Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
2020
KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
SEKTOR_PUBLIK_PERPAJAKAN_DAN_REGULASI_PASAR
Latar Belakang Kegiatan:
Penyelenggaraan bangunan perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, berjati diri, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya. Pengaturan penyelenggaraan bangunan dimaksud bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang fungsional sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya dan mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan. Izin Mendirikan Bangunan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No. 6 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa setiap bangunan yang berada di Daerah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan serta memperhatikan peraturan perundang-undangan. Salah satu persyaratan administratif yang dimaksud adalah adanya Izin Mendirikan Bangunan. Dalam Perwali Surabaya No. 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya sebagaimana diubah dengan Perwali Surabaya No. 38 Tahun 2018, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, sub urusan Penataan Ruang, sub urusan Permukiman, sub urusan Bangunan Gedung, sub urusan Penataan Bangunan dan Lingkungannya dan sub urusan Jasa Konstruksi. Salah satu fungsi pada sub urusan Penataan Bangunan dan Lingkungannya adalah penyelenggaraan teknis perizinan/rekomendasi serta kemitraan di bidang tata bangunan berupa Izin Mendirikan Bangunan. Dengan adanya IMB, menunjukkan bahwa bangunan yang akan dibangun sudah sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditentukan. Adanya IMB juga akan memastikan bahwa konstruksi bangunan yang akan dibangun telah memenuhi persyaratan keandalan bangunan yang meliputi persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan dan persyaratan kemudahan. Pada akhirnya terpenuhinya persyaratan keandalan bangunan tersebut akan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara keseluruhan.
Tujuan Kegiatan:
Tujuan dari kegiatan penerbitan IMB adalah pengendalian terhadap aktivitas pendirian bangunan agar sesuai dengan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Rencana Jadwal Kegiatan:
Variabel yang Dikumpulkan:
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penerbitan IMB | Izin Mendirikan Bangunan | Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku, yaitu IMB rumah tinggal, IMB non rumah tinggal, IMB UMKM dan IMB non Rumah Tinggal TABG. | Sepanjang tahun |
| Nama Variabel | - |
|---|---|
| Alias | - |
| Definisi | - |
| Referensi Waktu | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | - |
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
| Nama Indikator | - |
|---|---|
| Definisi | - |
| Interpretasi | - |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Indikator Komposit | - |
| Level Estimasi | - |
| Dapat Diakses Umum | - |
| Produsen Data | - |
Isi tab Desain
Isi tab Pengumpulan Data
Isi tab Diseminasi
Isi tab Variabel Kegiatan
Isi tab Indikator Kegiatan
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved