| Akademi Kuliner Dan Patiseri Ottimmo International | Dalam negeri | 2022-09-13 00:00:00 | Tidak | Kesepakatan Bersama Nomor: 415.42/16183/436.1.2/2022 dan Nomor: 550/MOU/OTM/IX/2022 | Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi:
1) Pendidikan;
2) Penelitian;
3) Pengabdian kepada Masyarakat; dan
4) Bidang-bidang lain yang dianggap relevan oleh Para Pihak | Ya | | untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di Kota Surabaya dengan melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan layanan publik | Ya | Ya | 2024 | Telah dilaksanakan evaluasi kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Akademi Kuliner dan Patiseri Ottimmo International, dengan hasil sebagai berikut:
1) Bahwa kegiatan tambahan yang dikerjasamakan, antara lain:
a) dukungan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro binaan Pemerintah Kota Surabaya;
b) dukungan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro di Sentra Wisata Kuliner binaan Pemerintah Kota Surabaya;
c) dukungan pengenalan sekolah kuliner bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Surabaya;
d) dukungan pelatihan di bidang kuliner bagi Pegawai Negeri Sipil Kota Surabaya dalam rangka persiapan pra pensiun;
e) kolaborasi laboratorium usaha bagi mahasiswa dan/atau dosen Akademi Kuliner dan Patiseri Ottimmo International di Sentra Wisata Kuliner dan/atau lokasi lain yang di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
f) dukungan monitoring dan evaluasi atas pelatihan dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro binaan Pemerintah Kota Surabaya;
2) Akademi Kuliner dan Patiseri Ottimmo International untuk menyampaikan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala melalui aplikasi SIM Mitra:
(https://hukumdankerjasama.surabaya.go.id/apps/sim_mitra/)
Username: ottimmo
Password: @4Y58p)q^
3) Bagian Hukum dan Kerjasama untuk menyusun dan memproses konsep Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Akademi Kuliner dan Patiseri Ottimmo International. |
| PT GoTo Gojek Tokopedia | Dalam negeri | 2022-09-13 00:00:00 | Tidak | a. Kesepakatan Bersama Nomor: 415.4/5835/436.1.2/2022 dan Nomor: 007/GOTO/MOU/JKT/IV/2022 tanggal 01 April 2022 tentang Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat Kota Surabaya Melalui Aplikasi Gojek; dan
b. Perjanjian Kerja Sama (Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan) Nomor: 415.4/3298/436.7.14/2022 dan Nomor : 009/GOTO/Govrel/PKS/JKT/IV/2022 tanggal 05 April 2022 tentang Revitalisasi, Digital Marketing dan Pelatihan Usaha Mikro di Kota
Surabaya. | 1) Kesepakatan Bersama:
b. PT GoTo Gojek Tokopedia
1) Kesepakatan Bersama:
Objek dan Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi:
a) pembinaan kemampuan bagi pelaku Usaha Mikro di Kota Surabaya melalui pelatihan dan fasilitasi pemasaran oleh Para Pihak;
b) pengembangan prasarana transportasi di Kota Surabaya;
c) penerimaan layanan pembayaran melalui GoPay yang dikelola oleh afiliasi PT GoTo Gojek Tokopedia;
d) pengembangan dan promosi event pada destinasi wisata di Kota Surabaya; dan
e) bidang-bidang lain yang akan disepakati Para Pihak.
2) Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Surabaya (Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan) dengan PT GoTo Gojek Tokopedia:
Ruang lingkup:
Kerja sama peningkatan dan pengembangan
usaha pelaku Usaha Mikro Kota Surabaya melalui pemanfaatan layanan Aplikasi Gojek yang meliputi:.
