Tabel berikut menampilkan 5 baris pertama dataset

desk_mslh_hukum jenis_mslh_hukum pengaju_gugatan ket_mslh_hukum tgl_lapor tgl_gugatan no_perkara stat_tindakan tgl_tindakan ket_tindakan
Gugatan Perkara Nomor : 753/Pdt.G/2021/PN.Sby, yang diajukan oleh Sdr. Prof. Dr. I Komang Wiarsa Sardjana, DVM. DEA sebagai PenggugatLitigasiProf. Dr. I Komang Wiarsa Sardjana, DVM. DEAsengketa kepemilikan tanah dan bangunan di JI. Rangkah 11/21 Surabaya SHM No. 01707/Kel. Rangkah.2022-08-05 00:00:004 Agustus 2021753/Pdt.G/2021/PN.Sby,Selesai ditindaklanjutiAGUSTUSDALAM EKSEPSI 1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV; Menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat kurang lengkap karena kekurangan pihak (Plurium Litis Consortium); DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.998.000,- (Enam juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);Sebidang tanah dan bangunan terletak di di JI. Prapen lndah Blok 0/3 RT 04 RW 02 Kelurahan Prapen, Kee. Tenggilis Mejoyo, Surabaya, atas nama JOHAN IRWANTO,
Gugatan Perkara Nomor : 1069/Pdt.G/2021/PN.Sby, Salim sebagai PenggugatLitigasiSalimSengketa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kalimas Timur No. 128, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya,2022-07-11 00:00:0029 Nopember 20211069/Pdt.G/2021/PN.SbySelesai ditindaklanjutiAGUSTUSDALAM EKSEPSI : Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI : Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.775.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Ukuran Dataset 2044 kb
Dataset Dibuat 2023-03-02 02:59:04
Tanggal Diperbarui 2023-03-02 02:59:04
Organisasi sekda
Format Dataset CSV
Satuan permasalahan hukum

© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved