Satu Data adalah kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat serta daerah. Kebijakan ini secara nasional tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.

Implementasi Satu Data Kota Surabaya diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 126 Tahun 2021 Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kota Surabaya. Melalui Satu Data, pemerintah Kota Surabaya berupaya untuk membangun tata kelola data yang baik demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta mendukung pembangunan nasional.

Open Data merupakan bagian dari sistem Satu Data Kota Surabaya. Open Data menyediakan data tentang Kota Surabaya untuk dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka. Melalui Open Data, masyarakat dapat mencari, melihat, dan mengunduh data yang telah disediakan.