Survei Industri Mikro Kecil Menengah Kota Surabaya
2024
SURVEI
KETENAGAKERJAAN
STATISTIK_SEKTORAL
Latar Belakang Kegiatan: Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2014...
Tujuan Kegiatan: Menyediakan informasi yang akurat dan reliabel tentang harga komoditas barang pokok.
Rencana Jadwal Kegiatan:
Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Harga Barang Pokok | Harga | Harga jual pedagang eceran yang dipilih sebagai responden | Harian (5 hari kerja) |
Jenis Komoditi | Komoditi | Nama dan jenis komoditi sesuai dengan merk di Kabupaten Gunungkidul | Harian (5 hari kerja) |
Pembinaan pelaku usaha adalah bentuk kegiatan pembinaan yang terikat dengan kegiatan perusahaan atau industri, yang dapat mencangkup berbagai pembinaan seperti perizinan, pengemasan, pemasaran, dan lain sebagainya.
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaPerbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaLegalitas pendukung usaha adalah variabel yang menjelaskan bahwa usaha tersebut telah diakui secara hukum apabila telah mendaftarkan usahanya untuk memiliki Nomor Izin Usaha.
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaKeselamatan dan kesehatan kerja merujuk pada perlengkapan dan alur penyelamatan dari keadaan darurat saat melakukan kegiatan produksi.
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaKedudukan tenaga kerja merujuk pada posisi atau status yang dimiliki oleh individu dalam hubungannya dengan pekerjaan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan di perusahaan atau industri.
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaAlamat perusahaan merupakan lokasi fisik di mana operasi bisnis atau kegiatan industri dilakukan.
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaNomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang.
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaKeterangan adalah informasi lebih rinci dari hasil survei industri yang telah didapatkan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait hasil akhir survei yang telah didapatkan.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja4R (reduce, reuse, recycle, dan repair) merujuk pada pengelolaan sampah atau sisa produksi dari kegiatan produksi.
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaFasilitasi pelaku usaha adalah fasilitasi yang disediakan oleh pemerintah untuk mempermudah sertifikasi ataupun pendataan tenaga kerja dari suatu industri atau usaha.
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaBahan baku yang digunakan oleh pelaku industri untuk melaksanakan kegiatan produksi sehari-hari
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaIdentitas atau nama asli dari pemilik perusahaan atau industri.
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaSebutan bagi perusahaan sesuai akta pengesahannya.
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaNIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaTenaga kerja pada perusahaan atau industri berdasarkan jenis kelamin, alamat, dan tingkat pendidikan.
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaHasil akhir atau informasi yang didapatkan pada kegiatan survei industri untuk mengetahui bagaimana kondisi perusahaan yang mengcakup berbagai informasi tentang perusahaan-perusahaan yang disurvei, seperti keaktifan, lokasi, status usaha (misalnya, apakah usaha masih beroperasi atau sudah tutup), dan berbagai aspek lainnya yang relevan dengan tujuan survei.
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaPengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha. Pengklasifikasian yang dilakukan bertujuan untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaMesin yang digunakan oleh pelaku industri untuk melaksanakan kegiatan produksi sehari-hari.
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaLokasi kelurahan perusahaan atau industri berada
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaNomor telepon aktif dari usaha/perusahaan.
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaSkala usaha merujuk pada ukuran atau dimensi sebuah usaha, yang dapat diukur berdasarkan parameter seperti jumlah karyawan, pendapatan tahunan, nilai aset, atau luas wilayah yang dioperasikan. Pada umumnya, skala usaha dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, seperti usaha mikro, kecil, menengah, atau besar, tergantung pada ukuran dan kapasitas operasionalnya.
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaLokasi kecamatan perusahaan atau industri berada.
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaPengetahuan dan pemahaman dari pemilik industri mengenai aturan yang mengatur tentang Cipta Kerja, Perdagangan dan Perindustrian dan Peraturan Pemerintah
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaNama Variabel | - |
---|---|
Alias | - |
Definisi | - |
Referensi Waktu | - |
Ukuran | - |
Satuan | - |
Tipe Data | - |
Kalimat Pertanyaan | - |
Dapat Diakses Umum | - |
Produsen Data | - |
Jumlah laporan pelaksanaan pengawasan perizinan usaha industri kecil dan menengah
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaBagian dari populasi pelaku usaha industri kecil menengah yang diawasi izin usahanya
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaNama Indikator | - |
---|---|
Definisi | - |
Interpretasi | - |
Metode Perhitungan | - |
Rumus | - |
Ukuran | - |
Satuan | - |
Indikator Komposit | - |
Level Estimasi | - |
Dapat Diakses Umum | - |
Produsen Data | - |
Isi tab Desain
Isi tab Pengumpulan Data
Isi tab Diseminasi
Isi tab Variabel Kegiatan
Isi tab Indikator Kegiatan
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved