| mitra_kerjasama | jenis_kerjasama | masa_berlaku_kerjasama | berlaku_pada_tahun_berjalan | dasar_pelaksanaan_kerjasama | bidang_kerjasama | stat_realisasi | tahun_fasilitasi | manfaat_kerjasama | stat_eval_kerjasama | status_realisasi_evaluasi_kerjasama | thn_eval_kerjasama | hasil_evaluasi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Akademi Farmasi Surabaya | Dalam negeri | ‘18 Juni 2021 30 Agustus 2021 | Tidak | - Kesepakatan Bersama Nomor : 415.42/6713/436.2.3/2021 dan Nomor : 014/AKFAR-SBY/30.07/VI/2021 - Perjanjian Kerjasama : a. Dinas Kesehatan Nomor : 415.42/9889/436.2.3/2021 dan Nomor : 015/AKFAR- SBY/30.07/VIII/2021 b. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohamad Soewandhie Nomor : 415.42/9890/436.2.3/2021 dan Nomor : 016/AKFAR-SBY/30.07/VIII/2021 c. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada Nomor : 415.42/9891/436.2.3/2021 dan Nomor : 017/AKFAR-SBY/30.07/VIII/2021 | a. Akademi Farmasi Surabaya • Objek dan Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi : 1. Pendidikan 2. Penelitian 3. Pengabdian kepada masyarakat sebagai pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi • Objek dan Ruang Lingkup Perjanjian meliputi : - Dinas Kesehatan a. Pendidikan dalam bentuk kegiatan praktik kefarmasian di Puskesmas milik Pemerintah Kota Surabaya dan pemberian perkulihan bagi mahasiswa Akademi Farmasi Surabaya. b. Penelitian oleh Mahasiswa dan Dosen Akademi Farmasi Surabaya untuk membantu mengidentifikasi dan mencari solusi atas masalah kesehatan masyarakat di Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Pengabdian Masyarakat dalam bentuk penyuluhan di bidang kesehatan kepada masyarakat. - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohamad Soewandhie dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada a. Pendidikan dalam bentuk kegiatan praktik kefarmasian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kota Surabaya dan pemberian perkulihan bagi mahasiswa Akademi Farmasi Surabaya. b. Penelitian oleh Mahasiswa dan Dosen Akademi Farmasi Surabaya untuk membantu mengidentifikasi dan mencari solusi atas masalah kesehatan masyarakat di Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Pengabdian masyarakat dalam bentuk penyuluhan di bidang kesehatan kepada masyarakat. | Ya | untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat di Kota Surabaya dengan melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat | Ya | Ya | 2024 | Telah dilaksanakan evaluasi kerjasama dengan Akademi Farmasi Surabaya, dengan hasil: 1) Akademi Farmasi Surabaya untuk menyampaikan program atau kegiatan yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah Kota Surabaya kepada Bagian Hukum dan Kerjasama paling lambat 19 Juni 2024. 2) Setelah poin 1 terpenuhi, Bagian Hukum dan Kerjasama untuk memproses konsep Kesepakatan Bersama. | |
| PT Airlanggatama Nusantarasakti | Dalam negeri | 18 Juli 2023 | Tidak | 'Kesepakatan Bersama Nomor : 100.3.7.1/15481/436.1.2/2023 dan Nomor : 075/AUTA/VII/2023 | Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi : a. Pembuatan Detail Engineering Design (DED) atau gambar perencanaan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) oleh PT Airlanggatama Nusantarasakti. b. Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dilaksanakan oleh PT Airlanggatama Nusantarasakti. c. Penyerahan hasil pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berlokasi di Jalan Dupak Surabaya depan Pasar Turi, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya yang diperuntukan sebagai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) melalui mekanisme hibah. | Ya | penyediaan infrastruktur berupa Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) bagi para pejalan kaki di Kota Surabaya | Ya | Ya | 2024 | Telah dilaksanakan rapat evaluasi Kerjasama dengan PT Airlanggatama Nusantarasakti, dengan hasil : 1. PT Airlanggatama Nusantarasakti menyampaikan: a. progres pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Dupak Surabaya sampai saat ini sebesar 65%. b. Perkiraan penyelesaian pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Dupak Surabaya pada awal bulan September 2024. 2. PT Airlanggatama Nusantarasakti untuk memberikan asuransi/jaminan bagi pengguna jalan apabila terkena dampak pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Dupak Surabaya. 3. Untuk jangka waktu dokumen Kesepakatan Bersama tentang pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Dupak Surabaya diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2024. | |
| kegiatan dan tawaran sister city Kota Surabaya di Kawasan Asia | Luar negeri | Tidak | bidang Ekonomi, Investasi dan Pendidikan | Ya | untuk mengidentifikasi peluang potensi kota lain di wilayah Asia yang ingin menjalin kerja sama dengan Kota Surabaya khususnya dalam bidang Ekonomi, Investasi dan Pendidikan | Ya | Ya | 2024 | Bidang kerja sama antara kota-kota di Tiongkok dan Surabaya dapat difokuskan sesuai dengan karakteristik kota-kota tersebut. Misalnya, dengan Guangzhou dan Xiamen, kerja sama dapat difokuskan pada pengembangan zona ekonomi khusus, teknologi tinggi, dan logistik. Dengan Zhuhai, kerja sama dapat diarahkan pada pengembangan sektor manufaktur dan investasi. Sementara itu dengan Qingdao, kerja sama dapat difokuskan pada perbaikan infrastruktur transportasi. Dan dengan Linyi, kerja sama dapat difokuskan pada pengembangan sektor perdagangan dan industri tekstil serta hasil tani. Potensi kerja sama antara kota-kota di Tiongkok dan Surabaya sangat besar, terutama dalam konteks zhoubian diplomacy dan Belt and Road Initiative. Dengan memanfaatkan keunggulan masing-masing kota, Surabaya dapat belajar dan mengambil manfaat dari pengalaman kota-kota di Tiongkok dalam berbagai bidang. Kerja sama ini tidak hanya akan memperkuat hubungan bilateral antara Tiongkok dan Indonesia, tetapi juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Surabaya. |
| Ukuran Dataset | 5776 kb |
|---|---|
| Dataset Dibuat | 2024-10-02 09:36:39 |
| Tanggal Diperbarui | 2024-10-02 09:36:39 |
| Organisasi | sekda |
| Format Dataset | CSV |
| Satuan | kerjasama/MoU |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved