| jenis_dokumen | judul_dokumen | tahapan_dokumen | deskripsi_singkat_dokumen | jumlah_program_rpjmd/renstra | jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra | jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra | jumlah_program_rkpd/renja | jumlah_kegiatan_rkpd/renja | jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja | keselarasan_dengan_dokumen_kota | tanggal_target_pelaporan | tanggal_realisasi_pelaporan | ketepatan_waktu_pelaporan | nama_perangkat_daerah | bidang_pengampu | tanggal_target_verifikasi | tanggal_realisasi_verifikasi | ketepatan_waktu_verifikasi | judul_laporan_hasil_sinkronisasi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Perencanaan | Perubahan Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 2026 | Rancangan | Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah” | 3 | 9 | 15 | 3 | 9 | 15 | Ya | Juni | Juni | Ya | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Pemerintahan (PPM) | Maret | Maret | Ya | |
| Perencanaan | Perubahan Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 2026 | Rancangan | Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah” | 6 | 9 | 10 | 6 | 9 | 10 | Ya | Juni | Juni | Ya | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Pemerintahan (PPM) | Maret | Maret | Ya | |
| Perencanaan | Perubahan Rencana Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 2026 | Rancangan | Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah” | 4 | 11 | 16 | 4 | 9 | 15 | Ya | Juni | Juni | Ya | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Pemerintahan (PPM) | Maret | Maret | Ya | |
| Perencanaan | Perubahan Rencana Kerja Inspektorat 2026 | Rancangan | Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah” | 3 | 11 | 17 | 3 | 8 | 17 | Ya | Juni | Juni | Ya | Inspektorat | Pemerintahan (PPM) | Maret | Maret | Ya | |
| Perencanaan | Perubahan Rencana Kerja Kec. Asemrowo 2026 | Rancangan | Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah” | 4 | 14 | 14 | 4 | 8 | 14 | Ya | Juni | Juni | Ya | Kec. Asemrowo | Pemerintahan (PPM) | Maret | Maret | Ya |
| Ukuran Dataset | 40046 kb |
|---|---|
| Dataset Dibuat | 2026-07-24 11:51:19 |
| Tanggal Diperbarui | 2026-08-06 12:30:12 |
| Organisasi | bappeko |
| Format Dataset | CSV |
| Satuan | laporan |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved