Kompilasi Data Pedagang Pasar Binaan Dinkopdag Di Kota Surabaya
2025
KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
PROYEKSI_EKONOMI
STATISTIK_SEKTORAL
K-25.3578.031
Latar Belakang Kegiatan:
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota No. 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya, Pasal 10 Ayat (2) l, m, dan n yaitu:pelaksanaan pengelolaan sarana perdaganganpelaksanaan pembinaan terhadap pengelola sarana perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya (Gudang, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, Pasar Rakyat)pelaksanaan pembinaan terhadap pelaku usaha distribusi pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya (Produsen, Distributor, Sub Distributor, Agen, Sub Agen, Grosir, Perkulakan, Pengecermaka Bidang Distribusi Perdagangan melalui Sub Koordinator Sarana Distribusi Perdagangan melakukan tugas dan fungsinya dengan melakukan Kegiatan Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan.
Tujuan Kegiatan:
Tujuan kegiatan ini yaitu untuk melakukan pengelolaan terhadap pasar tradisional yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, termasuk meningkatkan pembinaan terhadap pedagang pasar dan meningkatnya okupansi Pasar.
Rencana Jadwal Kegiatan:
Variabel yang Dikumpulkan:
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Harga Barang Pokok | Harga | Harga jual pedagang eceran yang dipilih sebagai responden | Harian (5 hari kerja) |
| Jenis Komoditi | Komoditi | Nama dan jenis komoditi sesuai dengan merk di Kabupaten Gunungkidul | Harian (5 hari kerja) |
Tempat lembaga ekonomi (pasar) dimana pembeli dan penjual bertemu yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW) .
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan PerdaganganLembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan di pasar binaan
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan PerdaganganMacam-macam produka dan jasa yang dihasilkan dalam proses produksi.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan PerdaganganTempat yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW) sesuai KTP pedagang.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan PerdaganganPanggilan lengkap pedagang pasar sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan PerdaganganNomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan PerdaganganLokasi pasar menurut nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan PerdaganganNomor identitas unik yang diberikan kepada setiap pedagang atau unit tempat usaha di area pasar sebagai penanda lokasi resmi tempat berjualan.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan PerdaganganLokasi pasar menurut wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan| Nama Variabel | - |
|---|---|
| Alias | - |
| Definisi | - |
| Referensi Waktu | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | - |
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
Total pelaku usaha yang berjualan atau melakukan kegiatan perdagangan di pasar-pasar yang dikelola dan dibina oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
| Nama Indikator | - |
|---|---|
| Definisi | - |
| Interpretasi | - |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Indikator Komposit | - |
| Level Estimasi | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
Isi tab Desain
Isi tab Pengumpulan Data
Isi tab Diseminasi
Isi tab Variabel Kegiatan
Isi tab Indikator Kegiatan
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved