Pengumpulan Data Pembakuan Nama Rupa Bumi
2025
PENCACAHAN_LENGKAP
PERWILAYAHAN_DAN_PERKOTAAN
STATISTIK_SEKTORAL
V-25.3578.018
Latar Belakang Kegiatan:
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya, bahwa salah satu tugas Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah adalah pelaksanaan penyelenggaraan koordinasi, konsultasi, penelaahan, verifikasi, evaluasi nama-nama rupabumi dan mengajukan usulan pembakuan nama-nama rupabumi serta membuat laporan hasil pengajuan pembakuan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melalui Tim Pembakuan Nama Rupabumi Provinsi; Penyelenggaraan Nama objek rupa bumi bertujuan untuk menciptakan Konsistensi dan standarisasi dalam penamaan sehingga setiap objek rupa bumi memiliki nama yang jelas, terverifikasi dan mudah diakses oleh berbagai pihak, baik itu administrasi publik maupun untuk kepentingan geospasial.
Tujuan Kegiatan:
Penyelenggaraan Nama Rupa bumi adalah proses pengumpulan nama objek rupabumi, penelaahan nama rupabumi, pengumuman nama rupabumi dan penetapan nama rupabumi baku serta penyusunan Gazeter Republik Indonesia. Tujuan dari Penyelenggaraan nama Rupa Bumi adalah : Memberikan penetapan nama objek rupabumi yang baku; Mendukung dan meningkatkan akurasi data Sistem Informasi Geospasial (SIG) Kota Surabaya; Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan; meningkatkan identitas dan perlindungan cagar budaya;
Rencana Jadwal Kegiatan:
Variabel yang Dikumpulkan:
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kecamatan | Kecamatan yang berada di Wilayah Kota Surabaya | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah | 2025 |
| Kelurahan | Kelurahan yang berada di Wilayah Kota Surabaya | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat | 2025 |
| Jumlah Objek Rupa Bumi | Jumlah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa unsur alami dan unsur buatan | Permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan | 2025 |
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
Sekretariat DaerahPermukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya, baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan.
Sekretariat DaerahDaerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat.
Sekretariat Daerah| Nama Variabel | - |
|---|---|
| Alias | - |
| Definisi | - |
| Referensi Waktu | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | - |
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
Total unsur permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya, baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan.
| Nama Indikator | - |
|---|---|
| Definisi | - |
| Interpretasi | - |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Indikator Komposit | - |
| Level Estimasi | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
Isi tab Desain
Isi tab Pengumpulan Data
Isi tab Diseminasi
Isi tab Variabel Kegiatan
Isi tab Indikator Kegiatan
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved