Tabel berikut menampilkan 5 baris pertama dataset

desk_mslh_hukum jenis_mslh_hukum pengaju_gugatan ket_mslh_hukum tgl_lapor tgl_gugatan no_perkara stat_tindakan tgl_tindakan ket_tindakan
Gugatan Perkara Nomor : No: 574/Pdt. G/ 2021/PN.Sby, antara antara Meiliana Wati, Dkk sebagai penggugat melawan Rosoadi, Dkk sebagai Tergugat serta Lurah Gading , Dkk sebagai Turut Tergugat,LitigasiMeiliana Wati, Dkkpermasalahan Gugatan perlawanan pihak ke tiga atas penetapan eksekusi Nomor 30/Eks/2022/PN.Sby jo. Nomor 350/Pdt.G/2018/PN.Sby jo. Nomor 574/Pdt/2019/PT.Sby Jo. Nomor : 274 K/Pdt/2021, yang mana pihak Pelawan mempunyai alas hak ata objek eksekusi tersebut16 Januari 2023574/Pdt.Bth/2022/PN.SbySelesai ditindaklanjutiMEIMENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Provisi: Menolak tuntutan Provisi para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsilkeberatan para Terlawan I Konvensi/para Pelawan Rekonvensi/para Pemohon Eksekusi dan Turut Terlawan 11/Turut Termohon Eksekusi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi adalah para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi yang tidak benar; 2. Menolak gugatan Perlawanan para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Rekonvensi para Terlawan I Konvensi/para Pelawan Rekonvensi/para Pemohon Eksekusi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.688.000,00 (lima juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Gugatan Perkara Nomor : Nomor 510/Pdt.G/2022/PN.Sby. antara Siti Muazaroh, S.Pd. MELAWAN Lurah Gununganyar selaku TERGUGAT II,LitigasiSiti Muazaroh, S.Pd.Sengketa tanah seluas 1600 m2, 1090 m2, dan 2530 m2 sesuai Petok D Kel. Gununganyar No. 680 atas nama alm. Salamun27 Januari 2023510/Pdt.G/2022/PN.SbySelesai ditindaklanjutiMEIMENGADILI DALAM POKOK PERKARA 1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.455.000,00 (dua juta empat ratus Hrna puluh lima ribu rupiah);
Ukuran Dataset 2270 kb
Dataset Dibuat 2023-09-29 05:14:15
Tanggal Diperbarui 2023-09-29 05:14:15
Organisasi sekda
Format Dataset CSV
Satuan permasalahan hukum

© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved