| mitra_kerjasama | jenis_kerjasama | masa_berlaku_kerjasama | berlaku_pada_tahun_berjalan | dasar_pelaksanaan_kerjasama | bidang_kerjasama | stat_realisasi | tahun_fasilitasi | manfaat_kerjasama | stat_eval_kerjasama | status_realisasi_evaluasi_kerjasama | thn_eval_kerjasama | hasil_evaluasi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pemerintah Kabupaten Blitar | Dalam negeri | ‘4 November 2021 19 April 2024 | Tidak | a. Kesepakatan Bersama Nomor: 130/I.57/409.05/2021 dan Nomor: 415.4/13151/436.2.3/2021 tanggal 4 November 2021 tentang Kerjasama Jaringan Lintas Perkotaan. b. Perjanjian Kerja Sama Nomor: 100.3.7.1/7315/436.1.2/2024 dan Nomor: T/180.12/7/409.1.1/PKS/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Peningkatan Perekonomian dan Pengembangan Usaha Mikro. | a. Objek dan Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama: 1) Pertanian dan peternakan; 2) Perdagangan; 3) Ekonomi kreatif, koperasi, dan usaha mikro; 4) Pengembangan pariwisata dan kebudayaan; 5) Teknologi dan informatika; 6) Bidang-bidang lain yang menjadi kewenangan Para Pihak. b. Objek dan Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama: 1) Fasilitasi informasi penyedia atau distributor komoditas pangan; 2) Pertukaran informasi terkait harga, jumlah produksi, dan ketersediaan komoditas pangan; 3) Fasilitasi penyediaan komoditas pangan; 4) Fasilitasi pertukaran dan pemasaran produk Usaha Mikro di masing-masing daerah | Ya | untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya secara berkelanjutan, percapatan pemenuhan pelayanan public serta pemberian pelayanan dasar masyarakat secara efektif dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat | Ya | Ya | 2024 | Telah dilaksanakan evaluasi kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemerintah Kabupaten Blitar, dengan hasil sebagai berikut: a. Bahwa telah dilaksanakan pembahasan konsep Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kota Surabaya dengan ruang lingkup yang telah disepakati, yaitu meliputi seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Para Pihak. b. Pemerintah Kota Surabaya, PT YEKAPE Surabaya, dan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait pertukaran informasi dalam rangka pengendalian inflasi daerah, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. c. Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya untuk menyusun dan memproses konsep Kesepakatan Bersama. d. Terkait pembaruan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kota Surabaya, untuk ditindaklanjuti proses penandatanganan setelah pelantikan kepala daerah baru di tahun 2025 |
| Ukuran Dataset | 2532 kb |
|---|---|
| Dataset Dibuat | 2025-03-05 06:49:36 |
| Tanggal Diperbarui | 2025-03-05 06:49:36 |
| Organisasi | sekda |
| Format Dataset | CSV |
| Satuan | kerjasama/MoU |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved