| Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi dan Manajemen Kepelabuhan Barunawati Surabaya | Dalam negeri | 2022-09-13 00:00:00 | Tidak | Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi dan Manajemen Kepelabuhan Barunawati Surabaya Nomor: 415.42/16190/436.1.2/2022 dan Nomor: SPKS/20/STIAMAK/IX/2022 | Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi:
1) Pendidikan;
2) Penelitian;
3) Pengabdian kepada Masyarakat; dan
4) Bidang-bidang lain yang dianggap relevan oleh Para Pihak | Ya | | untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di Kota Surabaya dengan melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat | Ya | Ya | 2024 | 1) Bahwa kegiatan yang akan dikerjasamakan, antara lain:
a) dukungan pelatihan bersertifikat bagi Keluarga Miskin dan pelaku Usaha Mikro di Kota Surabaya;
b) pelatihan dan pendampingan pemasaran (digital dan nondigital) bagi pelaku Usaha Mikro binaan Pemerintah Kota Surabaya;
c) pelatihan dan pendampingan pembukuan keuangan sederhana bagi pelaku Usaha Mikro binaan Pemerintah Kota Surabaya;
d) pelatihan dan pendampingan standarisasi mutu dan pemilihan bahan baku bagi produk Usaha Mikro binaan Pemerintah Kota Surabaya;
e) penggunaan produk Usaha Mikro binaan Pemerintah Kota Surabaya untuk menunjang kegiatan di wilayah kerja Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi dan Manajemen Kepelabuhan Barunawati;
f) penyerapan tenaga kerja ber-KTP Kota Surabaya yang berasal dari keluarga miskin di wilayah kerja Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi dan Manajemen Kepelabuhan Barunawati;
g) kolaborasi Bursa Kerja Khusus (BKK).
2) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi dan Manajemen Kepelabuhan Barunawati untuk menyampaikan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala melalui aplikasi SIM Mitra
(https://hukumdankerjasama.surabaya.go.id/apps/sim_mitra/)
Username: stiamak_barunawati
Password: dqqA7&N@5
3) Bagian Hukum dan Kerjasama untuk menyusun dan memproses konsep Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi dan Manajemen Kepelabuhan Barunawati. |
| Universitas Kristen Petra | Dalam negeri | 2022-09-13 00:00:00 | Tidak | - Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Universitas Kristen Petra Nomor: 415.42/16193/436.1.2/2022 dan Nomor: 1715/UKP/2022
- Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Surabaya (Dinas Kesehatan) dengan Universitas Kristen Petra (Fakultas Kedokteran) dan Rumah Sakit Bhayangkara HS. Samsoeri Mertojoso Nomor: 100.3.7.1/29303/436.7.2/2023 dan Nomor: 2260/UKP/2023 dan Nomor: B/45/MOU/X/2023/Rumkit
- Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Surabaya (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) dan Universitas Ktisten Petra Nomor: 100.3.7.1/13703/436.7.8/2023 dan Nomor: 2669/UKP/2023
- Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Surabaya (Dinas Kesehatan) dan Universitas Kristen Petra (Fakultas Kedokteran Gigi) Nomor: 100.3.7.1/2978/436.7.2/2024 dan Nomor: 0338/UKP/2024 | 1) Kesepakatan Bersama:
Objek dan Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi:
a) pendidikan;
b) penelitian;
c) pengabdian kepada masyarakat; dan
d) bidang-bidang lain yang dianggap relevan oleh Para Pihak.
2) Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Surabaya (Dinas Kesehatan) dengan Universitas Kristen Petra (Fakultas Kedokteran):
Ruang lingkup:
Kerja sama dalam penyelenggaraan, penyediaan, pengelolaan, dan pendayagunaan sumber daya yang terdiri dari: sumber daya manusia, sarana prasarana, dan fasilitas lain yang dimiliki Para Pihak secara terencana,terintegrasi, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Petra di Wahana Pendidikan Puskesmas di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
3) Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Surabaya (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) dan Universitas Ktisten Petra:
Ruang lingkup:
a) pengembangan Aplikasi SIAP PPAK milik Pemerintah Kota Surabaya;
b) pemeliharaan pada fitur yang dikembangkan Universitas Kristen Petra pada Aplikasi SIAP PPAK milik Pemerintah Kota Surabaya; dan
c) sosialisasi penggunaan Aplikasi SIAP PPAK kepada warga Kota Surabaya.
4) Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Surabaya (Dinas Kesehatan) dan Universitas Kristen Petra (Fakultas Kedokteran Gigi):
Ruang lingkup:
Kerja sama dalam penyelenggaraan, penyediaan, pengelolaan, dan pendayagunaan sumber daya yang terdiri dari: sumber daya manusia, sarana prasarana, dan fasilitas lain yang dimiliki Para Pihak secara terencana, terintegrasi, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pendidikan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Kristen Petra di Wahana Pendidikan Puskesmas di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kota Surabaya. | Ya | | untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di Kota Surabaya dengan melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat | Ya | Ya | 2024 | 1) Bahwa Universitas Kristen Petra mengusulkan kegiatan yang akan dikerjasamakan, meliputi:
a) pendidikan;
b) penelitian;
c) pengabdian kepada masyarakat;
d) penggunaan produk Usaha Mikro binaan Pemerintah Kota Surabaya untuk menunjang kegiatan di wilayah kerja Universitas Kristen Petra;
e) penyerapan tenaga kerja ber-KTP Kota Surabaya yang berasal dari keluarga miskin di wilayah kerja Universitas Kristen Petra; dan
f) bidang-bidang lain yang dianggap relevan oleh Para Pihak.
dengan jangka waktu kerja sama 5 (lima) tahun.
2) Universitas Kristen Petra untuk menyampaikan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala melalui aplikasi SIM Mitra
(https://hukumdankerjasama.surabaya.go.id/apps/sim_mitra/)
Username: univ_petra
Password: t3B8)^ZWl
3) Bagian Hukum dan Kerjasama untuk menyusun dan memproses konsep Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Universitas Kristen Petra. |