| desk_mslh_hukum | jenis_mslh_hukum | pengaju_gugatan | ket_mslh_hukum | tgl_lapor | tgl_gugatan | no_perkara | stat_tindakan | tgl_tindakan | ket_tindakan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Gugatan Perkara Nomor :1316/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 820/PDT/2022/PT.SBY, antara PT. Narma Abhirama Indonesia sebagai penggugat melawan Satuan pamong Praja (SATPOL PP) sebagai Turut Terbanding I dahulu Turut Tergugat I | Litigasi | PT. Narma Abhirama Indonesia | permasalahan Perbuatan Melawan hukum dalam perjanjian sewa menyewa antara Penggugat dengan tergugat terkait sewa tanah dan bangunan yang di gunakan PUP, BAR dan Resto atau rumah musik The Maxx | 10 Februari 2023 | 1316/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 820/PDT/2022/PT.SBY | Selesai ditindaklanjuti | JUNI | Mengadili : Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I khususnya tentang Gugatan Penggugat Kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel) ; Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; Dalam Rekonpensi : Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ; Dalam Konpensi Dan Rekonpensi : Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.629.000,- (enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) | |
| Gugatan Perkara Nomor 1217/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 33/PDT/2023/PT.SBY. Antara Djoko Purnomo, Dkk MELAWANKelurahan Tanah kalikedinding selaku TERGUGAT III, | Litigasi | Djoko Purnomo, Dkk | Permasalahan Aset Pemerintah Kota Surabaya yang terletak di Jl. Pogot kel.Tanah Kalikedinding Kota Surabaya | 14 Februari 2023 | 1217/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 33/PDT/2023/PT.SBY | Selesai ditindaklanjuti | JUNI | M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1217/Pdt.G/2021/PN. Sby tanggal 21 November 2022 yang dimohonkan banding; Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupah); |
| Ukuran Dataset | 2230 kb |
|---|---|
| Dataset Dibuat | 2023-10-03 00:35:16 |
| Tanggal Diperbarui | 2023-10-03 00:35:16 |
| Organisasi | sekda |
| Format Dataset | CSV |
| Satuan | kasus |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved