Jumlah unit penyelenggara pelayanan yang disurvei dan minimal mutu pelayanannya kategori baik

(1) Unit penyelenggara pelayanan adalah unit yang memberikan pelayanan kepada masyarakat (31 kecamatan, 154 kelurahan, 63 puskesmas, 2 RSUD, 2 UPTSA, 1 laboratorium, Disdukcapil, 5 unit pelayanan pada BPKPD); (2) Survei dilaksanakan berdasarkan PERMENPANRB Nomor 14 Tahun 2017

Өгөгдөл ба материал

Metadata

Талбар Утга
Сүүлийн шинэчлэл гуравдугаар сар 5, 2025, 12:41 (+0700)
Үүссэн хоёрдугаар сар 23, 2023, 15:51 (+0700)
Formulasi (Jumlah unit penyelenggara pelayanan yang disurvei dan minimal mutu pelayanannya kategori baik tahun (t) : Jumlah unit penyelenggara pelayanan yang di survey tahun (t)) x 100%
Satuan instansi
Urusan SEKRETARIAT DAERAH [4.01]