| desk_mslh_hukum | jenis_mslh_hukum | pengaju_gugatan | ket_mslh_hukum | tgl_lapor | tgl_gugatan | no_perkara | stat_tindakan | tgl_tindakan | ket_tindakan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Gugatan Perkara Nomor :1090/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 759/PDT/2022/PT.Sby, antara Nanang Mustaqim. SH. sebagai penggugat melawan Walikota Surabaya Sebagai Tergugar VIII | Litigasi | Nanang Mustaqim. SH. | Sengketa tanah seluas 23.900 m2 di Jl. Tambakwedi 135 RT 01 RW 01 Kel. Tambakwedi sesuai Petok D No. 087 kelas d II a.n. R. Soetopo | 14 Februari 2023 | 1090/Pdt.G/2021/PN.Sby jo. 759/PDT/2022/PT.Sby | Selesai ditindaklanjuti | JULI | Menerima permohonan banding dari Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding II / Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII Konpensi / Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1090/Pdt.G/2021/PN Sby tanggal 5 Oktober 2022 dalam eksepsi dan pokok perkara dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: DALAM REKONPENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat VIII, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM REKONPENSI Mengabulkan gugatan Pembanding II / Terbanding semula Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II / Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk Sebagian; Menyatakan Pembanding I / Terbanding semula Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum Pembanding I / Terbanding semula Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk mengosongkan tanah yang terletak di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya Persil 3 DT II Letter C 3707 dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah utara : Laut Sebelah timur : Laut Sebelah selatan : Jalan Sebelah barat : Jalan / Tanah ganjaran Mulyorejo Sebagaimana akta jual beli No 595.3/01/V/2005 tanggal 9 Mei 2005 dan buku register Letter C Kelurahan Tambak Wedi No 3707 atas nama Tio Boen Hwi / Widodo Budiarto dan menyerahkan tanah tersebut kepada Pembanding II / Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi / Tergugat I dan Tergugat II Konvensi (anak alm. Tio Boen Hwi / Widodo Budiarto) dari orang dan benda yang berdiri diatasnya kepada Pembanding II / Terbanding semula Penggugat I dan Pembanding II Rekonvensi / Tergugat I dan Tergugat II Konpensi; Menolak gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI Menghukum Pembanding I / Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah); | |
| Gugatan Perkara Nomor 80/Pdt.G/2022/PN.Sby jo. 3/PDT/2023/PT.SBY. Antara Siswanto MELAWAN Walikota Kotamadya Surabaya selaku TERGUGAT III, | Litigasi | Siswanto | Surat Izin Layak Huni / Sertifikat Laik Fungsi Apartemen Puncak Permai | 15 Februari 2023 | 80/Pdt.G/2022/PN.Sby jo. 3/PDT/2023/PT.SBY | Selesai ditindaklanjuti | JULI | MENGADILI DALAM EKSEPSI Menyatakan menerima eksepsi dari TERGUGAT I; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp .1.486.500,- (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) |
| Ukuran Dataset | 3578 kb |
|---|---|
| Dataset Dibuat | 2023-11-13 04:16:35 |
| Tanggal Diperbarui | 2023-11-13 04:16:35 |
| Organisasi | sekda |
| Format Dataset | CSV |
| Satuan | kasus |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved