| CV Bintang Palapa | Dalam negeri | 31 Januari 2022 - 31 Desember 2022 | Ya | Nomor : 415.4/481/436.7.16/2022 dan Nomor : 001/PK/HRD/BP/I/2022 | Adapun objek perjanjian pinjam pakai adalah halaman Toko Bintang Palapa yang terletak di Kawasan Tunjungan No. 33-35 seluas 26,1 x 5,75 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 559/Kelurahan Genteng | Ya | | untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala, manfaat, dan pertimbangan untuk memperpanjang kerjasama guna pengembangan destinasi kwasan Tunjungan Surabaya sebagai tempat berjualan dan penyimpanan gerobak usaha mikro dan kecil binaan Pemerintah Kota Surabaya | Ya | Ya | 2022 | Terkait rencana perpanjangan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan CV Bintang Palapa :
1. Pemerintah Kota Surabaya mengajukan permohonan perpanjangan pinjam pakai lahan CV Bintang Palapa yang berada di Jalan Tunjungan.
2. Bagian Hukum dan Kerjasama menyiapkan dan menyampaikan konsep Perpanjangan Perjanjian Pinjam Pakai kepada CV Bintang Palapa paling lambat 28 November 2022.
3. CV Bintang Palapa untuk menyampaikan hasil koreksi ke Bagian Hukum dan Kerjasama paling lambat pada tanggal 7 Desember 2022 |
| PT Tokopedia | Dalam negeri | 31 Mei 2021 - 31 Mei 2023 | Ya | - Nomor 415.4/5630/436.2.3/2021 dan TKPD/LEGAL/V/2021/478
- Nomor : 415.4/9886/436.2.3/2021 dan TKPD/LEGAL/VIII/2021/809
- Nomor : 415.4/9885/436.2.3/2021 dan TKPD/LEGAL/VIII/2021/810 | • Adapun ruang lingkup Kesepakatan Bersama meliputi :
- Memberikan edeukasi dan pelatihan Usaha Mikro dan took kelontong serta koperasi binaan Pemerintah Kota Surabaya tentang penggunaan perdagangan berbasis elektronik (e-commerce) dan pemasaran produk secara daring (online marketing) bagi masyarakat Kota Surabaya melalui aplikasi PT Tokopedia;
- Dukungan promosi potensi keunikan dan keunggulan daerah Kota Surabaya; dan
- Bidang – bidang lain yang disepakati para pihak.
• Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerjasama (Dinas Koperasi) meliputi :
- Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada koperasi dan pelaku Usaha Mikro di bidang perdagangan berbasis elektronik (e-commerce) dan pemasaran produk secara daring (online marketing);
- Dukungan promosi dan pemasaran produk Usaha Mikro dan Koperasi dalam jaringan komunikasi PT Tokopedia.
• Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerjasama (Dinas Perdagangan) meliputi :
- Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada Usaha Mikro, Toko Kelontong, dan Koperasi di bidang perdagangan berbasis elektronik (e-commerce) dan pemasaran produk secara daring (online marketing);
- Dukungan promosi dan pemasaran produk Usaha Mikro, Toko Kelontong, dan Koperasi Kota Surabaya dalam jaringan komunikasi PT Tokopedia. | Ya | | untuk informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala, manfaat, penyesuaian dokumen kerjasama dalam rangka menambah ruang lingkup kerjasama.dan adanya perubahan Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK) pada lingkungan Pemerintah Kota Surabaya | Ya | Ya | 2022 | Telah dilakukan evaluasi kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Tokopedia dengan hasil sebagai berikut :
a. PT. Tokopedia untuk menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan kerjasama termasuk data keberhasilan kegiatan kerjasama (pelatihan kepada UMKM) kepada Bagian Hukum dan Kerjasama paling lambat Rabu, 30 November 2022 melalui email : hukumdankerjasama@surabaya.go.id;
b. Bagian Hukum dan Kerjasama memproses Addendum NKB dan PKS dengan PT. Tokopedia (sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah dan perluasan ruang lingkup kerjasama) dan selanjutnya disampaikan kepada PT. Tokopedia untuk mendapatkan review / masukan. |
| Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I | Dalam negeri | 12 April 2021 - 12 April 2022 | Ya | Nomor : 415.4/3530/436.2.3/2021,
Nomor :B/1240/REN.4.2/IV/2021,
Nomor : KEP-130/WPJ.11/2021,
Nomor : MOU-04/M.5.10/65/06/2021,
Nomor : B-2377/M.5.43/CUM/05/2021,
Nomor : BA.A/20/PDAM/2021 | - optimalisasi penggalian potensi Pajak Pusat dan Pajak Daerah;
- penyampaian data dan/atau informasi perpajakan (Pajak Pusat dan Pajak Daerah) sesuai ketentuan yang berlaku;
- pemanfaatan informasi dan penentuan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan nilai yang sama;
- pengaturan mengenai kewajiban melakukan konfirmasi status Wajib Pajak untuk layanan publik tertentu;
- pemanfaatan dan pengembangan informasi perpajakan, pelaporan, dan pembayaran Pajak Pusat dan Pajak Daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
- pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia bagi aparatur pajak dan bendahara | Ya | | untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dan belum dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala, manfaat, dan pertimbangan serta rencana tambahan kegiatan kerjasama tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah | Ya | Ya | 2022 | Terkait kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I :
1. Para pihak sepakat untuk memperbarui:
a. Nota Kesepakatan Bersama terkait Mal Pelayanan Publik (memperpanjang jangka waktu)
b. Perjanjian Kerjasama terkait Mal Pelayanan Publik (menambah dasar pelaksanaan)
c. Nota Kesepakatan terkait optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah (penambahan ruang lingkup)
2. Penambahan ruang lingkup kerjasama yang disepakati antara lain:
a. Pembangunan dan pertukaran data perpajakan
b. Pemanfaatan data informasi perpajakan atas pengusaha
c. Pembinaan Kepatuhan Wajib Pajak bersama
d. Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
e. Pendampingan Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota
f. Pendampingan/dukungan pengembangan SDM
g. Pelayanan pertanahan |