| SMA Kertajaya | Dalam negeri | 16 Januari 2023
17 Januari 2023 | Tidak | - Kesepakatan Bersama Nomor : 100.3.7.1/1196/436.1.2/2023 dan Nomor : 030/SMAJAYA/I/2023
- Perjanjian Kerjasama Nomor : 100.3.7.1/1700/436.7.6/2023 dan Nomor : 031/SMAJAYA/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pelayanan dan Pendampingan Pendidikan Bagi Anak Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Surabaya | 1) Kesepakatan Bersama
a. Pemberian akses pendidikan formal dan non formal oleh SMA Kertajaya, antara lain untuk :
- Anak berkebutuhan khusus di UPTD Kampung Anak Negeri Kalijudan
- Anak di UPTD Kampung Anak Negeri Wonorejo
b. Pemberian pelatihan bagi siswa kebutuhan khusus binaan Pemerintah Kota Surabaya oleh SMA Kertajaya, antara lain :
- Pendidikan keterampilan berupa melukis, memainkan alat musik, membatik dan menjahit
- Olahraga meliputi tinju, futsal, silat, tenis meja, balap sepeda di UPTD Kampung Anak Negeri Wonorejo
c. Pengembangan Sumber Daya Manusia
yang berakhir jangka waktu pada tanggal 15 Januari 2028
2) Perjanjian Kerjasama, dengan :
a. Pemberian akses pendidikan formal dan non formal oleh SMA Kertajaya, antara lain untuk :
- Anak berkebutuhan khusus di UPTD Kampung Anak Negeri Kalijudan
- Anak di UPTD Kampung Anak Negeri Wonorejo
b. Pemberian pelatihan bagi siswa kebutuhan khusus binaan Pemerintah Kota Surabaya oleh SMA Kertajaya, antara lain :
- Pendidikan keterampilan berupa melukis, memainkan alat musik, membatik dan menjahit
- Olahraga meliputi tinju, futsal, silat, tenis meja, balap sepeda di UPTD Kampung Anak Negeri Wonorejo
c. Pengembangan Sumber Daya Manusia
yang berakhir jangka waktu pada tanggal 16 Januari 2028 | Ya | | - Memberikan akses pendidikan formal dan non formal bagi Anak dan Anak Berkebutuhan Khusus;
- Meningkatkan kompetensi siswa berkebutuhan khusus;
- Menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian;
- Mendukung kegiatan Pemerintah Kota Surabaya di bidang penanganan masalah kesejahteraan sosial. | Ya | Ya | 2023 | Telah dilaksanakan evaluasi kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan SMA Kertajaya, dengan hasil antara lain :
Penambahan klausul pada Objek dan Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama yaitu pembinaan dan pendampingan karir dan kewirausahaan bagi :
- Anak di UPTD Kampung Anak Negeri Wonorejo;
- Anak Berkebutuhan Khusus di UPTD Kampung Anak Negeri Kalijudan. |
| Yayasan Wahana Visi Indonesia | Dalam negeri | 10 Mei 2022 | Tidak | Kesepakatan Bersama Nomor : 415.4/7847/436.1.2/2022 dan Nomor : 023/WVI/APSBY/LA/V/2022 | Kesepakatan Bersama :
1) Pendampingan kesejahteraan, kesehatan, pencegahan dan penanganan stunting,
serta perlindungan perempuan dan anak di Kota Surabaya;
2) Peningkatan keterampilan Sumber Daya Manusia di Kota Surabaya;
3) Peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kota Surabaya;
4) Pemberian dukungan kesiapsiagaan dan respon bencana kepada masyarakat di Kota Surabaya;
5) Bidang-bidang lain sesuai dengan kebutuhan yang dipandang relevan oleh para pihak.
yang berakhir jangka waktu pada tanggal 9 Mei 2025.. | Ya | | - Meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, dan perlindungan perempuan dan anak di Kota Surabaya;
- Meningkatkan keterampilan Sumber Daya Manusia di Kota Surabaya;
- Meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kota Surabaya;
- Mendukung kesiapsiagaan dan respon bencana kepada masyarakat di Kota Surabaya. | Ya | Ya | 2023 | 1) Telah dilaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Yayasan Wahana Visi Indonesia dengan hasil:
a) Yayasan Wahana Visi Indonesia dan Perangkat Daerah terkait untuk berkoordinasi lebih lanjut atas pelaksanaan Kesepakatan Bersama yang akan dilaksanakan pada:
i. Kelurahan Bulakbanteng
ii. Kelurahan Tanah Kalikedinding
iii. Kelurahan Simolawang
iv. Kelurahan Sidodadi
v. Kelurahan Tambakrejo
b) Yayasan Wahana Visi Indonesia untuk menyampaikan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala melalui aplikasi SIM Mitra (https://hukumdankerjasama.surabaya.go.id/apps/sim_mitra/)
2) Yayasan Wahana Visi Indonesia untuk dapat mempertimbangkan perluasan cakupan wilayah pelaksanaan Kesepakatan Bersama. |