| desk_mslh_hukum | jenis_mslh_hukum | pengaju_gugatan | ket_mslh_hukum | tgl_lapor | tgl_gugatan | no_perkara | stat_tindakan | tgl_tindakan | ket_tindakan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Gugatan Perkara Nomor : No: 574/Pdt. G/ 2021/PN.Sby, antara antara Meiliana Wati, Dkk sebagai penggugat melawan Rosoadi, Dkk sebagai Tergugat serta Lurah Gading , Dkk sebagai Turut Tergugat, | Litigasi | Meiliana Wati, Dkk | permasalahan Gugatan perlawanan pihak ke tiga atas penetapan eksekusi Nomor 30/Eks/2022/PN.Sby jo. Nomor 350/Pdt.G/2018/PN.Sby jo. Nomor 574/Pdt/2019/PT.Sby Jo. Nomor : 274 K/Pdt/2021, yang mana pihak Pelawan mempunyai alas hak ata objek eksekusi tersebut | 16 Januari 2023 | 574/Pdt.Bth/2022/PN.Sby | Selesai ditindaklanjuti | MEI | MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Provisi: Menolak tuntutan Provisi para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsilkeberatan para Terlawan I Konvensi/para Pelawan Rekonvensi/para Pemohon Eksekusi dan Turut Terlawan 11/Turut Termohon Eksekusi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi adalah para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi yang tidak benar; 2. Menolak gugatan Perlawanan para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Rekonvensi para Terlawan I Konvensi/para Pelawan Rekonvensi/para Pemohon Eksekusi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.688.000,00 (lima juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); | |
| Gugatan Perkara Nomor : Nomor 510/Pdt.G/2022/PN.Sby. antara Siti Muazaroh, S.Pd. MELAWAN Lurah Gununganyar selaku TERGUGAT II, | Litigasi | Siti Muazaroh, S.Pd. | Sengketa tanah seluas 1600 m2, 1090 m2, dan 2530 m2 sesuai Petok D Kel. Gununganyar No. 680 atas nama alm. Salamun | 27 Januari 2023 | 510/Pdt.G/2022/PN.Sby | Selesai ditindaklanjuti | MEI | MENGADILI DALAM POKOK PERKARA 1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.455.000,00 (dua juta empat ratus Hrna puluh lima ribu rupiah); |
| Ukuran Dataset | 2270 kb |
|---|---|
| Dataset Dibuat | 2023-09-29 05:14:15 |
| Tanggal Diperbarui | 2023-09-29 05:14:15 |
| Organisasi | sekda |
| Format Dataset | CSV |
| Satuan | permasalahan hukum |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved