Banyaknya Penerbitan Kartu Identitas Anak per Kecamatan Tahun 2025

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang belum menikah. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. KIA memiliki fungsi yang sama dengan KTP, yaitu sebagai bukti identitas resmi. KIA juga dapat digunakan untuk mengakses pelayanan publik, seperti mendaftar sekolah, mengurus perbankan, dan mendaftar BPJS.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated February 28, 2025, 14:58 (+0700)
Created January 31, 2025, 10:48 (+0700)
Formulasi jumlah penerbitan yang di terbitkan menurut jenisnya per kecamatan pada bulan (b)
Satuan Dokumen
Tahun 2025
Tingkat Kedalaman Kota
Urusan Kependudukan