a) pemberian Pelatihan kepada pelaku Usaha Mikro di Kota Surabaya;
b) pendaftaran pelaku Usaha Mikro binaan Pemerintah Kota Surabaya menjadi Mitra; dan
c) kegiatan Promosi bagi Mitra Usaha Mikro di Kota Surabaya yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya melalui Aplikasi Gojek milik PT GoTo Gojek Tokopedia;
d) penyediaan layanan pembayaran digital melalui GoPay terhadap transaksi jual beli pada lokasi-lokasi binaan Pemerintah Kota Surabaya, antara lain:
(1) Kampung Kue Rungkut;
(2) Sentra Wisata Kuliner;
dan lokasi lain sesuai dengan kesepakatan Para Pihak; dan
e) dukungan revitalisasi Sentra Wisata Kuliner binaan Pemerintah Kota Surabaya. | Ya | | untuk meningkatkan pengembangan Usaha Mikro, pengembangan prasarana transportasi, penerimaan pembayaran dengan GoPay dan pengembangan pemasaran event atau tempat pariwisata Kota Surabaya melalui fitur yang tersedia pada platform PT GoTo Gojek Tokopedia. | Ya | Ya | 2024 | PT GoTo Gojek Tokopedia
Telah dilaksanakan evaluasi kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT GoTo Gojek Tokopedia, dengan hasil sebagai berikut:
1) Bahwa akan dilaksanakan adendum atas:
a. Kesepakatan Bersama;
b. Perjanjian Kerja Sama (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya).
2) Penyesuaian kerja sama, antara lain:
a. ruang lingkup terkait revitalisasi Sentra Makanan dan Minuman serta pasar binaan Pemerintah Kota Surabaya dengan lokasi yang disepakati para pihak;
b. perpanjangan jangka waktu kerja sama, yaitu 3 (tiga) Tahun.
3) PT GoTo Gojek Tokopedia untuk menyampaikan subjek hukum yang akan menandatangani dokumen Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya) beserta dokumen pendukungnya, kepada Bagian Hukum dan Kerjasama paling lambat tanggal 18 Oktober 2024
4) PT GoTo Gojek Tokopedia untuk menyampaikan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala melalui aplikasi SIM Mitra:
(https://hukumdankerjasama.surabaya.go.id/apps/sim_mitra/)
Username: goto
Password: %bL7$9^FB
5) Bagian Hukum dan Kerjasama untuk menyusun dan memproses konsep Adendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya) antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT GoTo Gojek Tokopedia. |
| Busan-Korea Selatan | Luar negeri | | Tidak | | 1) Pendidikan;
2) kebudayaan;
3) perdagangan/ekonomi kreatif | Ya | | untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kegiatan kerja sama yang telah dilaksanakan selama ini dan mendapatkan masukan terkait bidang kerja sama yang perlu dilanjutkan dan ditambahkan, serta hal-hal yang perlu dilakukan untuk dapat mengaktifkan kembali hubungan kerja sama sister city Surabaya-Busan | Ya | Ya | 2024 | Berdasarkan hasil pembahasan dengan tim akademisi dari UGM dan OPD terkait dapat disimpulkan bahwa kerja sama sister city Surabaya-Busan agar tetap dilanjutkan karena kerja sama ini sudah berjalan hampir 30 tahun dan banyak kegiatan kerja sama yang telah dilaksanakan oleh kedua kota. Agar kerja sama ke depan dapat berjalan aktif, maka bidang kerja sama dapat difokuskan pada 3 (tiga) bidang kerja sama, yaitu: bidang pendidikan, pariwisata dan budaya, serta bidang ekonomi (kreatif).
Untuk memulai kembali mengaktifkan kerja sama dengan kota Busan, dalam penyusunan program kerja sama harus lebih detail dan jelas agar pihak Busan yakin untuk melakukan kerja sama dengan Kota Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya juga dapat berkoordinasi dengan beberapa pihak baik di Korea maupun di Surabaya untuk dapat membantu kerja sama sister city Surabaya-Busan, yaitu King Sejong Institute (KSI), Indonesian Trade Promotion Center (ITPC), Pekerja Migran Indonesia (PMI), Perhimpunan Pelajar Indonesia di Korea (PERPIKA), Busan Unifersity of Foreign Studies (BUFS), dan lain-lain |