Pendataan Lapangan Daftar Antrian Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya
2025
PENCACAHAN_LENGKAP
DEMOGRAFI_DAN_KEPENDUDUKAN
STATISTIK_SEKTORAL
V-25.3578.014
Latar Belakang Kegiatan:
Pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) dilakukan sebagai langkah awal untuk mengidentifikasi dan memahami kondisi hunian masyarakat yang tidak memenuhi standar kelayakan. Pendataan ini bertujuan untuk memastikan intervensi pemerintah, organisasi, atau pihak terkait tepat sasaran dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di rumah yang tidak memadai. Berikut adalah beberapa latar belakang pendataan RTLH: 1. Pemenuhan Hak Atas Hunian Layak Hunian layak adalah salah satu hak dasar yang diamanatkan dalam konstitusi dan berbagai peraturan, seperti Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pendataan RTLH bertujuan untuk mendukung upaya pemenuhan hak ini. 2. Identifikasi Masalah Sosial dan Ekonomi Banyak rumah yang tidak layak huni ditempati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pendataan ini membantu mengidentifikasi tingkat kemiskinan, akses terhadap layanan dasar, dan tantangan lain yang dihadapi oleh masyarakat. 3. Perencanaan dan Alokasi Anggaran Data RTLH menjadi dasar perencanaan program pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), program bedah rumah, atau bantuan sosial lainnya. Pendataan yang akurat memastikan anggaran tersalurkan secara efektif dan efisien. 4. Mitigasi Risiko Lingkungan Rumah tidak layak huni sering berada di lokasi yang rawan bencana, seperti banjir, longsor, atau gempa. Pendataan ini membantu dalam perencanaan mitigasi risiko lingkungan untuk mengurangi dampak bencana terhadap penghuni. 5. Peningkatan Kesejahteraan dan Kesehatan Rumah tidak layak huni sering dikaitkan dengan masalah kesehatan, seperti sanitasi buruk, ventilasi yang tidak memadai, dan risiko penyakit. Pendataan ini penting untuk mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat melalui perbaikan hunian. 6. Penguatan Basis Data Nasional Pendataan RTLH juga memperkuat sistem data nasional untuk membantu berbagai pihak (pemerintah, lembaga non-pemerintah, donor, dan masyarakat) dalam merancang solusi yang terintegrasi untuk permasalahan perumahan. Pendataan ini biasanya melibatkan survei lapangan, pengisian formulir standar, serta dokumentasi kondisi fisik rumah dan lingkungan, yang kemudian dianalisis untuk menentukan prioritas intervensi.
Tujuan Kegiatan:
Pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) memiliki beberapa tujuan utama yang berfokus pada perbaikan kondisi hunian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah tujuan-tujuannya: 1. Mengidentifikasi Hunian yang Tidak Memenuhi Standar Kelayakan Memperoleh data yang akurat tentang jumlah dan kondisi rumah yang tidak layak huni. Mengidentifikasi penyebab ketidaklayakan, seperti kondisi fisik rumah, akses sanitasi, ventilasi, atau lokasi rawan bencana. 2. Menentukan Prioritas Bantuan Memastikan bantuan perbaikan atau pembangunan rumah diarahkan kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Memberikan dasar bagi pemerintah untuk menyusun daftar penerima manfaat secara transparan dan akuntabel. 3. Perencanaan Program dan Kebijakan Menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan perumahan, seperti program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Membantu pemerintah dan lembaga terkait dalam mengalokasikan sumber daya dan anggaran secara efektif. 4. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Mengurangi angka kemiskinan melalui intervensi pada hunian yang tidak layak. Memastikan masyarakat memiliki akses ke hunian yang sehat, aman, dan nyaman. 5. Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Mewujudkan pembangunan perumahan yang sesuai dengan target Sustainable Development Goals (SDGs), terutama tujuan nomor 11: “Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan.” Mengurangi dampak negatif lingkungan dari permukiman kumuh atau tidak layak huni. 6. Mitigasi Risiko Sosial dan Lingkungan Mengurangi risiko kesehatan akibat kondisi rumah yang tidak memadai. Mengurangi kerentanan terhadap bencana, seperti banjir atau tanah longsor, yang sering mengancam rumah-rumah tidak layak huni. 7. Penguatan Basis Data untuk Monitoring dan Evaluasi Membentuk basis data yang valid untuk memantau perkembangan perbaikan RTLH dari waktu ke waktu. Memastikan evaluasi program dapat dilakukan dengan berbasis data, sehingga pelaksanaan program menjadi lebih terarah dan efektif. Dengan pendataan ini, pemerintah dan lembaga terkait dapat membuat intervensi yang lebih tepat sasaran, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendukung terwujudnya permukiman yang layak dan berkelanjutan.
Rencana Jadwal Kegiatan:
Variabel yang Dikumpulkan:
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Pemilik Rumah | - | Nama Pemilik Rumah yang diajukan untuk perbaikan rutilahu pada periode 2022-2024 | Tahunan |
| Alamat Rumah tidak layak huni | - | Alamat Rumah yang diajukan untuk perbaikan rutilahu | Tahunan |
| Nomer Induk Kependudukan | - | Nomer induk kependudukan dari pemilik rumah yang diajukan perbaikan rutilahu | Tahunan |
| Status Keluarga Miskin | - | status keluarga miskin sesuai dengan database keluarga miskin pemkot surabaya | Tahunan |
| Status kepemilikan hak atas tanah | - | status kepemilikan hak atas tanah dari rumah yang diajukan perbaikan rutilahu | Tahunan |
| Kondisi Persil | - | kondisi persil rumahbyang diajukan perbaikan rutilahu sesuai kondisi dilapangan | Tahunan |
Status kepemilikan atau hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta PertanahanNama pemilik atau pihak yang berhak atas tanahnya yang tercantum di dokumen legal kepemilikan tanah.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan| Nama Variabel | - |
|---|---|
| Alias | - |
| Definisi | - |
| Referensi Waktu | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | - |
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
Total usulan rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang telah diverifikasi lapangan berdasarkan kriteria Rutilahu.
| Nama Indikator | - |
|---|---|
| Definisi | - |
| Interpretasi | - |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Indikator Komposit | - |
| Level Estimasi | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
Isi tab Desain
Isi tab Pengumpulan Data
Isi tab Diseminasi
Isi tab Variabel Kegiatan
Isi tab Indikator Kegiatan
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved