Tabel berikut menampilkan 5 baris pertama dataset

jenis_dokumen judul_dokumen tahapan_dokumen deskripsi_singkat_dokumen jumlah_program_rpjmd/renstra jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra jumlah_program_rkpd/renja jumlah_kegiatan_rkpd/renja jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja keselarasan_dengan_dokumen_kota tanggal_target_pelaporan tanggal_realisasi_pelaporan ketepatan_waktu_pelaporan nama_perangkat_daerah bidang_pengampu tanggal_target_verifikasi tanggal_realisasi_verifikasi ketepatan_waktu_verifikasi judul_laporan_hasil_sinkronisasi
PerencanaanPerubahan Rencana Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata 2026RancanganPenyusunan Rancangan Perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026 dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama tahun berjalan. Penyusunannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah, dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Perubahan Renja disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun berjalan yang menunjukkan adanya perkembangan keadaan, perubahan asumsi pembangunan, kondisi keuangan daerah, maupun kebutuhan penyesuaian terhadap prioritas pembangunan. Oleh karena itu, Rancangan Perubahan Renja Tahun 2026 menjadi instrumen untuk menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tetap efektif, adaptif, akuntabel, serta selaras dengan arah kebijakan Perubahan RKPD Kota Surabaya Tahun 2026121730121729YaJuniJuniYaDinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta PariwisataSumber Daya Alam (PSDA)JuniJuniYa
PerencanaanPerubahan Rencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 2026RancanganPenyusunan Rancangan Perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026 dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama tahun berjalan. Penyusunannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah, dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Perubahan Renja disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun berjalan yang menunjukkan adanya perkembangan keadaan, perubahan asumsi pembangunan, kondisi keuangan daerah, maupun kebutuhan penyesuaian terhadap prioritas pembangunan. Oleh karena itu, Rancangan Perubahan Renja Tahun 2026 menjadi instrumen untuk menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tetap efektif, adaptif, akuntabel, serta selaras dengan arah kebijakan Perubahan RKPD Kota Surabaya Tahun 2026121821121821YaJuniJuniYaDinas Ketahanan Pangan dan PertanianSumber Daya Alam (PSDA)JuniJuniYa
PerencanaanPerubahan Rencana Kerja Sekretariat Daerah 2026RancanganPenyusunan Rancangan Perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026 dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama tahun berjalan. Penyusunannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah, dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Perubahan Renja disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun berjalan yang menunjukkan adanya perkembangan keadaan, perubahan asumsi pembangunan, kondisi keuangan daerah, maupun kebutuhan penyesuaian terhadap prioritas pembangunan. Oleh karena itu, Rancangan Perubahan Renja Tahun 2026 menjadi instrumen untuk menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tetap efektif, adaptif, akuntabel, serta selaras dengan arah kebijakan Perubahan RKPD Kota Surabaya Tahun 20263153431534YaJuniJuniYaSekretariat DaerahSumber Daya Alam (PSDA)JuniJuniYa
Ukuran Dataset 5075 kb
Dataset Dibuat 2026-07-24 11:51:25
Tanggal Diperbarui 2026-08-06 12:30:49
Organisasi bappeko
Format Dataset CSV
Satuan laporan

© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved