Kompilasi Data Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kota Surabaya
2025
KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
PERTANIAN_DAN_PERIKANAN
STATISTIK_SEKTORAL
K-25.3578.003
Latar Belakang Kegiatan:
Kota Surabaya terdiri dari 31 Kecamatan dan 153 Kelurahan dengan total penduduk sebesar 3,00 juta jiwa (BPS). Secara geografis terletak di bagian bawah atau selatan garis khatulistiwa, memanjang dari utara ke selatan di antara 112° 36’ s/d 112°54’ Bujur Timur dan memanjang dari barat ke timur di antara 07° 9’ s.d 07° 21’ Lintang Selatan. Kota Surabaya di sebelah utara berbatasan dengan Selat Madura, sebelah selatan berbatasan dengan Kota Sidoarjo, sebelah timur berbatasan dengan Selat Madura, dan sebelah barat berbatasan dengan Kota Gresik. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, bahwa luas wilayah Kota Surabaya sebesar 335,925 km2. Secara klimatologis, berdasarkan data yang diperoleh dari Stasiun Meteorologi Juanda, suhu rata-rata berkisar antara 27,40oC hingga 30,70oC. Curah hujan cukup tinggi sepanjang tahun, tertinggi terjadi pada bulan Juni dan September 2023 dengan curah hujan sebesar 8.888,0 mm (Kota Surabaya Dalam Angka 2024).Perekonomian Kota Surabaya tergantung pada sektor Perdagangan Besar dan Eceran yang masih mempunyai peranan tinggi terhadap PDRB atas dasar harga berlaku. Sektor ini tahun 2023 tetap dibandingkan tahun sebelumnya, di mana tahun 2023 peranannya tetap 28,16%. Sektor yang mengalami kenaikan tahun 2023 adalah sektor transportasi dan pergudangan, yaitu dari 5,53 % menjadi 5,99%; sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, yaitu dari 15,60 % menjadi 16,03%; sektor Pengadaan Listrik dan Gas dari 0,42 % menjadi 0,52 %; Jasa Perusahaan dari 2,41% menjadi 2,45%; Jasa lainnya, yaitu dari 1,32% menjadi 1,41%. Sementara sektor lainnya mengalami penurunan. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan menunjukkan peranan sebesar 0,14%; Industri Pengolahan menunjukkan peranan sebesar 18,93%; sektor Konstruksi sebesar 9,08%; sektor Informasi dan Komunikasi sebesar 5,49%, Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 5,01%, sektor Real Estate sebesar 2,41%, sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 1,19%, sektor Industri Pengolahan sebesar 18,93%, sektor Jasa Pendidikan sebesar 2,21%, sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Limbah Daur Ulang sebesar 0,14%, Sektor Industri Pengolahan sebesar 18,93%. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih sangat banyak hal yang harus dilakukan oleh pemerintah dan para pemegang kepentingan (stakeholder) dalam melakukan pembangunan.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 114 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pasal 75 mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi, yang dapat digunakan untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan serta sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah pangan dan kerawanan pangan dan gizi.Informasi tentang ketahanan dan kerentanan pangan penting untuk memberikan informasi kepada para pembuat keputusan dalam pembuatan program dan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun tingkat lokal, untuk lebih memprioritaskan intervensi dan program berdasarkan kebutuhan dan potensi dampak kerawanan pangan yang tinggi. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen untuk mengelola krisis pangan dalam rangka upaya perlindungan/penghindaran dari krisis pangan dan gizi baik jangka pendek, menengah maupun panjang. Dalam rangka menyediakan informasi ketahanan pangan yang akurat dan komprehensif, disusunlah Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan/Food Security and Vulnerability Atlas-FSVA sebagai instrumen untuk monitoring ketahanan pangan wilayah. Di tingkat nasional FSVA disusun sejak tahun 2002 bekerja sama dengan World Food Programme (WFP). Kerjasama tersebut telah menghasilkan Peta Kerawanan Pangan (Food Insecurity Atlas - FIA) pada tahun 2005. Pada tahun 2009, 2015, 2018 disusun Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas – FSVA).Sebagai tindak lanjut penyusunan FSVA Nasional disusun pula FSVA Provinsi dengan analisis sampai tingkat kecamatan dan FSVA Kota dengan analisis sampai tingkat kelurahan. Dengan demikian, permasalahan pangan dapat dideteksi secara cepat sampai level yang paling bawah. FSVA Kota telah disusun sejak tahun 2012 dan dimutakhirkan pada tahun 2016. Untuk mengakomodir perkembangan situasi ketahanan pangan dan pemekaran wilayah kelurahan, maka dilakukan pemutakhiran FSVA Kota pada tahun 2019. Seperti halnya FSVA Nasional dan Provinsi, FSVA Kota menyediakan sarana bagi para pengambil keputusan untuk secara cepat dalam mengidentifikasi daerah yang lebih rentan, dimana investasi dari berbagai sektor seperti pelayanan jasa, pembangunan manusia dan infrastruktur yang berkaitan dengan ketahanan pangan dapat memberikan dampak yang lebih baik terhadap penghidupan, ketahanan pangan dan gizi masyarakat pada tingkat kelurahan.Pengembangan FSVA tingkat kelurahan merupakan hal yang sangat penting, di mana kondisi ekologi dan kepulauan yang membentang dari timur ke barat, kondisi iklim yang dinamis dan keragaman sumber penghidupan masyarakat menunjukkan adanya perbedaan situasi ketahanan pangan dan gizi di masing-masing wilayah. FSVA Kota akan menjadi alat yang sangat penting dalam perencanaan dan pengambilan keputusan untuk mengurangi kesenjangan ketahanan pangan.
Tujuan Kegiatan:
Mengetahui gambaran Rasio jumlah sarana dan prasarana ekonomi terhadap jumlah rumah tanggaMengetahui gambaran Rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk kelurahanMengetahui gambaran Kelurahan yang tidak memiliki akses penghubung memadai melalui darat atau air atau udaraMengetahui gambaran Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga kelurahanMengetahui gambaran Rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk kelurahanMengetahui gambaran Peta Komposit Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kota Surabaya
Rencana Jadwal Kegiatan:
Variabel yang Dikumpulkan:
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Harga Barang Pokok | Harga | Harga jual pedagang eceran yang dipilih sebagai responden | Harian (5 hari kerja) |
| Jenis Komoditi | Komoditi | Nama dan jenis komoditi sesuai dengan merk di Kabupaten Gunungkidul | Harian (5 hari kerja) |
Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota SurabayaLuas lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi tanpa memandang dimana diperoleh/status lahan tersebut. Lahan tersebut termasuk lahan yang terdaftar di Pajak Bumi & Bangunan (PBB), iuran pembangunan daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan bekas tanaman tahunan yang telah dijadikan sawah, baik yang ditanami padi maupun palawija.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota SurabayaPenggolongan tenaga yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota SurabayaUsaha yang menyediakan jasa akomodasi dan ada restoran, penginapan dengan izin usaha sebagai hotel
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota SurabayaTempat usaha di bangunan tetap untuk menjual berbagai jenis barang secara eceran dengan label harga, sistem pelayanan mandiri, luas lantai < 400 m2 (kurang dari empat ratus meter persegi)
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota SurabayaLuas wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota SurabayaToko yang mengelompok dalam satu lokasi (10 toko)
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota SurabayaTempat usaha di bangunan tetap untuk menjual berbagai jenis barang keperluan sehari–hari secara eceran, tanpa ada sistem pelayanan mandiri
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota SurabayaUsaha pangan siap saji di bangunan tetap dengan pembeli biasanya dikenai pajak
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota SurabayaUsaha akomodasi dalam bentuk hostel/motel/losmen/wisma dengan izin usaha bukan sebagai hotel
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota SurabayaUsaha pangan siap saji di bangunan tetap dengan pembeli biasanya tidak dikenai pajak
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota SurabayaSeseorang atau sekelompok orang yang tinggal bersama dan dalam 1 (satu) pengelolaan makan/minum dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota SurabayaAkses penghubung memadai dengan mempertimbangkan keterjangkauan waktu dari prasarana dan sarana transportasi baik darat, air, atau udara
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota SurabayaRumah tangga yang menggunakan jasa air dari PDAM
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya| Nama Variabel | - |
|---|---|
| Alias | - |
| Definisi | - |
| Referensi Waktu | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | - |
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
Kelurahan yang tidak memiliki akses penghubung memadai dengan kriteria: (1) Kelurahan dengan sarana transportasi darat tidak dapat dilalui sepanjang tahun; (2) Kelurahan dengan sarana transportasi air atau udara namun tidak tersedia angkutan umum
Jumlah penduduk dengan status kesejahteraan terendah (penduduk dengan tingkat kesejahteraan pada desil 1) dibandingkan jumlah penduduk kelurahan
Jumlah sarana dan prasarana ekonomi (pasar, minimarket, toko, warung, restoran dan lain-lain) dibandingkan jumlah rumah tangga kelurahan
Jumlah rumah tangga desil 1 s/d 4 dengan sumber air bersih tidak terlindung dibandingkan jumlah rumah tangga kelurahan
Luas lahan pertanian dibandingkan dengan jumlah penduduk
| Nama Indikator | - |
|---|---|
| Definisi | - |
| Interpretasi | - |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Indikator Komposit | - |
| Level Estimasi | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
Isi tab Desain
Isi tab Pengumpulan Data
Isi tab Diseminasi
Isi tab Variabel Kegiatan
Isi tab Indikator Kegiatan
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved