Jumlah perusahaan dengan kondisi hubungan industrial yang harmonis (tidak memiliki kasus mogok kerja)

(Mogok Kerja, berdasarkan Undang-undang 13 tahun 2003 mogok kerja adalah tindakan pekerja atau buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/ atau oleh serikat pekerja dan serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan)

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated March 5, 2025, 13:50 (+0700)
Created February 23, 2023, 16:38 (+0700)
Formulasi Jumlah Perusahaan yang tidak Memiliki Kasus Mogok Kerja : Jumlah Perusahaan X 100%
Satuan perusahaan
Urusan URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN [3.31]