Tabel berikut menampilkan 5 baris pertama dataset

mitra_kerjasama jenis_kerjasama masa_berlaku_kerjasama berlaku_pada_tahun_berjalan dasar_pelaksanaan_kerjasama bidang_kerjasama stat_realisasi tahun_fasilitasi manfaat_kerjasama stat_eval_kerjasama status_realisasi_evaluasi_kerjasama thn_eval_kerjasama hasil_evaluasi
Akademi Farmasi SurabayaDalam negeri‘18 Juni 2021 30 Agustus 2021Tidak- Kesepakatan Bersama Nomor : 415.42/6713/436.2.3/2021 dan Nomor : 014/AKFAR-SBY/30.07/VI/2021 - Perjanjian Kerjasama : a. Dinas Kesehatan Nomor : 415.42/9889/436.2.3/2021 dan Nomor : 015/AKFAR- SBY/30.07/VIII/2021 b. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohamad Soewandhie Nomor : 415.42/9890/436.2.3/2021 dan Nomor : 016/AKFAR-SBY/30.07/VIII/2021 c. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada Nomor : 415.42/9891/436.2.3/2021 dan Nomor : 017/AKFAR-SBY/30.07/VIII/2021a. Akademi Farmasi Surabaya • Objek dan Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi : 1. Pendidikan 2. Penelitian 3. Pengabdian kepada masyarakat sebagai pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi • Objek dan Ruang Lingkup Perjanjian meliputi : - Dinas Kesehatan a. Pendidikan dalam bentuk kegiatan praktik kefarmasian di Puskesmas milik Pemerintah Kota Surabaya dan pemberian perkulihan bagi mahasiswa Akademi Farmasi Surabaya. b. Penelitian oleh Mahasiswa dan Dosen Akademi Farmasi Surabaya untuk membantu mengidentifikasi dan mencari solusi atas masalah kesehatan masyarakat di Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Pengabdian Masyarakat dalam bentuk penyuluhan di bidang kesehatan kepada masyarakat. - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohamad Soewandhie dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada a. Pendidikan dalam bentuk kegiatan praktik kefarmasian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kota Surabaya dan pemberian perkulihan bagi mahasiswa Akademi Farmasi Surabaya. b. Penelitian oleh Mahasiswa dan Dosen Akademi Farmasi Surabaya untuk membantu mengidentifikasi dan mencari solusi atas masalah kesehatan masyarakat di Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Pengabdian masyarakat dalam bentuk penyuluhan di bidang kesehatan kepada masyarakat.Yauntuk meningkatkan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat di Kota Surabaya dengan melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakatYaYa2024Telah dilaksanakan evaluasi kerjasama dengan Akademi Farmasi Surabaya, dengan hasil: 1) Akademi Farmasi Surabaya untuk menyampaikan program atau kegiatan yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah Kota Surabaya kepada Bagian Hukum dan Kerjasama paling lambat 19 Juni 2024. 2) Setelah poin 1 terpenuhi, Bagian Hukum dan Kerjasama untuk memproses konsep Kesepakatan Bersama.
PT Airlanggatama NusantarasaktiDalam negeri18 Juli 2023Tidak'Kesepakatan Bersama Nomor : 100.3.7.1/15481/436.1.2/2023 dan Nomor : 075/AUTA/VII/2023Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi : a. Pembuatan Detail Engineering Design (DED) atau gambar perencanaan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) oleh PT Airlanggatama Nusantarasakti. b. Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dilaksanakan oleh PT Airlanggatama Nusantarasakti. c. Penyerahan hasil pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berlokasi di Jalan Dupak Surabaya depan Pasar Turi, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya yang diperuntukan sebagai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) melalui mekanisme hibah.Yapenyediaan infrastruktur berupa Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) bagi para pejalan kaki di Kota SurabayaYaYa2024Telah dilaksanakan rapat evaluasi Kerjasama dengan PT Airlanggatama Nusantarasakti, dengan hasil : 1. PT Airlanggatama Nusantarasakti menyampaikan: a. progres pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Dupak Surabaya sampai saat ini sebesar 65%. b. Perkiraan penyelesaian pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Dupak Surabaya pada awal bulan September 2024. 2. PT Airlanggatama Nusantarasakti untuk memberikan asuransi/jaminan bagi pengguna jalan apabila terkena dampak pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Dupak Surabaya. 3. Untuk jangka waktu dokumen Kesepakatan Bersama tentang pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Dupak Surabaya diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2024.
Ukuran Dataset 4366 kb
Dataset Dibuat 2024-10-02 07:58:53
Tanggal Diperbarui 2024-10-02 07:58:53
Organisasi sekda
Format Dataset CSV
Satuan Lembaga

© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved