Kompilasi Data Pengujian Kendaraan Berkala Kendaraan Bermotor
2025
KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
TRANSPORTASI
STATISTIK_SEKTORAL
Latar Belakang Kegiatan:
Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor perlu disusun rencana kegiatan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor. Hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Sub Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor Surabaya sebagai pelaksana pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Tujuan Kegiatan:
Tujuan dilaksanakannya kegiatan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor ini antara lain sebagai berikut :
Rencana Jadwal Kegiatan:
Variabel yang Dikumpulkan:
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Harga Barang Pokok | Harga | Harga jual pedagang eceran yang dipilih sebagai responden | Harian (5 hari kerja) |
| Jenis Komoditi | Komoditi | Nama dan jenis komoditi sesuai dengan merk di Kabupaten Gunungkidul | Harian (5 hari kerja) |
Spesifikasi teknis, rancangan, dan karakteristik kendaraan yang dibuat oleh produsen.
Dinas Perhubungan Kota SurabayaBerat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
Dinas Perhubungan Kota SurabayaUkuran kendaraan meliputi panjang, lebar, dan tinggi.
Dinas Perhubungan Kota SurabayaLokasi tempat tinggal atau domisili resmi orang atau badan yang tercatat sebagai pemilik kendaraan bermotor.
Dinas Perhubungan Kota SurabayaSerangkaian angka dan/atau huruf unik yang dicantumkan oleh pabrikan pada blok mesin kendaraan sebagai identitas resmi mesin tersebut.
Dinas Perhubungan Kota SurabayaVolume total ruang dalam silinder mesin tempat terjadinya proses pembakaran campuran bahan bakar dan udara.
Dinas Perhubungan Kota SurabayaBatas maksimum beban atau muatan yang dapat diangkut oleh suatu kendaraan angkutan barang.
Dinas Perhubungan Kota SurabayaSerangkaian angka dan/atau huruf unik yang diberikan oleh pabrikan pada rangka utama kendaraan sebagai identitas resmi kendaraan tersebut.
Dinas Perhubungan Kota SurabayaPengelompokan kendaraan bermotor berdasarkan fungsi utama, bentuk, dan peruntukannya dalam penggunaan di jalan.
Dinas Perhubungan Kota SurabayaIdentitas resmi berupa nama orang pribadi atau badan hukum yang tercatat sebagai pemilik sah kendaraan bermotor.
Dinas Perhubungan Kota SurabayaBesarnya kemampuan mesin dalam melakukan kerja atau menghasilkan tenaga dalam jangka waktu tertentu.
Dinas Perhubungan Kota SurabayaTotal maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
Dinas Perhubungan Kota SurabayaSumber energi yang dibakar di dalam mesin untuk menghasilkan tenaga guna menggerakkan kendaraan
Dinas Perhubungan Kota SurabayaKombinasi unik berupa huruf dan angka yang tercantum pada plat nomor sebagai identitas resmi kendaraan bermotor yang telah terdaftar pada kepolisian.
Dinas Perhubungan Kota SurabayaNomor identifikasi khusus yang diberikan kepada kendaraan bermotor setelah lulus uji berkala sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Dinas Perhubungan Kota SurabayaNama dagang atau identitas resmi yang digunakan oleh produsen untuk membedakan hasil produksi kendaraannya dari produsen lain.
Dinas Perhubungan Kota Surabaya| Nama Variabel | - |
|---|---|
| Alias | - |
| Definisi | - |
| Referensi Waktu | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | - |
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
Total kendaraan bermotor yang datang dan mengikuti proses pengujian berkala di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dalam periode tertentu.
| Nama Indikator | - |
|---|---|
| Definisi | - |
| Interpretasi | - |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Indikator Komposit | - |
| Level Estimasi | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
Isi tab Desain
Isi tab Pengumpulan Data
Isi tab Diseminasi
Isi tab Variabel Kegiatan
Isi tab Indikator Kegiatan
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved