Kompilasi Data Layanan Perbaikan Utilitas Kota Surabaya
2025
KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
PEMBANGUNAN
STATISTIK_SEKTORAL
K-25.3578.032
Latar Belakang Kegiatan:
Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, bahwa salah satu fungsi dari tim monitoring dan evaluasi Pembangunan Jaringan Utilitas adalah melakukan tugas monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan koordinasi penyelengaraan jaringan utilitas.
Tujuan Kegiatan:
Tujuan KegiatanKegiatan ini dilaksanakan untuk melaporkan pelaksanaan tindak lanjut atas hasil survei utilitas, yang didasarkan pada berbagai temuan di lapangan, antara lain:Jaringan dan handhole yang rusak,Tiang utilitas yang rusak atau dalam kondisi miring,Kabel udara yang putus, tidak rapi, atau berpotensi membahayakan,Pergeseran posisi tiang yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan lingkungan.Manfaat Pendataan dan Layanan Perbaikan Utilitas:Pendataan dan pelaksanaan layanan perbaikan utilitas memberikan sejumlah manfaat strategis bagi berbagai pihak, di antaranya:Pemerintah DaerahMemberikan informasi akurat dan terkini untuk pengambilan kebijakan, perencanaan pembangunan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan infrastruktur jaringan utilitas.Penyelenggara Utilitas (Provider Telekomunikasi, PLN, dan lainnya)Membantu dalam pemetaan kerusakan dan kebutuhan pemeliharaan jaringan, sehingga mempercepat proses perbaikan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.MasyarakatMenjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan publik dengan mengurangi risiko akibat jaringan utilitas yang rusak atau tidak tertata dengan baik.Pelaku PembangunanMenjadi referensi penting dalam perencanaan proyek fisik agar tidak terjadi konflik atau gangguan terhadap jaringan eksisting.Dengan adanya pendataan dan laporan tindak lanjut ini, diharapkan koordinasi antar pihak terkait semakin baik, serta tercipta infrastruktur utilitas kota yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Rencana Jadwal Kegiatan:
Variabel yang Dikumpulkan:
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Harga Barang Pokok | Harga | Harga jual pedagang eceran yang dipilih sebagai responden | Harian (5 hari kerja) |
| Jenis Komoditi | Komoditi | Nama dan jenis komoditi sesuai dengan merk di Kabupaten Gunungkidul | Harian (5 hari kerja) |
Pengaduan terkait kendala perbaikan jaringan kabel optik yang terjadi di lapangan, baik itu dari pengguna maupun masyarakat sekitar.
Sekretariat DaerahKendala perbaikan jaringan kabel listrik yang terjadi di lapangan, baik itu dari pengguna maupun masyarakat sekitar
Sekretariat Daerah| Nama Variabel | - |
|---|---|
| Alias | - |
| Definisi | - |
| Referensi Waktu | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | - |
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
Jumlah pengaduan atau penyampaian secara tertulis atau lisan oleh masyarakat yang ditujukan kepada instansi pemerintah sesuai kewenangannya masing-masing, misalnya pengaduan dugaan maladministrasi dan pengaduan ketenagakerjaan.
| Nama Indikator | - |
|---|---|
| Definisi | - |
| Interpretasi | - |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Indikator Komposit | - |
| Level Estimasi | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
Isi tab Desain
Isi tab Pengumpulan Data
Isi tab Diseminasi
Isi tab Variabel Kegiatan
Isi tab Indikator Kegiatan
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved