Perkara Nomor : 171/G/2023/PTUN.SBY, antara Widowati Hartono selaku Penggugat Melawan Lurah Lontar selaku Tergugat | Litigasi | Widowati Hartono | Kutipan Register Letter C Tahun 2016, tanggal 29 Januari 2016 (untuk selanjutnya disebut "Objek Sengketa I") Surat Keterangan Nomor : 593.21/36/436.10.154/2016, tanggal 29 Januari 2016 (untuk selanjutnya disebut "Objek Sengketa 11"); | 2024-03-13 00:00:00 | 171/G/2023/PTUN.SBY | Selesai ditindaklanjuti | AGUSTUS | MENGADILI Dalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II lntervensi tidak diterima; Dalam Pokok Perkara • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; • Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan o/eh Tergugat, yaitu 1. Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak tanggal 10 November 2018; Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat Nomor 593.21/18/436.9.31.4/2021, tanggal 26 Maret 2021; 3. Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2021, tanggal 26 Maret 2021 • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa, yaitu: 1. Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak tangga/ 10 November 2018; 2. Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat Nomor 593.21 I 18 I 436.9.31.4 I 2021, tanggal 26 Maret 2021; 3. Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2021, tanggal 26 Maret 2021; • Menolak Gugatan Penggugat selebihnya • Menghukum Tergugat dan Tergugat II lntervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbu/ dalam perkara ini.sebesar 3.561.000 ( tiga juta lima ratus enam pu/uh satu ribu rupiah) |
| Ukuran Dataset | 2750 kb |
|---|---|
| Dataset Dibuat | 2024-12-04 11:31:06 |
| Tanggal Diperbarui | 2024-12-04 11:31:06 |
| Organisasi | sekda |
| Format Dataset | CSV |
| Satuan | permasalahan hukum |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved