Kompilasi Data Kerja Sama Kota Surabaya
2025
KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
PERWILAYAHAN_DAN_PERKOTAAN
STATISTIK_SEKTORAL
K-25.3578.023
Latar Belakang Kegiatan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri Sesuai yang tercantum dalam Pasal 9 dan 10 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya, salah satu tugas dan fungsi Bagian Hukum dan Kerjasama adalah pelaksanaan perumusan kebijakan kerjasama/kemitraan dengan pemerintah daerah, dengan pihak ketiga dan dengan lembaga pemerintah
Tujuan Kegiatan:
Terwujudnya kerja sama dengan pemerintah atau lembaga di dalam negeri dan luar negeri Memperluas jaringan kerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik
Rencana Jadwal Kegiatan:
Variabel yang Dikumpulkan:
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Ruang Lingkup | Ruang lingkup yang akan di kerjasamakan | Untuk mendeskripsikan cakupan atau bidang kegiatan yang menjadi fokus dalam suatu kerja sama | Tahunan |
| Nomor Dokumen | Nomor dokumen kerja sama | Nomor yang digunakan untuk mencatat dan mengidentifikasi nomor unik dari suatu dokumen kerja sama | Tahunan |
| Nama Kerja Sama | Nama dokumen kerja sama | Berisi nama atau judul resmi dari suatu kerja sama, baik tingkat nasional maupun internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu bentuk kerja sama tertentu | Tahunan |
| Mitra Kerja Sama | Nama mitra kerja sama | Digunakan untuk mencatat dan mengidentifikasi pihak atau organisasi yang menjadi partner dalam suatu kerja sama | Tahunan |
| Periode Kerja Sama | Jangka waktu kerja sama | Rentang waktu atau durasi pelaksanaan suatu kerja sama, mulai dari tanggal dimulainya hingga tanggal berakhirnya kerja sama | Tahunan |
| Jenis Kerja Sama | Jenis kerja sama | Klasifikasi bentuk atau tipe dari suatu kerja sama berdasarkan karakteristik atau tujuan spesifiknya | Tahunan |
| Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain | KSDD | Usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik | Tahunan |
| Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga | KSDPK | Usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah | Tahunan |
| Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri | KSDPL | Usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah | Tahunan |
| Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri | KSDLL | Usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah | Tahunan |
Nama pihak atau organisasi yang menjadi partner dalam suatu kerja sama.
Sekretariat DaerahUsaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik
Sekretariat DaerahUsaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Sekretariat DaerahUsaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Sekretariat DaerahNama atau judul resmi dari suatu kerja sama, baik tingkat nasional maupun internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu bentuk kerja sama tertentu.
Sekretariat DaerahCakupan atau bidang kegiatan yang menjadi fokus dalam suatu kerja sama.
Sekretariat DaerahKlasifikasi bentuk atau tipe dari suatu kerja sama berdasarkan karakteristik atau tujuan spesifiknya.
Sekretariat DaerahNomor yang digunakan untuk mencatat dan mengidentifikasi nomor unik dari suatu dokumen kerja sama
Sekretariat DaerahUsaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Sekretariat DaerahRentang waktu atau durasi pelaksanaan suatu kerja sama, mulai dari tanggal dimulainya hingga tanggal berakhirnya kerja sama
Sekretariat Daerah| Nama Variabel | - |
|---|---|
| Alias | - |
| Definisi | - |
| Referensi Waktu | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | - |
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
Total okumen kesepakatan bersama adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang berisi kesepakatan bersifat umum.
Total dokumen yang berisi substansi pokok berupa tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bersifat mengikat.
Total dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang memuat hak dan kewajiban yang difasilitasi.
| Nama Indikator | - |
|---|---|
| Definisi | - |
| Interpretasi | - |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Indikator Komposit | - |
| Level Estimasi | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
Isi tab Desain
Isi tab Pengumpulan Data
Isi tab Diseminasi
Isi tab Variabel Kegiatan
Isi tab Indikator Kegiatan
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved