Angka anak tidak sekolah jenjang SMP/sederajat Tahun 2024
Anak-anak usia 13-15 tahun yang tidak terdaftar dalam satuan sekolah pendidikan - Jumlah Siswa 13-15 Tahun : Menyatakan jumlah anak usia 13–15 tahun yang tidak terdaftar dalam satuan pendidikan jenjang SMP atau sederajat, dengan tipe data numerik. - Jumlah Penduduk Usia 13-15 tahun : Menyatakan jumlah keseluruhan penduduk berusia 13–15 tahun yang menjadi dasar perhitungan angka anak tidak sekolah pada jenjang SMP atau sederajat, dengan tipe data numerik. - % : Menyatakan persentase anak usia 13–15 tahun yang tidak terdaftar dalam satuan pendidikan jenjang SMP atau sederajat dibandingkan dengan jumlah penduduk pada kelompok usia tersebut, dengan tipe data teks.
2026-10-21 03:28:38
Dinas Pendidikan
Angka anak tidak sekolah jenjang SD/sederajat Tahun 2024
Anak-anak usia 7-12 tahun yang tidak terdaftar dalam satuan sekolah pendidikan - Jumlah Siswa 7-12 Tahun : Menyatakan jumlah anak usia 7–12 tahun yang tidak terdaftar dalam satuan pendidikan jenjang SD atau sederajat, dengan tipe data numerik. - Jumlah Penduduk Usia 7-12 : Menyatakan jumlah keseluruhan penduduk berusia 7–12 tahun yang menjadi dasar perhitungan angka anak tidak sekolah pada jenjang SD atau sederajat, dengan tipe data numerik. - % : Menyatakan persentase anak usia 7–12 tahun yang tidak terdaftar dalam satuan pendidikan jenjang SD atau sederajat dibandingkan dengan jumlah penduduk pada kelompok usia tersebut, dengan tipe data teks.
2026-10-21 03:25:25
Dinas Pendidikan
Angka anak tidak sekolah jenjang PAUD Tahun 2024
Anak-anak usia 3-6 tahun yang tidak terdaftar dalam satuan sekolah pendidikan berdasarkan laporan masyarakat (outreach) - Jumlah Siswa Usia 4-6 : Menyatakan jumlah anak usia 4–6 tahun yang tidak terdaftar dalam satuan pendidikan PAUD berdasarkan laporan masyarakat (outreach), dengan tipe data numerik. - Jumlah Penduduk usia 4-6 : Menyatakan jumlah keseluruhan penduduk berusia 4–6 tahun yang menjadi dasar perhitungan angka anak tidak sekolah pada jenjang PAUD, dengan tipe data numerik. - % : Menyatakan persentase anak usia 4–6 tahun yang tidak terdaftar dalam satuan pendidikan PAUD dibandingkan dengan jumlah penduduk pada kelompok usia tersebut, dengan tipe data teks.
2026-10-21 03:23:48
Dinas Pendidikan
Jumlah satuan pendidikan yang diakreditasi sesuai Standar Nasional Pendidikan
Akreditasi jenjang SD dan SMP dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Menengah (BAN S/M).; ; Akreditasi jenjang TK dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional PAUDPNF (BAN PAUDPNF).; ; Satuan pendidikan adalah PAUD (TK), SD, SMP Negeri dan swasta - jns_paud : Menyatakan jenis atau jenjang satuan pendidikan yang diakreditasi, meliputi TK, SD, dan SMP, dengan tipe data teks. - status_sekolah : Menyatakan status penyelenggaraan satuan pendidikan, yaitu negeri atau swasta, dengan tipe data teks. - A : Menyatakan jumlah satuan pendidikan yang memperoleh peringkat akreditasi A, dengan tipe data numerik. - B : Menyatakan jumlah satuan pendidikan yang memperoleh peringkat akreditasi B, dengan tipe data numerik. - C : Menyatakan jumlah satuan pendidikan yang memperoleh peringkat akreditasi C, dengan tipe data numerik. - Tidak Ada : Menyatakan jumlah satuan pendidikan yang belum memiliki akreditasi atau tidak memiliki peringkat akreditasi, dengan tipe data numerik. - Jumlah Lembaga : Menyatakan jumlah keseluruhan satuan pendidikan yang tercatat berdasarkan jenis atau jenjang dan status sekolah, dengan tipe data numerik.
2026-10-21 03:20:15
Dinas Pendidikan
Jumlah Warga Negara Usia 7-15 Tahun Yang Harus Dilayani Pendidikan Dasar (SD/MI,SMP/MTs) Tahun 2024
Jumlah Penduduk Usia 7-15 Tahun menurut DKB - jenjang : Menyatakan jenjang pendidikan dasar yang menjadi sasaran pelayanan bagi penduduk usia 7–15 tahun, meliputi Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), dengan tipe data teks. - Jumlah yang Terlayani : Menyatakan jumlah penduduk usia 7–15 tahun yang telah mendapatkan pelayanan pendidikan dasar sesuai dengan jenjang pendidikan, dengan tipe data numerik. - Jumlah yang Harus Dilayani : Menyatakan jumlah penduduk usia 7–15 tahun yang menjadi sasaran pelayanan pendidikan dasar berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB), dengan tipe data numerik.
2026-10-21 03:17:51
Dinas Pendidikan
Jumlah Warga Negara Usia 5-6 Tahun Yang Harus Dilayani Pendidikan PAUD Tahun 2024
Jumlah Penduduk Usia 5-6 Tahun berdasarkan data DKB - Jenis PAUD : Menyatakan kategori Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menjadi tujuan pelayanan pendidikan bagi penduduk usia 5–6 tahun berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB), dengan tipe data teks. - Jumlah Total yang Telayani : Menyatakan jumlah penduduk usia 5–6 tahun yang telah mendapatkan pelayanan pendidikan PAUD berdasarkan jenis PAUD, dengan tipe data numerik. - Jumlah Total yang Harus Dilayani : Menyatakan jumlah penduduk usia 5–6 tahun yang menjadi sasaran pelayanan pendidikan PAUD berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB), dengan tipe data numerik.
2026-10-21 03:16:11
Dinas Pendidikan
Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan Menurut Kecamatan
Jumlah Siswa PAUPenjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Kecamatan : menyatakan nama kecamatan yang menjadi wilayah pendataan jumlah siswa, dengan tipe data text. - PAUD : menyatakan jumlah siswa pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di setiap kecamatan, dengan tipe data numeric. - SD/MI : menyatakan jumlah siswa pada jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) di setiap kecamatan, dengan tipe data numeric. - SMP/MTS : menyatakan jumlah siswa pada jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) di setiap kecamatan, dengan tipe data numeric. - Kesetaraan : menyatakan jumlah siswa pada program pendidikan kesetaraan di setiap kecamatan, dengan tipe data numeric.D, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan Menurut Kecamatan
2026-10-13 08:15:51
Dinas Pendidikan
Jumlah dokumen perencanaan dan evaluasi yang disusun
Dataset ini menyajikan informasi mengenai tingkat kepatuhan dan kedisiplinan administrasi dari berbagai Perangkat Daerah dalam menyusun dan menyetorkan dokumen manajerial Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - nama_dokumen : judul atau nama spesifik dari dokumen yang wajib disusun dan diserahkan - jenis_dokumen : kategori dokumen berdasarkan fungsinya dalam siklus manajemen pemerintah, terbagi menjadi dokumen Perencanaan atau dokumen Evaluasi - nama_perangkat_daerah : nama instansi, dinas, badan, kecamatan, atau unit kerja (Organisasi Perangkat Daerah/OPD) yang bertanggung jawab untuk membuat dan melaporkan dokumen - bidang_bappeko : nama bidang teknis di dalam Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) - tanggal_target_pengumpulan : tenggat waktu maksimal (deadline) yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota bagi seluruh instansi - tanggal_realisasi_pengumpulan : tanggal aktual atau faktual kapan Perangkat Daerah tersebut benar-benar menyetorkan, mengunggah, atau melaporkan dokumen - ketepatan_waktu_pengumpulan : status pengumpulan dokumen - nilai : skor atau poin dari pelaporan tersebut
2026-10-13 08:11:53
Dinas Pendidikan
Banyaknya SMP Menurut Akreditasi per Kecamatan
Akreditasi jenjang SD dan SMP dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Menengah (BAN S/M). Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kode_provinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data numerik. - nama_provinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data teks. - kode_kota : menyatakan kode Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data numerik. - nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data teks. - kode_kecamatan_kemendagri : menyatakan kode kecamatan sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri sebagai identitas administratif wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik. - kode_kecamatan_bps : menyatakan kode kecamatan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik sebagai identitas wilayah administrasi untuk keperluan statistik, dengan tipe data numerik. - kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan di Kota Surabaya yang menjadi lokasi pencatatan jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) berdasarkan status akreditasi, dengan tipe data teks. - smp_mts_negeri_a : menyatakan jumlah SMP atau MTs negeri yang memiliki akreditasi A pada kecamatan tertentu, dengan tipe data numerik. - smp_mts_negeri_b : menyatakan jumlah SMP atau MTs negeri yang memiliki akreditasi B pada kecamatan tertentu, dengan tipe data numerik. - smp_mts_negeri_c : menyatakan jumlah SMP atau MTs negeri yang memiliki akreditasi C pada kecamatan tertentu, dengan tipe data numerik. - smp_mts_negeri_non : menyatakan jumlah SMP atau MTs negeri yang belum atau tidak memiliki status akreditasi pada kecamatan tertentu, dengan tipe data numerik. - smp_mts_swasta_a : menyatakan jumlah SMP atau MTs swasta yang memiliki akreditasi A pada kecamatan tertentu, dengan tipe data numerik. - smp_mts_swasta_b : menyatakan jumlah SMP atau MTs swasta yang memiliki akreditasi B pada kecamatan tertentu, dengan tipe data numerik. - smp_mts_swasta_c : menyatakan jumlah SMP atau MTs swasta yang memiliki akreditasi C pada kecamatan tertentu, dengan tipe data numerik. - smp_mts_swasta_non : menyatakan jumlah SMP atau MTs swasta yang belum atau tidak memiliki status akreditasi pada kecamatan tertentu, dengan tipe data numerik. - periode : menyatakan rentang waktu atau periode pencatatan data dalam satu tahun tertentu, misalnya bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan, sesuai dengan karakteristik pengumpulan data yang dilakukan, dengan tipe data teks. - tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.
2026-10-01 04:05:27
Dinas Pendidikan
Sekolah, Murid, Guru, dan Rasio Murid Guru Menurut Jenjang Pendidikan per Kecamatan
Jumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS yang memiliki sertifikasi kompetensi pada SD/MI dan SMP/MTs negeri/swasta per kecamatan; ; Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kode_provinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan tipe data numerik. - nama_provinsi : menyatakan nama provinsi tempat fasilitas pendidikan berada sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, dengan tipe data teks. - kode_kota : menyatakan kode Kota Surabaya sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan tipe data numerik. - nama_kota : menyatakan nama kota atau kabupaten tempat fasilitas pendidikan berada sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, dengan tipe data teks. - kode_kecamatan_kemendagri : menyatakan kode kecamatan sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri sebagai identitas administratif wilayah kecamatan, mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, dengan tipe data numerik. - kode_kecamatan_bps : menyatakan kode kecamatan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik sebagai identitas wilayah administrasi untuk keperluan statistik, mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik, dengan tipe data numerik. - kecamatan : menyatakan nama wilayah administratif tingkat kecamatan tempat fasilitas pendidikan berada, dengan tipe data teks. - sd_sekolah : menyatakan jumlah Sekolah Dasar (SD) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik. - sd_murid : menyatakan jumlah peserta didik Sekolah Dasar (SD) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik. - sd_guru : menyatakan jumlah guru Sekolah Dasar (SD) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan tipe data numerik. - sd_rasio : menyatakan rasio jumlah peserta didik terhadap jumlah guru pada Sekolah Dasar (SD) sebagai indikator beban pengajaran, dengan tipe data numerik. - smp_sekolah : menyatakan jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik. - smp_murid : menyatakan jumlah peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik. - smp_guru : menyatakan jumlah guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan tipe data numerik. - smp_rasio : menyatakan rasio jumlah peserta didik terhadap jumlah guru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai indikator beban pengajaran, dengan tipe data numerik. - mi_sekolah : menyatakan jumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik. - mi_murid : menyatakan jumlah peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik. - mi_guru : menyatakan jumlah guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan tipe data numerik. - mi_rasio : menyatakan rasio jumlah peserta didik terhadap jumlah guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagai indikator beban pengajaran, dengan tipe data numerik. - mts_sekolah : menyatakan jumlah Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik. - mts_murid : menyatakan jumlah peserta didik Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik. - mts_guru : menyatakan jumlah guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan tipe data numerik. - mts_rasio : menyatakan rasio jumlah peserta didik terhadap jumlah guru pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai indikator beban pengajaran, dengan tipe data numerik. - periode : menyatakan rentang waktu atau periode pencatatan data dalam satu tahun tertentu, misalnya bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan, sesuai dengan karakteristik pengumpulan data yang dilakukan, dengan tipe data teks. - tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.
2026-10-01 04:04:43
Dinas Pendidikan