Survei Objek Pajak Kota Surabaya
2025
SURVEI
SEKTOR_PUBLIK_PERPAJAKAN_DAN_REGULASI_PASAR
STATISTIK_SEKTORAL
Latar Belakang Kegiatan:
Pemutakhiran objek pajak barang dan jasa tertentu merupakan langkah strategis yang dilakukan untuk memastikan keakuratan dan relevansi data yang digunakan sebagai dasar pengelolaan pendapatan daerah. Hal ini diperlukan karena beberapa faktor, antara lain: Perubahan Regulasi dan Kebijakan Kebijakan perpajakan sering mengalami perubahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan dinamika perekonomian. Perubahan ini memerlukan pembaruan data objek pajak agar sejalan dengan peraturan yang berlaku. Dinamika Ekonomi dan Bisnis Perkembangan sektor ekonomi, seperti munculnya jenis barang dan jasa baru, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta perkembangan teknologi, memengaruhi karakteristik objek pajak. Pemutakhiran dilakukan untuk memastikan bahwa data pajak mencerminkan kondisi terkini. Kualitas Data yang Belum Optimal Data objek pajak yang belum lengkap, tidak akurat, atau usang dapat menghambat pengelolaan pendapatan daerah. Pemutakhiran bertujuan untuk meningkatkan kualitas data sehingga mendukung perencanaan dan pelaksanaan kebijakan yang lebih efektif. Potensi Peningkatan Pendapatan Daerah Pemutakhiran data dapat mengidentifikasi objek pajak yang selama ini belum terdata atau belum memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan melalui perluasan basis pajak dan pengawasan yang lebih baik. Penguatan Sistem Informasi Pajak Daerah Dalam era digitalisasi, integrasi data menjadi kebutuhan mendesak. Pemutakhiran objek pajak merupakan bagian dari penguatan sistem informasi pajak daerah agar lebih andal dan responsif terhadap kebutuhan pengambilan keputusan berbasis data.
Tujuan Kegiatan:
Tujuan Kegiatan Pemutakhiran Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Meningkatkan Keakuratan Data Pajak Memastikan data objek pajak barang dan jasa tertentu lengkap, valid, dan terkini sebagai dasar perhitungan dan pengelolaan pajak. Memperluas Basis Pajak Mengidentifikasi objek pajak baru yang sebelumnya belum terdata untuk meningkatkan potensi penerimaan pendapatan daerah. Mendukung Kepatuhan Wajib Pajak Memberikan kepastian dan kejelasan kepada wajib pajak terkait kewajiban pajak mereka dengan data yang transparan dan mutakhir. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Pajak Memperbaiki sistem administrasi pajak dengan data yang lebih terstruktur, sehingga mendukung perencanaan, pemungutan, dan pengawasan pajak secara optimal. Mengoptimalkan Pendapatan Daerah Mengamankan potensi penerimaan pajak dengan meminimalkan kebocoran atau kehilangan pendapatan akibat data yang tidak akurat. Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Menyediakan data yang relevan dan dapat diandalkan untuk penyusunan kebijakan dan program pembangunan yang berbasis pendapatan daerah. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Mendukung upaya pemerintah daerah dalam membangun sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing melalui pengelolaan data yang baik. Kegiatan ini secara keseluruhan bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan:
Variabel yang Dikumpulkan:
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| kondisi objek | Kondisi Fisik suatu Objek Pajak | Deskripsi fisik atau operasional objek pajak. | insidentil |
| hasil temuan | hasil temuan lapangan | Informasi tambahan atau anomali ditemukan di lapangan | insidentil |
| titik objek | titik objek pajak | titik koordinat objek pajak | insidentil |
Informasi tambahan atau anomali yang ditemukan dari objek pajak.
Badan Pendapatan Daerah Kota SurabayaLokasi titik koordinat objek pajak.
Badan Pendapatan Daerah Kota SurabayaDeskripsi atau karakteristik fisik dan/atau non-fisik (operasional) dari objek pajak yang memengaruhi besarnya nilai pajak terutang. Kondisi tersebut mencakup aspek seperti fungsi, penggunaan, luas, lokasi, tingkat kemanfaatan, dan keadaan fisik objek pajak pada saat dilakukan penilaian atau pendataan pajak.
Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya| Nama Variabel | - |
|---|---|
| Alias | - |
| Definisi | - |
| Referensi Waktu | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | - |
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
Total unit objek yang terdaftar dan dikenakan pajak dalam suatu wilayah atau periode tertentu.
| Nama Indikator | - |
|---|---|
| Definisi | - |
| Interpretasi | - |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Indikator Komposit | - |
| Level Estimasi | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
Isi tab Desain
Isi tab Pengumpulan Data
Isi tab Diseminasi
Isi tab Variabel Kegiatan
Isi tab Indikator Kegiatan
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved