Tabel berikut menampilkan 5 baris pertama dataset

mitra_kerjasama jenis_kerjasama masa_berlaku_kerjasama berlaku_pada_tahun_berjalan dasar_pelaksanaan_kerjasama bidang_kerjasama stat_realisasi tahun_fasilitasi manfaat_kerjasama stat_eval_kerjasama status_realisasi_evaluasi_kerjasama thn_eval_kerjasama hasil_evaluasi
Pemerintah Kabupaten BlitarDalam negeri‘4 November 2021 19 April 2024Tidaka. Kesepakatan Bersama Nomor: 130/I.57/409.05/2021 dan Nomor: 415.4/13151/436.2.3/2021 tanggal 4 November 2021 tentang Kerjasama Jaringan Lintas Perkotaan. b. Perjanjian Kerja Sama Nomor: 100.3.7.1/7315/436.1.2/2024 dan Nomor: T/180.12/7/409.1.1/PKS/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Peningkatan Perekonomian dan Pengembangan Usaha Mikro.a. Objek dan Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama: 1) Pertanian dan peternakan; 2) Perdagangan; 3) Ekonomi kreatif, koperasi, dan usaha mikro; 4) Pengembangan pariwisata dan kebudayaan; 5) Teknologi dan informatika; 6) Bidang-bidang lain yang menjadi kewenangan Para Pihak. b. Objek dan Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama: 1) Fasilitasi informasi penyedia atau distributor komoditas pangan; 2) Pertukaran informasi terkait harga, jumlah produksi, dan ketersediaan komoditas pangan; 3) Fasilitasi penyediaan komoditas pangan; 4) Fasilitasi pertukaran dan pemasaran produk Usaha Mikro di masing-masing daerahYauntuk mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya secara berkelanjutan, percapatan pemenuhan pelayanan public serta pemberian pelayanan dasar masyarakat secara efektif dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatYaYa2024Telah dilaksanakan evaluasi kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemerintah Kabupaten Blitar, dengan hasil sebagai berikut: a. Bahwa telah dilaksanakan pembahasan konsep Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kota Surabaya dengan ruang lingkup yang telah disepakati, yaitu meliputi seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Para Pihak. b. Pemerintah Kota Surabaya, PT YEKAPE Surabaya, dan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait pertukaran informasi dalam rangka pengendalian inflasi daerah, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. c. Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya untuk menyusun dan memproses konsep Kesepakatan Bersama. d. Terkait pembaruan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kota Surabaya, untuk ditindaklanjuti proses penandatanganan setelah pelantikan kepala daerah baru di tahun 2025
Ukuran Dataset 2532 kb
Dataset Dibuat 2025-03-05 06:49:36
Tanggal Diperbarui 2025-03-05 06:49:36
Organisasi sekda
Format Dataset CSV
Satuan kerjasama/MoU

© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved