| Fakultas Farmasi Universitas Surabaya | Dalam negeri | 06-4-2020 s/d 06-4-2022 | Tidak | Nomor : 415.4/3673/436.2.3/2020 dan Nomor : 005/MOU/FF/IV/2020 | Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Kota Surabaya | Ya | | untuk mendapatkan informasi atas program-program yang telah dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat di Kota Surabaya dengan melaksanakan kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. | Ya | Ya | 2022 | 1) Telah dilaksanakan evaluasi atas Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya (Dinas Kesehatan Kota Surabaya) dan Fakultas Farmasi Universitas Surabaya tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Kota Surabaya yang telah berakhir pada tanggal 6 April 2022
2) Pembaruan kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya (Dinas Kesehatan Kota Surabaya) dan Fakultas Farmasi Universitas Surabaya dapat dipertimbangkan untuk dilanjutkan dengan jangka waktu menyesuaikan jangka waktu Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Universitas Surabaya
3) Fakultas Farmasi Universitas Surabaya untuk menyampaikan kepada Bagian Hukum dan Kerjasama :
a) laporan dan dokumentasi kerjasama yang telah dilaksanakan di tahun 2020-2022
b) detail kegiatan yang akan dikerjasamakan
4) Bagian Hukum dan Kerjasama untuk memproses Surat Kuasa dan Perjanjian Kerjasama dimaksud setelah poin 3 terpenuhi |
| Universitas Surabaya | Dalam negeri | 29-03-2021 s/d 29-03-2021 | Ya | Nomor : 415.42/2939/436.1.2/2021 dan Nomor : 0592/MoU/Poltek Ubaya/III/2021 | 1) Pendidikan;
2) Penelitian; dan
3) Pengabdian kepada masyarakat. | Ya | | untuk mendapatkan informasi atas program-program yang telah dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan civitas akademika Universitas Surabaya dan meningkatkan Sumber Daya Manusia serta kesejahteraan warga Kota Surabaya | Ya | Ya | 2022 | 1) Telah dilaksanakan evaluasi kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Universitas Surabaya terkait Pemberian Beasiswa bagi Masyarakat Kota Surabaya.
2) Mengingat hasil yang diperoleh dari kegiatan program beasiswa yang telah dilaksanakan pada periode sebelumnya, dapat dipertimbangkan untuk dilanjutkan.
3) Universitas Surabaya bermaksud untuk mengajukan perpanjangan kerjasama terkait dengan perluasan sasaran ruang lingkup kerjasama, yaitu mahasiswa Fakultas Kedokteran, Teknik, Politeknik, Tekno Biologi, Farmasi, Psikologi, Bisnis dan Ekonomika, Industri Kreatif, dan Hukum Universitas Surabaya.
4) Universitas Surabaya untuk menyampaikan :
a) dokumen kerjasama antara Universitas Surabaya dengan Perusahaan yang akan menerima lulusan mahasiswa penerima beasiswa kepada Bagian Hukum dan Kerjasama;
b) program-program lain yang dapat dikerjasamakan dengan Pemerintah Kota Surabaya, antara lain pengentasan kemiskinan, isu kesehatan, ketahanan pangan, dan pemberdayaan UMKM di Kota Surabaya.
5) Bagian Hukum dan Kerjasama untuk memproses Kesepakatan Bersama dimaksud setelah poin 2 terpenuhi. |
| Pemerintah Kota Varna | Luar negeri | 22 Mei 2009 | Ya | Memorandum of Understanding (MoU) | a. Ekonomi, industri, perdagangan; b. Pendidikan dan IPTEK; c. Transportasi; d Kesehatan; e. Kebudayaan, kesenian dan pariwisata | Ya | | Belum ada manfaat yang didapat secara maksimal, mengingat program kegiatan yang pernah dilakukan sangat minim dan hanya sebatas kunjungan serta pengiriman video, dan belum ada tindak lanjut kerja sama | Ya | Ya | 2022 | a. Bidang-bidang yang menjadi poin dalam MoU Sister City Surabaya-Varna, yakni ekonomi, industri, perdagangan, pendidikan dan IPTEK, kebudayaan, kesenian dan pariwisata sudah terfasilitasi dengan kota lain secara komprehensive dengan frekuensi program yang sama. b. Secara geografis Surabaya dan Varna terpisah jarak yang terlalu jauh , yang menyebabkan cost (biaya) kegiatan kerja sama yang terlalu tinggi, sehingga mengakibatkan minimnya potensi kerja sama yang dapat dilakukan. c. Secara makro Bulgaria bukanlah termasuk negara prioritas politik luar negeri dan diplomasi Indonesia, berbeda dengan Tiongkok, Jepang dan Amerika Serikat. d. Dengan mempertimbangkan perbedaan identitas sosio-kultural yang terlalu jauh dan minimnya kegiatan kerja sama yang pernah dilaksanakan antara kedua kota sepanjang tahun 2010-2021, sehingga Mou kerja sama sister city Surabaya-Varna tidak direkomendasikan untuk diperbarui. |