Tabel berikut menampilkan 5 baris pertama dataset

jenis_dokumen judul_dokumen tahapan_dokumen deskripsi_singkat_dokumen jumlah_program_rpjmd/renstra jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra jumlah_program_rkpd/renja jumlah_kegiatan_rkpd/renja jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja keselarasan_dengan_dokumen_kota tanggal_target_pelaporan tanggal_realisasi_pelaporan ketepatan_waktu_pelaporan nama_perangkat_daerah bidang_pengampu tanggal_target_verifikasi tanggal_realisasi_verifikasi ketepatan_waktu_verifikasi judul_laporan_hasil_sinkronisasi
PerencanaanRencana Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata 2027RancanganDalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”121730121729YaMaretMaretYaDinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta PariwisataSumber Daya Alam (PSDA)MaretMaretYa
PerencanaanRencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 2027RancanganDalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”121821121821YaMaretMaretYaDinas Ketahanan Pangan dan PertanianSumber Daya Alam (PSDA)MaretMaretYa
PerencanaanRencana Kerja Sekretariat Daerah 2027RancanganDalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”3153431534YaMaretMaretYaSekretariat DaerahSumber Daya Alam (PSDA)MaretMaretYa
Ukuran Dataset 3845 kb
Dataset Dibuat 2026-07-06 04:15:22
Tanggal Diperbarui 2026-08-06 12:30:09
Organisasi bappeko
Format Dataset CSV
Satuan laporan

© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved