| jenis_dokumen | judul_dokumen | tahapan_dokumen | deskripsi_singkat_dokumen | jumlah_program_rpjmd/renstra | jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra | jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra | jumlah_program_rkpd/renja | jumlah_kegiatan_rkpd/renja | jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja | keselarasan_dengan_dokumen_kota | tanggal_target_pelaporan | tanggal_realisasi_pelaporan | ketepatan_waktu_pelaporan | nama_perangkat_daerah | bidang_pengampu | tanggal_target_verifikasi | tanggal_realisasi_verifikasi | ketepatan_waktu_verifikasi | judul_laporan_hasil_sinkronisasi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Perencanaan | Rancangan | Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah” | 3 | 9 | 15 | 3 | 9 | 15 | Ya | Maret | Maret | Ya | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Pemerintahan (PPM) | 2026-04-30 00:00:00 | 2026-04-30 00:00:00 | Ya | Laporan Hasil Sinkronisasi Renja Perubahan dengan RKPD Perubahan pada Bidang Pemerintahan Tahun 2026 | |
| Perencanaan | Rancangan | Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah” | 6 | 9 | 10 | 6 | 9 | 10 | Ya | Maret | Maret | Ya | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Pemerintahan (PPM) | 2026-04-30 00:00:00 | 2026-04-30 00:00:00 | Ya | Laporan Hasil Sinkronisasi Renja Perubahan dengan RKPD Perubahan pada Bidang Pemerintahan Tahun 2026 | |
| Perencanaan | Rancangan | Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah” | 4 | 11 | 16 | 4 | 9 | 15 | Ya | Maret | Maret | Ya | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Pemerintahan (PPM) | 2026-04-30 00:00:00 | 2026-04-30 00:00:00 | Ya | Laporan Hasil Sinkronisasi Renja Perubahan dengan RKPD Perubahan pada Bidang Pemerintahan Tahun 2026 | |
| Perencanaan | Rancangan | Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah” | 3 | 11 | 17 | 3 | 8 | 17 | Ya | Maret | Maret | Ya | Inspektorat | Pemerintahan (PPM) | 2026-04-30 00:00:00 | 2026-04-30 00:00:00 | Ya | Laporan Hasil Sinkronisasi Renja Perubahan dengan RKPD Perubahan pada Bidang Pemerintahan Tahun 2026 | |
| Perencanaan | Rancangan | Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah” | 4 | 14 | 14 | 4 | 8 | 14 | Ya | Maret | Maret | Ya | Kec. Asemrowo | Pemerintahan (PPM) | 2026-04-30 00:00:00 | 2026-04-30 00:00:00 | Ya | Laporan Hasil Sinkronisasi Renja Perubahan dengan RKPD Perubahan pada Bidang Pemerintahan Tahun 2026 |
| Ukuran Dataset | 85407 kb |
|---|---|
| Dataset Dibuat | 2026-07-06 08:29:43 |
| Tanggal Diperbarui | 2026-08-06 12:27:04 |
| Organisasi | bappeko |
| Format Dataset | CSV |
| Satuan | laporan |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved