Kompilasi Data Produk Hukum Kota Surabaya
2025
KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
DEMOGRAFI_DAN_KEPENDUDUKAN
STATISTIK_SEKTORAL
K-25.3578.033
Latar Belakang Kegiatan:
3.1. Latar Belakang Kegiatan: Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional merupakan pedoman dalam pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) bergerak sebagai pelopor terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. JDIH Kota Surabaya sebagai anggota JDIHN turut berpartisipasi dalam peningkatan aksesibilitas informasi hukum terkait peraturan perundang-undangan yang ada di Kota Surabaya sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses peraturan yang tersedia di Kota Surabaya hingga saat ini.
Tujuan Kegiatan:
Memudahkan penyebaran informasi terkait perundang-undangan di Kota Surabaya Menyediakan akses terhadap informasi hukum
Rencana Jadwal Kegiatan:
Variabel yang Dikumpulkan:
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Singkatan | Singkatan atau Kode | Bentuk pendek dari jenis produk hukum yang sering digunakan untuk memudahkan penyebutan atau identifikasi. | Tahunan |
| Nomor | Nomor | Nomor resmi yang diberikan pada produk hukum saat ditetapkan. | Tahunan |
| Judul | Judul | Judul resmi yang digunakan untuk mengidentifikasi produk hukum secara spesifik dan lengkap. | Tahunan |
| Tahun Penetapan | Tahun | Tahun di mana produk hukum tersebut disahkan dan mulai berlaku. | Tahunan |
| Tanggal Penetapan | Tanggal Penetapan | Tanggal resmi produk hukum tersebut disahkan oleh pejabat berwenang. | Tahunan |
| Tanggal Pengundangan | Tanggal Pengundangan | Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 | Tahunan |
| Penyimpanan | Lokasi penyimpanan | Lokasi fisik atau digital tempat produk hukum tersebut disimpan dan dapat diakses. | Tahunan |
| Status Produk Hukum | Status Produk Hukum | Keadaan produk hukum apakah masih berlaku, sudah dicabut, atau diganti dengan produk hukum yang baru. | Tahunan |
| Produk Hukum | PD yang menginisiasi produk hukum | PD atau unit kerja yang pertama kali mengusulkan atau menginisiasi pembentukan produk hukum tersebut. | Tahunan |
| Penandatangan Produk Hukum | Pejabat yang menandatangani produk hukum | Nama pejabat yang berwenang menandatangani dan mengesahkan produk hukum tersebut. | Tahunan |
| Tanggal Entri Ubah | Informasi mengenai produk hukum pada saat penginputan | Tanggal Entri Ubah (TEU) pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan |
| Subjek Produk Hukum | Tentang isi/materi produk hukum | Subjek Hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ini memuat informasi mengenai isi atau materi yang diatur dalam suatu produk hukum | Tahunan |
| Bahasa Produk Hukum | Bahasa yang digunakan pada produk hukum | Bahasa yang digunakan pada produk hukum yang biasanya dibuat dengan bahasa Indonesia | Tahunan |
Bentuk pendek dari jenis produk hukum yang sering digunakan untuk memudahkan penyebutan atau identifikasi.
Sekretariat DaerahKategori produk hukum berdasarkan urutan kedudukan dan kekuatan hukumnya dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Urutan ini menentukan mana peraturan yang lebih tinggi dan mana yang lebih rendah, serta bagaimana peraturan yang lebih rendah harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Acuan hierarki sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Sekretariat DaerahBahasa yang digunakan pada produk hukum. Biasanya dibuat dengan bahasa Indonesia.
Sekretariat DaerahLokasi fisik atau digital tempat produk hukum tersebut disimpan dan dapat diakses.
Sekretariat DaerahNama pejabat yang berwenang menandatangani dan mengesahkan produk hukum tersebut.
Sekretariat DaerahTahun di mana produk hukum tersebut disahkan dan mulai berlaku.
Sekretariat DaerahNomor resmi yang diberikan pada produk hukum saat ditetapkan.
Sekretariat DaerahTanggal resmi produk hukum tersebut disahkan oleh pejabat berwenang.
Sekretariat DaerahPerangkat Daerah atau unit kerja yang pertama kali mengusulkan atau menginisiasi pembentukan produk hukum tersebut.
Sekretariat DaerahKeadaan produk hukum apakah masih berlaku, sudah dicabut, atau diganti dengan produk hukum yang baru.
Sekretariat DaerahTanggal Entri Ubah (TEU) pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Sekretariat DaerahJudul resmi yang digunakan untuk mengidentifikasi produk hukum secara spesifik dan lengkap.
Sekretariat DaerahTanggal resmi produk hukum diumumkan atau diundangkan agar diketahui oleh publik.
Sekretariat DaerahInformasi mengenai isi atau materi yang diatur dalam suatu produk hukum.
Sekretariat Daerah| Nama Variabel | - |
|---|---|
| Alias | - |
| Definisi | - |
| Referensi Waktu | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | - |
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
Jumlah produk hukum (Perda, Perwali, Keputusan Walikota, dll.) yang berhasil dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam database kompilasi selama periode waktu yang ditentukan.
| Nama Indikator | - |
|---|---|
| Definisi | - |
| Interpretasi | - |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Indikator Komposit | - |
| Level Estimasi | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
Isi tab Desain
Isi tab Pengumpulan Data
Isi tab Diseminasi
Isi tab Variabel Kegiatan
Isi tab Indikator Kegiatan
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved