Skor Pola Pangan Harapan

Skor PPH adalah pencerminan kualitas konsumsi pangan penduduk ditingkat wilayah yang berdasarkan keragaman dan keseimbangan kelompok pangan. Jumlah energi kelompok pangan adalah jumlah energi sembilan kelompok pangan yaitu kelompok (a) padi-padian (beras,jagung,gandum dan olahannya) (b) umbi-umbiana(ubi kayu,ubi jalar,kentang,talas,sagu dan olahannya) (c) pangan hewani (daging, ikan dan olahannya), (d) minyak dan lemak(minyak kelapa,minyak sawit,margarin,dan lemak hewani), (e) buah dan biji berminyak(kelapa,kemiri,kenari,dan coklat), (f) kacang-kacangan(kacang tanah,kedelai,kacang hijau,kacang merah,kacang polong,mete,kacang tunggak,kacang lain, tahu, tempe, tauco,oncom,sari kedelai, kecap) (g) gula (gula pasir,gula merah,sirup,minuman, jadi dalam botol/kaleng. (h) sayuran dan buah-buahan (sayur segar,buah segar,dan olahannya termasuk emping), (i) lain-lain (aneka bumbu dan bahan minuman). Angka kecukupan gizi adalah suatu nilai yang menunjukkan kebutuhan rata-rata zat gizi tertentu yang harus dipenuhi setiap hari bagi hampir semua orang dengan karakteristik tertentu untuk hidup sehat. Formulasi perhitungan Skor PPH mengacu kepada pedoman perhitungan dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. Masa pandemi mempengaruhi skor PPH karena pendapatan MBR menurun yang disebabkan banyaknya PHK.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated March 5, 2025, 12:34 (+0700)
Created June 10, 2022, 10:46 (+0700)
Formulasi ((Jumlah Energi Kelompok Pangan : Angka Kecukupan Gizi)X100%) X Bobot
Satuan skor
Urusan URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN [2.09]